Manfaat Hukum Sosiologi

Jakarta-Utara.Com 2006/10/31 22:14:52

Penulis : Wayan Nilon ( Staf SPK Polsek Koja Jakarta Utara )a

Manfaat Hukum Sosiologi Dengan Hukum Lain


Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Ilmu Sosiologi

adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan

impiris untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum

dengan gejala-gejala sosial lainnya termasuk pola prilaku

masyarakat. Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan

yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala

hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat dan bertujuan

untuk dapat memenuhi pergaulan hidup berdasarkan hirarki

urutannya.

Cara-cara efektif dari hukum dalam pembentukan prilaku

dinamakan ruang lingkup bersama sosiologi hukum. Jadi pada

dasarnya pola-pola prilaku masyarakat dan cara bertindak

berkelakuan yang sama dengan orang lain yang hidup bersama

dalam masyarakat dapat dirumuskan bahwa sosiologi suatu cabang

ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh dan taat

hukum serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Sosiologi

hukum merupakan cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya

sosiologi keluarga, sosiologi ekonomi, sosiologi industri,

dapat dipandang sebagai alat dari ilmu hukum dalam meneliti

obyeknya dan dapat pula dipandang untuk pelaksanaan proses

hukum dan beberapa masalah yang disoroti.

Sosiologi hukum ini masih muda usianya dan merupakan cerminan

dari hasil karya dan pemikiran para ahli dalam memusatkan

perhatian pada sosiologi hukum dan kepentingan-kepentingan

yang bersifat teroritis sampai mendapat pendidikan baik bidang

sosiologi maupun hukum. Ada beberapa persoalan yang

mendapatkan sorotan sosiologi hukum seperti, Hukum dan sistem

sosial masyarakat, Persamaan-persamaan dan perbedaan

sistim-sistim hukum, Sifat sistim hukumdan dualistis, Hukum

dan nilai-nilai budaya, Hukum dan kekuasaan, Kepastian hukum

dan kesebandingan, Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah

masyarakat.

Ada sesuatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan biasanya

menjadi kelompok sosial yang mengenai berbagai kelompok

sosial, peranan hukum berpendapat bahwa hukum itu bersifat

mempertahankan status quo yang efeknya terhadap masyarakat dan

persoalannya yang ada hubungan dengan gambaran mengenai

masalah sebagai berikut, Pengadilan, Efek suatu peraturan

perundang-undangan dalam masyarakat, Tertinggalnya hukum

dibelakang perubahan-perubahan sosial masyarakat, Hubungan

antara penegak hukum atau pelaksana hukum serta Masalah

keadilan.

Artinya Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara

teoritis analistis dan empiris dapat menyoroti pengaruh sosial

dan terhadap hukum. Misalnya efek hukum terhadap gejala-gejal

sosial seperti UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau UU

No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kurangnya perhatian para

sosiolog terhadap hukum. Para sosiolog kesulitan untuk

menyoroti sistim hukum yang semata-mata sebagai kumpulan

kaidah-kaidah yang bersifat normative segabai halnya para

yuridis. Para sosiolog merupakan suatu disiplin yang katagoris

dan adanya kesulitan menguasai keseluruhan data tentang hukum

yang demikian banyaknya yang dihasilkan oleh beberapa genrasi

ahli hukum.

Jika itu terlaksana Sosiologi hukum dapat berjalan bersama

dapat mengungkapkan idiologi dan falsafah pada taraf

organisasi masyarakat. Dapat juga diidentifikasi unsur-unsur

kebudayaan manakah yang saling mempengaruhi isi dan subtansi

hukum. Dapat mempengaruhi dalam pembentukkan hukum dan

penegakkan hukum serta penerapan hukum juga membangkitkan

kesadaran hukumdari golongan tertentu dalam masyarakat.(red)

0 Responses

Posting Komentar