Jakarta-Utara.Com 2006/10/31 22:14:52
Penulis : Wayan Nilon ( Staf SPK Polsek Koja Jakarta Utara )a
Manfaat Hukum Sosiologi Dengan Hukum Lain
Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Ilmu Sosiologi
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan
impiris untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala-gejala sosial lainnya termasuk pola prilaku
masyarakat. Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan
yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala
hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat dan bertujuan
untuk dapat memenuhi pergaulan hidup berdasarkan hirarki
urutannya.
Cara-cara efektif dari hukum dalam pembentukan prilaku
dinamakan ruang lingkup bersama sosiologi hukum. Jadi pada
dasarnya pola-pola prilaku masyarakat dan cara bertindak
berkelakuan yang sama dengan orang lain yang hidup bersama
dalam masyarakat dapat dirumuskan bahwa sosiologi suatu cabang
ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh dan taat
hukum serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Sosiologi
hukum merupakan cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya
sosiologi keluarga, sosiologi ekonomi, sosiologi industri,
dapat dipandang sebagai alat dari ilmu hukum dalam meneliti
obyeknya dan dapat pula dipandang untuk pelaksanaan proses
hukum dan beberapa masalah yang disoroti.
Sosiologi hukum ini masih muda usianya dan merupakan cerminan
dari hasil karya dan pemikiran para ahli dalam memusatkan
perhatian pada sosiologi hukum dan kepentingan-kepentingan
yang bersifat teroritis sampai mendapat pendidikan baik bidang
sosiologi maupun hukum. Ada beberapa persoalan yang
mendapatkan sorotan sosiologi hukum seperti, Hukum dan sistem
sosial masyarakat, Persamaan-persamaan dan perbedaan
sistim-sistim hukum, Sifat sistim hukumdan dualistis, Hukum
dan nilai-nilai budaya, Hukum dan kekuasaan, Kepastian hukum
dan kesebandingan, Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah
masyarakat.
Ada sesuatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan biasanya
menjadi kelompok sosial yang mengenai berbagai kelompok
sosial, peranan hukum berpendapat bahwa hukum itu bersifat
mempertahankan status quo yang efeknya terhadap masyarakat dan
persoalannya yang ada hubungan dengan gambaran mengenai
masalah sebagai berikut, Pengadilan, Efek suatu peraturan
perundang-undangan dalam masyarakat, Tertinggalnya hukum
dibelakang perubahan-perubahan sosial masyarakat, Hubungan
antara penegak hukum atau pelaksana hukum serta Masalah
keadilan.
Artinya Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara
teoritis analistis dan empiris dapat menyoroti pengaruh sosial
dan terhadap hukum. Misalnya efek hukum terhadap gejala-gejal
sosial seperti UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau UU
No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kurangnya perhatian para
sosiolog terhadap hukum. Para sosiolog kesulitan untuk
menyoroti sistim hukum yang semata-mata sebagai kumpulan
kaidah-kaidah yang bersifat normative segabai halnya para
yuridis. Para sosiolog merupakan suatu disiplin yang katagoris
dan adanya kesulitan menguasai keseluruhan data tentang hukum
yang demikian banyaknya yang dihasilkan oleh beberapa genrasi
ahli hukum.
Jika itu terlaksana Sosiologi hukum dapat berjalan bersama
dapat mengungkapkan idiologi dan falsafah pada taraf
organisasi masyarakat. Dapat juga diidentifikasi unsur-unsur
kebudayaan manakah yang saling mempengaruhi isi dan subtansi
hukum. Dapat mempengaruhi dalam pembentukkan hukum dan
penegakkan hukum serta penerapan hukum juga membangkitkan
kesadaran hukumdari golongan tertentu dalam masyarakat.(red)
Posting Komentar