tag:blogger.com,1999:blog-73821086629717957862024-02-08T02:26:00.052-08:00bidang hukumartikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-30040987359041797082009-10-21T22:41:00.000-07:002009-10-21T22:42:48.124-07:00Perspektif sosiologi hukum)<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Angsana New"; panose-1:2 2 6 3 5 4 5 2 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:16777219 0 0 0 65537 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New";} pre {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Courier New"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Courier New";} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" >Oleh Simon Tukan <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" >SEBULAN terakhir, halaman-halaman Pos Kupang (PK) diwarnai dengan pemberitaan mengenai masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Beberapa yang dapat direkam di sini adalah :<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" >(a)<span style=""> </span><span style=""> </span>ditahannya penanggung jawab TKI (PK,24/8), <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" >(b)<span style=""> </span><span style=""> </span>11 orang calon TKI digelandang ke Mapolres Kupang dan polisi<span style=""> </span><o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" ><span style=""> </span><span style=""> </span>gagalkan pemberangkatan 108 TKI (PK, 31/8), <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >(c)<span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span>7 calon TKI disekap di Jakarta (PK,1/9) dan <o:p></o:p></span></pre><pre style="margin-left: 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >(d) <span style=""> </span>136 TKI ditangkap (PK,2/9). Masih banyak lagi yang tidak dideretkan di sini, <span style=""> </span>seperti pemerkosaan, kekerasan dan pembunuhan TKI di dalam maupun di luar negeri.<o:p></o:p></span></pre><pre style="margin-left: 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" > <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" >Dokumentasi Pos Kupang mencatat sekurang-kurangnya 7 kasus penangkapan dan pemulangkan TKI asal NTT (PK,2/9). Apa yang disebutkan di atas hanyalah sebagian kecil dari masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan belum teratasi. Mengapa bangsa ini tidak pernah berhenti bergumul dengan persoalan ketenagakerjaan? </span><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Tulisan ini akan membahas masalah tersebut dari sudut pandang <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >sosiologi</span></b> <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>.Keterlibatan manusia<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Menggunakan <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >sosiologi</span></b> <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> untuk menganalisis persoalan ketenagakerjaan berarti kita tidak hanya melihat peraturan-peraturan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> yang diciptakan untuk mengatur TKI, tetapi dan terutama adalah keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> tersebut. Sudut pandang ini penting karena meskipun di Indonesia sudah ada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, masih begitu banyak masalah TKI yang timbul dan sepertinya tidak pernah berhenti. Salah satu masalah yang dikeluhkan ialah para calon TKI itu mencari kerja tanpa membawa serta dokumen-dokumen resmi, yaitu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang pencari kerja. <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Masalah-masalah itu erat kaitannya dengan keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>, dalam hal ini pelaksanaan dan penegakan<span style=""> </span><b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> ketenagakerjaan. Keterlibatan manusia membuat pelaksanaan dan penegakan itu tidak hanya logislinier semata, tetapi sangat kompleks karena sarat dengan dimensi manusia<span style=""> </span>dan sekalian faktor yang menyertainya. Karena itu Holmes mengatakan, "<b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> tidak hanya sesuatu yang logis tetapi juga merupakan pengalaman" (Raharjo,2002).<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Pengetahuan dan pemahaman hukumDengan kerangka pikir itu keberhasilan <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >pelaksanaan dan penegakan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> ketenagakerjaan sangat bergantung dari tingkat kepatuhan berbagai komponenberikut : calon TKI dan keluarga, para calo, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perekrut TKI), perusahaan pengguna tenaga kerja dan juga bergantung dari kualitas pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> dari pemerintah. Sudah pasti bahwa tingkat kepatuhan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> berbeda dari calon TKI dan keluarga dengan para calo, dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, dengan perusahaan pengguna tenaga kerja. Pengetahuan dan pemahaman <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> dari masing-masing pihak dengan seluruh latar belakangnya sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>. Demikian juga kualitas pelayanan dari pemerintah erat kaitannya dengan faktor sosial yang melingkunginya.<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Dalam hal masalah calon TKI yang tidak mempunyai dokumen resmi, UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa seseorang yang mau menjadi pekerja pada perusahaan tertentu melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dan khusus untuk anak diatur dalam Pasal 69 ayat (2). Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa harus ada hubungan antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dinyatakan melalui perjanjian kerja. </span><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >Selain itu, pekerja/buruh, terutama pekerja/buruh anak harus mendapat izinan dari orangtua/wali. Mutatis-mutandis, pekerja yang sudah berkeluarga <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >perlu mendapat izinan dari suami/istri, selain itu pekerja juga perlu mendapat izin dari kepala desa atau lurah tempat dia berasal.Kebutuhan mendapatkan pekerjaan. Syarat-syarat tersebut sering sulit terpenuhi karena berbagai sebab, antara lain ketidaktahuan si calon TKI, keterbatasan dana untuk mengurusnya atau sikap cari gampang dengan mengandalkan jaminan dari anggota keluarga, kerabat atau kenalan yang sudah berpengalaman di sana. Hal terakhir ini didukung oleh faktor kelancaran transportasi yang menghubungkan tempat asal TKI dengan daerah tujuan. Syarat-syarat administratif semakin sulit terpenuhi bilamana para calo dan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mengetahui kelemahan si calon TKI dan memanfaatkannya dengan memberikan janji-janji muluk bahwa akan menjamin membereskan semua urusan setelah si calon TKI tiba di tempat kerja. Contoh dalam hal ini adalah pengalaman yang dialami oleh Marya Cardoso, dkk yang dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia tetapi kemudian disekap di suatu tempat di Jakarta, atau juga nasib yang dialami oleh 136 calon TKI dari Belu yang mengikuti Wempy Oematan yang berjanji akan mengurus perjalanan mereka.<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >Ketakberdayaan calon TKI membuat mereka memberikan kepercayaan yang penuh kepada para calo atau perusahaan perekrut pekerja/buruh untuk mengurus segala persyaratan yang diperlukan. Para calo atau perusahaan dalam hal ini berperan sebagai penghubung antara calon TKI dengan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>. <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >Hukum</span></b> bagi para calon TKI, seperti dikatakan Maureen Cain, tampak sebagai "meta-language", yangsama sekali tidak mudah dipahami (Raharjo, 2002:152). </span><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="PT-BR" >Karena itu para calo atau perusahaan <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="PT-BR" >perekrut pekerja/buruh bertindak sebagai penerjemah <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>. Transaksi keduanya berlangsung dalam konteks ekonomi sebagai medan sosial. Para calon TKI sebetulnya tidak mempunyai kepentingan dengan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>, mereka hanya ingin memperoleh bantuan atau pertolongan agar kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dapat teratasi. Mereka tidak peduli dengan peraturan-peraturan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> yang harus dtaati dalam proses mendapatkan pekerjaan. Yang diperlukannya hanyalah bantuan untuk segera mendapatkan pekerjaan. Karena itu, tugas para calo atau perusahaan perekrut adalah melayani kepentingan calon TKI dan kepentingan perusahaan pengguna tenaga kerja.<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="PT-BR" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="PT-BR" >Sebagai penghubung para calo atau perusahaan perekrut sering mengalami konflik kepentingan, sehingga harus melakukan manajemen konflik. Mereka berusaha meyakinkan para calon TKI dan perusahaan pengguna tenaga kerja sebagai orang yang profesional di bidang <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>, orang yang tahu apa yang dibutuhkan dan prosedur yang ditempuh sehingga kepentingan kedua pihak yang lain dapat terpenuhi. Dalam konteks ekonomi sebagai medan sosial transaksi tersebut cenderung melindungi kepentingan para calo atau perusahaan perekrut tanpa jaminan bahwa kepentingan si calon TKI pun dilindungi. </span><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Dalam hal ini, <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >perekrutan TKI tidak lebih dari upaya perdagangan manusia.<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> kepada masyarakat<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Persoalan ketenagakerjaan juga dipengaruhi oleh faktor pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> kepada masyarakat, yakni mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>. Pelaksanaan fungsi pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> harus mampu memberikan pencerahan dan perlindungan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> kepada masyarakat dengan memperhatikan berbagai dimensi berikut: (1) mencegah pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan tertentu atau <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> pada umumnya; (2) menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam aneka kegiatan yang <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >diawasi; (melindungi kepentingan umum dari suatu kegiatan yang tidak diawasi atau dikendalikan dan (5) mencegah orang-orang atau badan yang tidak berhak, atau yang tidak cakap melakukan perbuatan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> (Bagir Manan, 2000:158).<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Pelaksanaan fungsi pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> dengan berbagai dimensinya, tidak jarang menimbulkan masalah karena berbagai alasan. Pertama, pelibatan masayarakat sebagai upaya demokratisasi dalam pelaksanaan fungsi pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> tidak proporsional dengan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat. Di satu pihak pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan memberikan berbagai kemudahan dan mendorong tumbuhnya kreativitas dan inisiatif masyarakat, tetapi <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >di pihak lain hal itu justru menghilangkan berbagai peluang masyarakat yang dibatasi oleh waktu, kesempatan dan sebagainya; membuka peluang bagipenyalahgunaan wewenang karena birokratisasi yang berlebihan dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian. Kedua, pelaksanaan pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> terlalu sering dikaitkan dengan fungsi pengamanan (security) dengan pendekatan ancaman. Cara pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> demikian, membutuhkan banyak tenaga birokrasi tetapi tidak sebanding dengan kebutuhan pekerjaan yang mau diselesaikan. Pelibatan banyak tenaga biasanya menimbulkan persoalan-persoalan koordinasi, pemaduan <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >pendapat, waktu dan lain-lain. Hal itu akan semakin sulit bila mutu sumber daya manusia yang bekerja pada birokrasi tidak begitu memadai (Bagir Manan: 2000:159-160).<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >Demikianlah masalah TKI tanpa dokumen resmi yang muncul ke permukaan ternyata begitu kompleks dan sangat mempengaruhi kehendak para pihak untuk mematuhi <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> dan melaksanakan pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> secara jujur, cepat dan tepat. Untuk lebih meningkatkan kepatuhan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> masyarakat dan mengoptimalkan pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b> kepada masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan maka perlu dilakukan beberapa hal berikut: a) penyederhanaan tata cara dan kewenangan pelayanan. Hal ini berkaitan erat dengan dengan peniadaan berbagai syarat atau prasyarat yang tidak relevan dengan pelayanan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;color:black;" >hukum</span></b>. Tidak jarang dijumpai bahwa syarat atau prasyarat tersebut merupakan hasil tambahan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, khusus bidang ketenagakerjaan; b) melepaskan fungsi pelayanan dari semua pemikiran bahwa pelayanan adalah instrumen sumber keuangan. c) menjauhkan fungsi pengawasan yang menekankan fungsi pengamanan dengan pendekatan keamanan; d) memperbaiki hubungan kewenangan yang tumpang tindih, penuh ketidakpastian, dan e) membuat perencanaan dan melaksanakan <o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" >sistematis pembinaan sumber daya manusia (masyarakat akar rumput) dengan mengutamakan mutu, jaminan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan dan mencapai kesejahteraan (Bagir Manan, 2000:162-163).<o:p></o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="SV" ><o:p> </o:p></span></pre><pre style="text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:12;" lang="FI" >* Penulis, rohaniwan, tinggal di Ruten<o:p></o:p></span></pre>artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-23277788245111127732009-10-21T22:38:00.000-07:002009-10-21T22:41:01.261-07:00Manfaat Hukum Sosiologi<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Angsana New"; panose-1:2 2 6 3 5 4 5 2 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:16777219 0 0 0 65537 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New";} @page Section1 {size:595.3pt 841.9pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>Jakarta-Utara.Com 2006/10/31 22:14:52 </p><div> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>Penulis : Wayan Nilon ( Staf SPK Polsek Koja Jakarta Utara )a</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>Manfaat Hukum Sosiologi Dengan Hukum Lain</p><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal">
<br /></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Ilmu Sosiologi </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>impiris untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>dengan gejala-gejala sosial lainnya termasuk pola prilaku </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>masyarakat. Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat dan bertujuan </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span>untuk dapat memenuhi pergaulan hidup berdasarkan hirarki </p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style=""> </span><span style="" lang="SV">urutannya. <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>Cara-cara efektif dari hukum dalam pembentukan prilaku <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dinamakan ruang lingkup bersama sosiologi hukum. Jadi pada <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dasarnya pola-pola prilaku masyarakat dan cara bertindak <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>berkelakuan yang sama dengan orang lain yang hidup bersama <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dalam masyarakat dapat dirumuskan bahwa sosiologi suatu cabang <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span></span><span style="" lang="FI">ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh dan taat <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span><span style=""> </span></span><span style="" lang="SV">hukum serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Sosiologi <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>hukum merupakan cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>sosiologi keluarga, sosiologi ekonomi, sosiologi industri, <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dapat dipandang sebagai alat dari ilmu hukum dalam meneliti <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>obyeknya dan dapat pula dipandang untuk pelaksanaan proses <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>hukum dan beberapa masalah yang disoroti.<o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>Sosiologi hukum ini masih muda usianya dan merupakan cerminan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dari hasil karya dan pemikiran para ahli dalam memusatkan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span></span><span style="" lang="FI">perhatian pada sosiologi hukum dan kepentingan-kepentingan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>yang bersifat teroritis sampai mendapat pendidikan baik bidang <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>sosiologi maupun hukum. Ada beberapa persoalan yang <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>mendapatkan sorotan sosiologi hukum seperti, Hukum dan sistem <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>sosial masyarakat, Persamaan-persamaan dan perbedaan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span><span style=""> </span>sistim-sistim hukum, Sifat sistim hukumdan dualistis, Hukum <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>dan nilai-nilai budaya, Hukum dan kekuasaan, Kepastian hukum <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span></span><span style="" lang="SV">dan kesebandingan, Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>masyarakat.<o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>Ada sesuatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan biasanya <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>menjadi kelompok sosial yang mengenai berbagai kelompok <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>sosial, peranan hukum berpendapat bahwa hukum itu bersifat <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>mempertahankan status quo yang efeknya terhadap masyarakat dan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>persoalannya yang ada hubungan dengan gambaran mengenai <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>masalah sebagai berikut, Pengadilan, Efek suatu peraturan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>perundang-undangan dalam masyarakat, Tertinggalnya hukum <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dibelakang perubahan-perubahan sosial masyarakat, Hubungan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>antara penegak hukum atau pelaksana hukum serta Masalah <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>keadilan.<o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>Artinya Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>teoritis analistis dan empiris dapat menyoroti pengaruh sosial <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>dan terhadap hukum. Misalnya efek hukum terhadap gejala-gejal <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span></span><span style="" lang="ES">sosial seperti UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan atau UU <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="ES"><span style=""> </span></span><span style="" lang="FI">No 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kurangnya perhatian para <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>sosiolog terhadap hukum. Para sosiolog kesulitan untuk <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>menyoroti sistim hukum yang semata-mata sebagai kumpulan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>kaidah-kaidah yang bersifat normative segabai halnya para <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>yuridis. Para sosiolog merupakan suatu disiplin yang katagoris <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>dan adanya kesulitan menguasai keseluruhan data tentang hukum <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>yang demikian banyaknya yang dihasilkan oleh beberapa genrasi <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>ahli hukum. <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>Jika itu terlaksana Sosiologi hukum dapat berjalan bersama <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>dapat mengungkapkan idiologi dan falsafah pada taraf <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>organisasi masyarakat. Dapat juga diidentifikasi unsur-unsur <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>kebudayaan manakah yang saling mempengaruhi isi dan subtansi <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span>hukum. Dapat mempengaruhi dalam pembentukkan hukum dan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><span style=""> </span></span><span style="" lang="SV">penegakkan hukum serta penerapan hukum juga membangkitkan <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style=""> </span>kesadaran hukumdari golongan tertentu dalam masyarakat.(red)<o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><o:p> </o:p></span></p> artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-72369393607113993222009-10-21T22:34:00.000-07:002009-10-21T22:37:55.916-07:00DEFINISI SOSIOLOGI HUKUM<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Angsana New"; panose-1:2 2 6 3 5 4 5 2 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:16777219 0 0 0 65537 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New";} p {mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0cm; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New";} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; line-height: 150%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;font-size:20;" >
<br /><o:p></o:p></span></b></p> <p style="text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; line-height: 150%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;font-size:20;" >Sosiologi</span></b><span style="line-height: 150%;font-size:20;" > <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">sosiologi</span></b> <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> secara normatif, <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">sosiologi</span></b> <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> adalah mengamati dan mencatat <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b> dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">Sosiologi</span></b> <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">Hukum</span></b> sebagai ilmu terapan menjadikan <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">Sosiologi</span></b> sebagai subyek seperti fungsi <b><span style="background: rgb(255, 255, 102) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">sosiologi</span></b> dalam penerapan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>, pembangunan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>, pembaharuan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>, perubahan masyarakat dan perubahan <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>,dampak dan efektivitas <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>, kultur <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 0%; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">hukum</span></b>.<o:p></o:p></span></p> artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-86859265579905175482009-10-20T05:24:00.000-07:002009-10-20T05:28:51.808-07:00muamalah munakahat<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"></o:smarttagtype><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"></object> <style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style> <![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Angsana New"; panose-1:2 2 6 3 5 4 5 2 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:16777219 0 0 0 65537 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} h1 {mso-style-next:Normal; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; page-break-after:avoid; mso-outline-level:1; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-font-kerning:0pt; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} h2 {mso-style-next:Normal; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:18.7pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-18.7pt; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; page-break-after:avoid; mso-outline-level:2; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoBodyText, li.MsoBodyText, div.MsoBodyText {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoBodyText2, li.MsoBodyText2, div.MsoBodyText2 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:18.7pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-18.7pt; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoBodyTextIndent2, li.MsoBodyTextIndent2, div.MsoBodyTextIndent2 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:37.4pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-18.7pt; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Angsana New"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:108.0pt 79.2pt 43.2pt 108.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">A. PENGERTIAN JUAL BELI</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual beli (<span style=""> </span>) artinya menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata <span style=""> </span>dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata :<span style=""> </span>(beli). Dengan demikian kata : <span style=""> </span><span style=""> </span>berarti kata “<i>jual</i>” dan sekaligus juga berarti kata “<i>beli</i>”.</span></p> <p class="MsoBodyText"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Secara terminologi, terdapat beberapa definisi, diantaranya:</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Oleh ulama Hanafiyah didefinisikan dengan:</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu”, atau :</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat”.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Said Sabiq mendefinisikannya</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka”</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Oleh Imam Nawawi didefinisikan :</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Saling menukar harta dengan bentuk pemindahan milik.”</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Oleh Abu Qudomah didefinisikan </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Jual beli sebagai sarana tolong-menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Dalam al-Quran Allah berfirman </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah:275)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Firman Allah :</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari tuhanmu (al-Baqarah:198)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Firman Allah</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">..Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ….(An-Nisa’ : 29)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">dan persaksikanlah, apabila kamu berjual beli (al-Baqarah:282)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <h1><span lang="EN-US">HUKUM JUAL BELI</span></h1> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><st1:place st="on"><span lang="EN-US">Para</span></st1:place><span lang="EN-US"> ulama fikih mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual beli itu hukumnya <i>mubah </i>(boleh). Namun, menurut Imam Asy-Syatibi (ahli fikih Mazhab Imam maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu. Sebagai contoh dikemukakannya, bila suatu waktu terjadi praktek ihtikar (<span style=""> </span>), yaitu penimbunan barang, sehingga persediaan (stok) hilang dari pasar dan harga melonjak naik. Apabila terjadi praktek semacam itu, maka pemerintah boleh memaksa para pedagang menjual barang-barang sesuai dengan harga pasar sebelum terjadi pelonjakan harga barang itu. <st1:place st="on">Para</st1:place> pedagang wajib memenuhi ketentuan pemerintah di dalam menentukan harga dipasaran.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Malahan disamping wajib menjual barang dagangannya, dapat juga dikenakan sanksi hukum, karena tindakan tersebut dapat merusak atau mengacaukan ekonomi rakyat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <h1><span lang="EN-US">RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI</span></h1> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual beli adalah merupakan suatu akad, dan dipandang sah apabila telah memenuhi <i>rukun</i> dan <i>syarat </i>jual beli. Mengenai rukun dan syarat jual-beli, para ulama berbeda pendapat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Menurut mazhab hanafi rukun jual beli hanya ijab dan <st1:city st="on"><st1:place st="on">kabul</st1:place></st1:city> saja. Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli. Namun, karena unsur kerelaan berhubungan dengan hati yang sering tidak kelihatan maka diperlukan indikarot (warinah) yang menunjukkan kerelaan tersebut dari kedua belah pihak. Dapat dalam bentuk perkataan (ijab dan <st1:city st="on"><st1:place st="on">kabul</st1:place></st1:city>) atau dalam bentuk perbuatan, yang saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang). Dalam fikih terkenal dengan istilah ……………..</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Menurut jumhur ulama rukun jual-beli ada empat</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a.<span style=""> </span>Orang yang berakad (penjual dan pembeli)</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b.<span style=""> </span>Sighat (lafal ijab dan <st1:city st="on"><st1:place st="on">kabul</st1:place></st1:city>)</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">c.<span style=""> </span><st1:city st="on"><st1:place st="on">Ada</st1:place></st1:city> barang yang dibeli</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">d.<span style=""> </span><st1:city st="on"><st1:place st="on">Ada</st1:place></st1:city> nilai tukar pengganti barang</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Menurut mazhab hanafi orang yang berakad, barang dibeli dan nilai tukar (a,c,d) diatas termasuk syarat jual beli, bukan rukun. </span></p> <p class="MsoBodyText"><span lang="EN-US">Menurut jumhur Ulama, bahwa orang syarat<span style=""> </span>jual-beli sesuai dengan rukun jual-beli yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">1. Syarat orang yang berakad</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Ulama fikih sepakat, bahwa ada orang yang melakukan akad jual-beli harus memenuhi syarat:</span></p> <p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 37.4pt;"><span lang="EN-US">a)<span style=""> </span>Berakal. Dengan demikian, jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal hukumnya tidak sah. Anak kecil yang sudah mumayyiz (menjelang baligh), apabila akad yang dilakukannya membawa keuntungan baginya, seperti menerima hibah, wasiat dan sedekah, maka akad itu membawa kerugian bagi dirinya, seperti meminjamkan harta kepada orang lain, mewakafkan atau menghibahkan tidak dibenarkan menurut hukum.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Transaksi yang dilakukan anak kecil yang mumayyiz yang mengandung manfaat dan mudarat sekaligus, seperti jual-beli, sewa-menyewa dan perserikatan dagang, dipandang sah menurut hukum dengan ketentuan bila walinya mengizinkan setelah dipertimbangkan dengan sematang-matangnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b.<span style=""> </span>orang yang melakukan akad itu, adalah orang yang berbeda maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">2.<span style=""> </span>Syarat yang terkait dengan ijab dan kabul.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Ulama fikih menyatakan bahwa syarat ijab dan kabul ini adalah sebagai berikut :</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a.<span style=""> </span>Orang yang mengucapkan telah akil baligh dan beralak (jumhur ulama) atau telah berakal (ulama mazhab hanafi) sesuai dengan perbedaan mereka dalam menentukan syarat-syarat seperti telah dikemukan diatas.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b.<span style=""> </span>Kabul sesuai dengan ijab. Contohnya : “<i>Saya jual sepeda ini dengan harga sepuluh ribu”, </i>pembeli menjawab: <i>“saya beli dengan harga sepuluh ribu.”<o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 37.4pt;"><span lang="EN-US">c.<span style=""> </span>Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis. Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan akan jual beli hadir dan membicarakan masalah yang sama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Apabila penjual mengucapkan ijab, lalu pembeli beranjak sebelum mengucapkan kabul atau pembeli mengadakan aktifitas lain yang tidak ada kaitannya dengan akad jual-beli tersebut, kemudian sesudah itu dia mengucapkan kabul, maka menurut kesepakan ulama, fikih, jual-beli itu tidak sah, sekalipun mereka berpendirian, baha ijab tidak mesti dijawab langsung dengan kabul.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Berkenaan dengan hal ini, Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mempunyai pandangan lain, bahwa ijab dan kabul boleh saja diantaranya oleh waktu, dengan perkiraan bahwa pihak pembeli mempunyai kesempatan untuk berpikir.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Ulama Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali berpendapat, bahwa jarak antara ijab dan kabul jangan terlalu lama, karena dapat menimbulkan dugaan bahwa objek pembicaraan jual-beli telah berubah.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Pada zaman sekarang ini, ijab dan kabul tidak lagi diucapkan, tetapi dilakukan dengan tindakan, bahwa penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang dengan harga yang telah disepakati, seperti yang berlaku di toko swalayan dan toko-toko pada umumnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Berbeda dengan jual-beli di sebagian pedesaan masik kita lihat ada ijab dan kabul, karena transaksi akan jual-beli tidak begitu banyak. Lain halnya dengan di kota-kota, terutama di kota besar, ijab dan kabul sudah tidak terlihat lagi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Syarat yang diperjualbelikan adalah sebagai berikut :</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a)<span style=""> </span>Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu, umpanya, barang itu ada pada sebuah toko atau masih dipabrik dan yang lainnya disimpan di gudang, sebab adakalanya tidak semua barang yang akan dijual berada di toko atau belum dikirim dari pabrik. Mungkin karena tempat sempit dan alasan-alasan lainnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b)<span style=""> </span>Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">c)<span style=""> </span>Milik seseorang</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">d)<span style=""> </span>Dapat diserahkan pada saat akan berlangsung</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><b><span lang="EN-US">Syarat nilai tukar (harga barang)<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span>Nilai tukar barang adalah termasuk unsur yang terpenting. Zaman sekarang disebut uang. Berkaitan dengan nilai tukar ini, ulama fikih membedakan antara <i>as-tsaman<span style=""> </span>(<span style=""> </span>) dan as-Si’r (<span style=""> </span>)<o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Menurut mereka, <i>as-tsamn </i>adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual kepada konsumen. Dengan demikian, ada dua harga, yaitu harga antara sesama pedagang dan harga antara pedagang dan konsumen (harga jual pasar)</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span>Harga yang dapat dipermaikan para pedagang adalah <i>as-tsamn,</i>bukan as-Si’r. ulama fikih mengemukakan syarat as-tsamn sebagai berikut :</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a)<span style=""> </span>Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b)<span style=""> </span>Dapat diserahkan pada saat waktu akan (transaksi), sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit. Apabila barang itu dibayar kemudian (berhutang) maka waktu pembayarannya pun harus jelas waktunya. </span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">c)<span style=""> </span>Apabila jual beli itu dilakukan secara <i>barter</i> (<span style=""> </span>) maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara’ seperti babi dan khamar, karena kedua<span style=""> </span>jenis benda itu tidak bernilai dalam pandangan syara’.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Disamping syarat yang bekaitan dengan rukun jual-beli diatas, ulama fikih juga mengemukakan beberapa syarat lain.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a)<span style=""> </span>Syarat sah jual beli</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Ulama fikih menyatakan, bahwa suatu jual beli baru dianggap sah, apabila terpenuhi dua hal:</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(1)<span style=""> </span>Jual beli itu terhindar dari cacat seperti barang yang diperjualbelikan tidak jelas, baik jenis, kualitas maupun kuantitasnya. Begitu juga harga tidak jelas, jual beli itu mengandung unsur paksaan, penipuan dan syarat-syarat lain yang mengakibatkan jual-beli rusak.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(2)<span style=""> </span> Apabila barang yang diperjualbelikan itu benda bergerak, maka barang itu langsung dikuasai pembeli dan harga dikuasai penjual. Sedangkan barang yang tidak bergerak, dapat dikuasai penjual, sedangkan barang yang tidak bergerak, dapat dikuasai pembeli setelah surat-menyuratnya diselesaikan sesuai dengan kebiasaan setempat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b)<span style=""> </span>Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual-beli.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual beli baru dapat dilaksanakan apabila yang berakad tersebut mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual-beli. Umpamanya, barang itu miliki sendiri (bukan milik orang lain atau hak yang terkait dengan barang itu).</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">c)<span style=""> </span>Syarat yang terkait dengan kekuatan hukum akad jual-eli</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Ulama fikih sepakat menyatakan, bahwa suatu jual-beli baru bersifat mengikat, apabila jual-beli itu terbebas dari segala macam :<span style=""> </span>, yaitu hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual-beli. Apabila jual-beli itu masih mempunyai hak (khiyar), maka jual beli itu belum mengikat dan masih dapat dibatalkan.</span></p> <h2><span lang="EN-US">UNSUR KELALAIAN DALAM JUAL BELI</span></h2> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Untuk setiap kelalaian ada resiko yang harus dijamin oleh pihak yang lalai. Menurut ulama fikih, bentuk kelalain dalam jual beli, diantaranya :</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">a)<span style=""> </span>Barang dijual itu, bukan milik penjual (barang titipan, jaminan hutang ditangan penjual, barang curian).</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">b)<span style=""> </span>Sesuai perjanjian, barang tersebut harus diserahkan ke rumah pembeli pada waktu tertentu, tetapi ternyata barang tidak diantarkan dan tidak tepat waktu.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">c)<span style=""> </span>Barang tersebut rusak sebelum sampai ke tangan pembeli.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">d)<span style=""> </span>Barang tersebut tidak sesuai dengan contoh yang telah disepakati.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Dalam kasus-kasus seperti ini, risikonya adalah ganti rugi dari pihak yang lalai.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <h2><span lang="EN-US">BENTUK BENTUK JUAL BELI</span></h2> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Mazhab Hanafi membagi jual-beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">1)<span style=""> </span>Jual beli yang sahih</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Apabila jual-beli itu disyari’atkan, memenuhi rukun atau syarat yang ditentukan, barang itu bukan milik orang lain, dan tidak terikat dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih dan mengikat kedua belah pihak.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">2)<span style=""> </span>Jual beli batil</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Apabila pada jual-beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak disyari’atkan, maka jual beli itu batil. Umpamanya, jual-beli yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila, atau barang-barang yang dijual itu barang-barang yang diharamkan <i>syara’ </i>(bangkai, darah, babi dan khamar).</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual beli yang batil itu sebagai berikut</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(a)<span style=""> </span>Jual beli sesuatu yang tidak ada</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Bahwa jual beli barang yang tidak sah. Umpamanya, menjual buah-buahan yang baru berkembang (mungkin jadi buah atau tidak), atau menjual anak sapi yang masih dalam perut ibunya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(b)<span style=""> </span>Menjual barang yang dapat diserahkan</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli, tidak sah (batil), umpamanya menjual barang yang hilang, atau burung peliharaan yang lepas dari sangkarnya. </span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(c)<span style=""> </span>Jual-beli yang mengandung unsur tipuan</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Menjual barang yang ada mengandung unsur tipuan tidak sah (batil), umpanya, barang itu kelihatannya baik, sedangkan dibaliknya terlihat tidak baik.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(d)<span style=""> </span>Jual beli benda najis</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual beli benda najis hukumnya tidak sah, seperti menjual babi,bangkai, darah dan khamar (semua benda yang memabukkan)</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(e)<span style=""> </span>Jual beli al-‘urbun</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Jual-beli al-urbun adalah jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian. Apabila barang yang sudah dikembalikan kepada penjual, maka uang muka (panjar) yang diberikan kepada penjual menjadi milik penjual itu (hibah).</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(f)<span style=""> </span>Memperjualbelikan air sungai, air danau, dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">3)<span style=""> </span>Jual beli yang fasid</span></p> <p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 46.75pt; text-indent: -28.05pt;"><span lang="EN-US">(1)<span style=""> </span>Jual beli al-majhl (<span style=""> </span>) yaitu benda atau barangnya secara global tidak diketahui.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><span style=""> </span>Umpamanya, seseorang membeli jam tangan merk tertentu.pembeli hanya tahu membedakan jan tangan itu asli atau tidak melalui bentuk dan mereknya saja.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(2)<span style=""> </span>Jual-beli yang dikaitkan dengan suatu syarat, seperti ucapan penjual kepada pembeli : <i>“saya jual mobil ini kepada anda bulan depan setelah mendapat gaji.”<o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 46.75pt; text-indent: -28.05pt;"><span lang="EN-US">(3)<span style=""> </span>Menjual barang yang ghaib yang tidak diktahui pada saat jual beli berlangsung, sehingg tidak dapat dilihat pembeli.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(4)<span style=""> </span>Jual-beli yang dilakukan orang buta</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(5)<span style=""> </span>Barter barang dengan barang yang diharamkan</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(6)<span style=""> </span>Jual beli al-ajl</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(7)<span style=""> </span>Jual-beli anggur untuk tujuan pembuatan khamar</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(8)<span style=""> </span>Jual beli yang bergantung pada syarat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(9)<span style=""> </span>Jual-beli sebagian barang yang tidak dapat dipisahkan dari satuannya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.75pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">(10)<span style=""> </span>Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matanya untuk dipanen.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span lang="EN-US">DAFTAR PUSTAKA</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span lang="EN-US">Hasan, Ali, <i>Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, </i>Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -18.7pt; line-height: 150%;"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-25950161630389653302009-10-18T17:45:00.000-07:002009-10-18T17:50:18.637-07:00UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008<div style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 11 TAHUN 2008<br />TENTANG<br />INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br /></div>Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu<br />proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap<br />terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;<br />b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia<br />sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga<br />mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai<br />pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat<br />nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat<br />dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh<br />lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;<br />c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi<br />yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan<br />kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang<br />secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk<br />perbuatan hukum baru;<br />d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,<br />dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional<br />berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi<br />kepentingan nasional;<br />e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting<br />dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian<br />nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;<br />f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan<br />Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan<br />pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi<br />dilakukan secara aman untuk mencegah<br />penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai<br />agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;<br />g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf<br />f, perlu membentuk Undang-Undang tentang<br />Informasi dan Transaksi Elektronik;<br />Mengingat :. . .<br />Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang<br />Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />dan<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI<br />ELEKTRONIK.<br /><div style="text-align: center;">BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /></div>Pasal 1<br />Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data<br />elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,<br />suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data<br />interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),<br />telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,<br />angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah<br />yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang<br />mampu memahaminya.<br />2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang<br />dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan<br />Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br />3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk<br />mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,<br />mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan<br />informasi.<br />4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang<br />dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan<br />dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau<br />sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau<br />didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,<br />termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,<br />peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,<br />Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna<br />atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu<br />memahaminya.<br />2<br />5. Sistem . . .<br />5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan<br />prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,<br />mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,<br />menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau<br />menyebarkan Informasi Elektronik.<br />6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan<br />Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan<br />Usaha, dan/atau masyarakat.<br />7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem<br />Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun<br />terbuka.<br />8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem<br />Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan<br />terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara<br />otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.<br />9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat<br />elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan<br />identitas yang menunjukkan status subjek hukum para<br />pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh<br />Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br />10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum<br />yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang<br />memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br />11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen<br />yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan<br />diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit<br />dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi<br />Elektronik.<br />12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri<br />atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau<br />terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan<br />sebagai alat verifikasi dan autentikasi.<br />13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan<br />atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.<br />14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,<br />magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi<br />logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br />15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem<br />Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.<br />16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya<br />atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk<br />dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />lainnya.<br />3<br />17. Kontrak . . .<br />17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat<br />melalui Sistem Elektronik.<br />18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.<br />20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara<br />negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang<br />dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,<br />yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik<br />untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara<br />Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.<br />22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau<br />perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum<br />maupun yang tidak berbadan hukum.<br />23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang<br />ditunjuk oleh Presiden.<br />Pasal 2<br />Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang<br />melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam<br />Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum<br />Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang<br />memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di<br />luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan<br />Indonesia.<br /><div style="text-align: center;">BAB II<br />ASAS DAN TUJUAN<br /></div>Pasal 3<br />Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,<br />kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi<br />atau netral teknologi.<br />4<br />Pasal 4 . . .<br />Pasal 4<br />Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />dilaksanakan dengan tujuan untuk:<br />a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari<br />masyarakat informasi dunia;<br />b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional<br />dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;<br />c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;<br />d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang<br />untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang<br />penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan<br />e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum<br />bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.<br /><div style="text-align: center;">BAB III<br />INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK<br /></div>Pasal 5<br />(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.<br />(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai<br />dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.<br />(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik<br />sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-<br />Undang ini.<br />(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />tidak berlaku untuk:<br />a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat<br />dalam bentuk tertulis; dan<br />b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-<br />Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau<br />akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.<br />Pasal 6<br />5<br />Pasal 6 . . .<br />Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam<br />Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi<br />harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik<br />dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang<br />informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,<br />ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat<br />dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu<br />keadaan.<br />Pasal 7<br />Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang<br />telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus<br />memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik<br />yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.<br />Pasal 8<br />(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada<br />saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke<br />suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan<br />Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang<br />berada di luar kendali Pengirim.<br />(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah<br />kendali Penerima yang berhak.<br />(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem<br />Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,<br />penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik<br />dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik<br />yang ditunjuk.<br />(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang<br />digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:<br />a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik<br />dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />informasi pertama yang berada di luar kendali<br />Pengirim;<br />6<br />b. waktu . . .<br />b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik<br />dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />informasi terakhir yang berada di bawah kendali<br />Penerima.<br />Pasal 9<br />Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem<br />Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan<br />benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk<br />yang ditawarkan.<br />Pasal 10<br />(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi<br />Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi<br />Keandalan.<br />(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi<br />Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 11<br />(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan<br />akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan<br />sebagai berikut:<br />a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait<br />hanya kepada Penanda Tangan;<br />b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat<br />proses penandatanganan elektronik hanya berada<br />dalam kuasa Penanda Tangan;<br />c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik<br />yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat<br />diketahui;<br />d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang<br />terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut<br />setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk<br />mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan<br />f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa<br />Penanda Tangan telah memberikan persetujuan<br />terhadap Informasi Elektronik yang terkait.<br />7<br />(2) Ketentuan . . .<br />(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 12<br />(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik<br />berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda<br />Tangan Elektronik yang digunakannya.<br />(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:<br />a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak<br />berhak;<br />b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian<br />untuk menghindari penggunaan secara tidak<br />sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan<br />Elektronik;<br />c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,<br />menggunakan cara yang dianjurkan oleh<br />penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara<br />lain yang layak dan sepatutnya harus segera<br />memberitahukan kepada seseorang yang oleh<br />Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda<br />Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung<br />layanan Tanda Tangan Elektronik jika:<br />1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data<br />pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah<br />dibobol; atau<br />2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan<br />dapat menimbulkan risiko yang berarti,<br />kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan<br />Tanda Tangan Elektronik; dan<br />d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk<br />mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda<br />Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan<br />semua informasi yang terkait dengan Sertifikat<br />Elektronik tersebut.<br />(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab<br />atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.<br />8<br /><div style="text-align: center;"><br />BAB IV<br />PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK<br />Bagian Kesatu<br />Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik<br /></div>Pasal 13<br />(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara<br />Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan<br />Elektronik.<br />(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan<br />keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan<br />pemiliknya.<br />(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:<br />a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan<br />b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.<br />(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan<br />hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.<br />(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi<br />di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi<br />Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur<br />dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 14<br />Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus<br />menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada<br />setiap pengguna jasa, yang meliputi:<br />a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda<br />Tangan;<br />b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri<br />pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan<br />c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan<br />dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.<br />9<br />Bagian Kedua . . .<br />Bagian Kedua<br />Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />Pasal 15<br />(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus<br />menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan<br />aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya<br />Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.<br />(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab<br />terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />Sistem Elektronik.<br />Pasal 16<br />(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang<br />tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib<br />mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi<br />persyaratan minimum sebagai berikut:<br />a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/<br />atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan<br />masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan<br />Perundang-undangan;<br />b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,<br />keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi<br />Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />tersebut;<br />c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau<br />petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />tersebut;<br />d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang<br />diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol<br />yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan<br />dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;<br />dan<br />e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk<br />menjaga kebaruan, kejelasan, dan<br />kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem<br />Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dengan Peraturan Pemerintah.<br />10<br />BAB V . . .<br /><div style="text-align: center;">BAB V<br />TRANSAKSI ELEKTRONIK<br /></div>Pasal 17<br />(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan<br />dalam lingkup publik ataupun privat.<br />(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad<br />baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama<br />transaksi berlangsung.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan<br />Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 18<br />(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak<br />Elektronik mengikat para pihak.<br />(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum<br />yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang<br />dibuatnya.<br />(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam<br />Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku<br />didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum<br />pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik<br />internasional yang dibuatnya.<br />(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan<br />pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,<br />didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />Pasal 19<br />Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus<br />menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.<br />11<br />Pasal 20 . . .<br />Pasal 20<br />(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik<br />terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim<br />Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.<br />(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan<br />dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.<br />Pasal 21<br />(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi<br />Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,<br />atau melalui Agen Elektronik.<br />(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum<br />dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:<br />a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam<br />pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung<br />jawab para pihak yang bertransaksi;<br />b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat<br />hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau<br />c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat<br />hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen<br />Elektronik.<br />(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak<br />ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala<br />akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara<br />Agen Elektronik.<br />(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak<br />pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi<br />tanggung jawab pengguna jasa layanan.<br />(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />Sistem Elektronik.<br />12<br />Pasal 22 . . .<br />Pasal 22<br />(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan<br />fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang<br />memungkinkan penggunanya melakukan perubahan<br />informasi yang masih dalam proses transaksi.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen<br />Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br /><div style="text-align: center;">BAB VI<br />NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,<br />DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI<br /></div>Pasal 23<br />(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,<br />dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain<br />berdasarkan prinsip pendaftar pertama.<br />(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad<br />baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara<br />sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.<br />(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau<br />masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama<br />Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak<br />mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain<br />dimaksud.<br />Pasal 24<br />(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau<br />masyarakat.<br />(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain<br />oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih<br />sementara pengelolaan Nama Domain yang<br />diperselisihkan.<br />(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah<br />Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui<br />keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan<br />Peraturan Perundang-undangan.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />13<br />Pasal 25 . . .<br />Pasal 25<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang<br />disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya<br />intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak<br />Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan<br />Perundang-undangan.<br />Pasal 26<br />(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,<br />penggunaan setiap informasi melalui media<br />elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus<br />dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.<br />(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas<br />kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang<br />ini.<br /><div style="text-align: center;">BAB VII<br />PERBUATAN YANG DILARANG<br /></div>Pasal 27<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang<br />melanggar kesusilaan.<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br />(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan<br />dan/atau pencemaran nama baik.<br />(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan<br />dan/atau pengancaman.<br />14<br />Pasal 28 . . .<br />Pasal 28<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan<br />kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa<br />kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok<br />masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,<br />dan antargolongan (SARA).<br />Pasal 29<br />Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi<br />ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan<br />secara pribadi.<br />Pasal 30<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />milik Orang lain dengan cara apa pun.<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,<br />melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.<br />Pasal 31<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam<br />suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik<br />Orang lain.<br />15<br />(2) Setiap . . .<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak<br />bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/<br />atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang<br />tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang<br />menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau<br />penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />Elektronik yang sedang ditransmisikan.<br />(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka<br />penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,<br />dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan<br />berdasarkan undang-undang.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan<br />Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 32<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,<br />mengurangi, melakukan transmisi, merusak,<br />menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik<br />Orang lain atau milik publik.<br />(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum dengan cara apa pun memindahkan atau<br />mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak<br />berhak.<br />(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat<br />rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan<br />keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.<br />Pasal 33<br />Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat<br />terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan<br />Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana<br />mestinya.<br />16<br />Pasal 34 . . .<br />Pasal 34<br />(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk<br />digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,<br />atau memiliki:<br />a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang<br />dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk<br />memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;<br />b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang<br />sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem<br />Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan<br />memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.<br />(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan<br />tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan<br />penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk<br />perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan<br />tidak melawan hukum.<br />Pasal 35<br />Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,<br />penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik<br />dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah<br />data yang otentik.<br />Pasal 36<br />Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan<br />kerugian bagi Orang lain.<br />Pasal 37<br />Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang<br />dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai<br />dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem<br />Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.<br />17<br />BAB VIII . . .<br /><div style="text-align: center;">BAB VIII<br />PENYELESAIAN SENGKETA<br /></div>Pasal 38<br />(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak<br />yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau<br />menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan<br />kerugian.<br />(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan<br />terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik<br />dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang<br />berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan<br />ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />Pasal 39<br />(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan<br />Peraturan Perundang-undangan.<br />(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan<br />sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan<br />Peraturan Perundang-undangan.<br /><div style="text-align: center;">BAB IX<br />PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT<br /></div>Pasal 40<br />(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi<br />dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan<br />Peraturan Perundang-undangan.<br />(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis<br />gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi<br />Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu<br />ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />Perundang-undangan.<br />(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang<br />memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.<br />(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data<br />tertentu untuk kepentingan pengamanan data.<br />18<br />(5) Instansi . . .<br />(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)<br />membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data<br />yang dimilikinya.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 41<br />(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan<br />Teknologi Informasi melalui penggunaan dan<br />Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi<br />Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br />(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk<br />oleh masyarakat.<br />(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat<br />memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.<br /><div style="text-align: center;">BAB X<br />PENYIDIKAN<br /></div>Pasal 42<br />Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud<br />dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan<br />dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-<br />Undang ini.<br />Pasal 43<br />(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,<br />Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan<br />Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di<br />bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi<br />wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana<br />dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara<br />Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di<br />bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />19<br />(2) Penyidikan . . .<br />(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi<br />Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,<br />kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,<br />atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />Perundang-undangan.<br />(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem<br />elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana<br />harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri<br />setempat.<br />(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib<br />menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.<br />(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) berwenang:<br />a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang<br />tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />Undang-Undang ini;<br />b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk<br />didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau<br />saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak<br />pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-<br />Undang ini;<br />c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau<br />keterangan berkenaan dengan tindak pidana<br />berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau<br />Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak<br />pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana<br />yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi<br />yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana<br />berdasarkan Undang-Undang ini;<br />f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu<br />yang diduga digunakan sebagai tempat untuk<br />melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />Undang-Undang ini;<br />g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat<br />dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang<br />diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan<br />Peraturan Perundang-undangan;<br />20<br />h. meminta . . .<br />h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam<br />penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan<br />Undang-Undang ini; dan/atau<br />i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana<br />berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan<br />ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<br />(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,<br />penyidik melalui penuntut umum wajib meminta<br />penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam<br />waktu satu kali dua puluh empat jam.<br />(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi<br />Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya<br />penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut<br />umum.<br />(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi<br />Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat<br />berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi<br />informasi dan alat bukti.<br />Pasal 44<br />Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang<br />pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah<br />sebagai berikut:<br />a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan<br />Perundang-undangan; dan<br />b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan<br />ayat (3).<br /><div style="text-align: center;">BAB XI<br />KETENTUAN PIDANA<br /></div>Pasal 45<br />(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau<br />ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6<br />(enam) tahun dan/atau denda paling banyak<br />Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />21<br />(2) Setiap . . .<br />(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana<br />dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun<br />dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu<br />miliar rupiah).<br />(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara<br />paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />Pasal 46<br />(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).<br />(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling<br />banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).<br />(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta<br />rupiah).<br />Pasal 47<br />Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling<br />banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).<br />Pasal 48<br />(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />22<br />(2) Setiap . . .<br />(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br />(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br />Pasal 49<br />Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama<br />10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />Pasal 50<br />Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling<br />lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />Pasal 51<br />(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara<br />paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara<br />paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />Pasal 52<br />(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi<br />seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga<br />dari pidana pokok.<br />23<br />(2) Dalam . . .<br />(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang<br />digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana<br />pokok ditambah sepertiga.<br />(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau<br />badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada<br />lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,<br />lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam<br />dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing<br />Pasal ditambah dua pertiga.<br />(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi<br />dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.<br /><div style="text-align: center;">BAB XII<br />KETENTUAN PERALIHAN<br /></div>Pasal 53<br />Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan<br />Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan<br />dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak<br />bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap<br />berlaku.<br /><div style="text-align: center;">BAB XIII<br />KETENTUAN PENUTUP<br /></div>Pasal 54<br />(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal<br />diundangkan.<br />(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2<br />(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.<br />24<br />Agar. . .<br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya<br />dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />Disahkan di Jakarta<br />pada tanggal 21 April 2008<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd<br />DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />Diundangkan di Jakarta<br />pada tanggal 21 April 2008<br />MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd<br />ANDI MATTALATA<br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58<br />Salinan sesuai dengan aslinya<br />DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA<br />BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,<br />MUHAMMAD SAPTA MURTI<br />25<br /><div style="text-align: center;">PENJELASAN<br />ATAS<br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 11 TAHUN 2008<br />TENTANG<br />INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK<br /></div>I. UMUM<br />Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah<br />baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.<br />Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula<br />menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan<br />menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan<br />berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang<br />bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan<br />kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi<br />sarana efektif perbuatan melawan hukum.<br />Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum<br />siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara<br />internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan<br />pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum<br />telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum<br />telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang<br />juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information<br />technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum<br />mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan<br />melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam<br />lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi<br />informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik<br />yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali<br />dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,<br />dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian<br />dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui<br />sistem elektronik.<br />Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam<br />arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat<br />lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau<br />sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer<br />adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,<br />skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media<br />yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer<br />26<br />Sistem . . .<br />bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang<br />khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.<br />Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem<br />informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis<br />jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,<br />memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau<br />menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan<br />manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi<br />informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai<br />dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai<br />dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara<br />teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan<br />mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,<br />prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam<br />pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan<br />communication.<br />Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama<br />memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan<br />kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik<br />sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi<br />sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu<br />negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian<br />dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang<br />tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit<br />melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan<br />faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja<br />belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara<br />komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah,<br />disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu<br />hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa<br />demikian kompleks dan rumit.<br />Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena<br />transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik<br />(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan<br />internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang<br />teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang<br />terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya<br />perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.<br />Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber<br />(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai<br />tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada<br />ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum<br />konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak<br />kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam<br />27<br />Dengan . . .<br />ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata<br />meskipun alat buktinya bersifat elektronik.<br />Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai<br />Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam<br />kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang<br />kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.<br />Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian<br />hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi<br />agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga<br />pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan<br />aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk<br />mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara<br />elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian<br />hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.<br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata<br />untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan<br />oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan<br />hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia<br />baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau<br />badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki<br />akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi<br />Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat<br />bersifat lintas teritorial atau universal.<br />Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah<br />meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi<br />nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,<br />pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,<br />serta badan hukum Indonesia.<br />Pasal 3<br />“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan<br />Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu<br />yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan<br />hukum di dalam dan di luar pengadilan.<br />“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi<br />dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses<br />28<br />“Asas . . .<br />berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan<br />masyarakat.<br />“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan<br />harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan<br />kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam<br />pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam<br />melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja<br />dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi<br />pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.<br />“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas<br />pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak<br />terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat<br />mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.<br />Pasal 4<br />Cukup jelas.<br />Pasal 5<br />Ayat 1<br />Cukup jelas.<br />Ayat 2<br />Cukup jelas.<br />Ayat 3<br />Cukup jelas.<br />Ayat 4<br />Huruf a<br />Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis<br />meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat<br />yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses<br />penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi<br />negara.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Pasal 6<br />Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen<br />yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya<br />informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa<br />saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,<br />informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk<br />dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan<br />29<br />Pasal 7 . . .<br />cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak<br />dapat dibedakan lagi dari salinannya.<br />Pasal 7<br />Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau<br />Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu<br />hak.<br />Pasal 8<br />Cukup jelas.<br />Pasal 9<br />Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:<br />a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan<br />kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara<br />maupun perantara;<br />b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat<br />sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang<br />ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.<br />Pasal 10<br />Ayat (1)<br />Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku<br />usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak<br />berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang<br />berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan<br />ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark<br />pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Ayat (1)<br />Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa<br />meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik<br />memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual<br />pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat<br />hukum.<br />Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan<br />persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda<br />Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluasluasnya<br />kepada siapa pun untuk mengembangkan metode,<br />teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.<br />Ayat (2)<br />Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang<br />teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan<br />Elektronik.<br />30<br />Pasal 12 . . .<br />Pasal 12<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Cukup jelas.<br />Pasal 14<br />Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi<br />yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda<br />Tangan Elektronik.<br />Pasal 15<br />Ayat (1)<br />“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang<br />sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.<br />“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan<br />nonfisik.<br />“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik<br />memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.<br />Ayat (2)<br />“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang<br />bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan<br />Sistem Elektronik tersebut.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Cukup jelas.<br />Pasal 17<br />Ayat (1)<br />Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan<br />Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan<br />Usaha, dan/atau masyarakat.<br />Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,<br />bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat<br />diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18 ...<br />31<br />Pasal 18<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak<br />internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal<br />dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang<br />berlaku bagi kontrak tersebut.<br />Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan<br />jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya<br />harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).<br />Ayat (3)<br />Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang<br />berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata<br />internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku<br />pada kontrak tersebut.<br />Ayat (4)<br />Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,<br />termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang<br />dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk<br />pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa<br />alternatif lainnya.<br />Ayat (5)<br />Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan<br />forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata<br />internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal<br />tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang<br />menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle<br />of effectiveness).<br />Pasal 19<br />Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup<br />disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang<br />bersangkutan.<br />Pasal 20<br />Ayat (1)<br />Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para<br />pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas,<br />nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN)<br />atau sandi lewat (password).<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 21 ...<br />32<br />Pasal 21<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini<br />sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 22<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan<br />kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan<br />perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya<br />fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 23<br />Ayat (1)<br />Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,<br />Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya<br />didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first<br />serve).<br />Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama<br />Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak<br />diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam<br />pendaftaran merek dan paten.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya<br />melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama<br />Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya<br />merugikan Orang lain.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa<br />hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang<br />semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat<br />Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan<br />keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk<br />mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,<br />atau untuk menyesatkan konsumen.<br />33<br />Pasal 24 . . .<br />Pasal 24<br />Cukup jelas.<br />Pasal 25<br />Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan<br />didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia<br />dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-<br />Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangundangan.<br />Pasal 26<br />Ayat (1)<br />Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data<br />pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy<br />rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:<br />a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan<br />pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.<br />b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi<br />dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.<br />c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses<br />informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 27<br />Cukup jelas.<br />Pasal 28<br />Cukup jelas.<br />Pasal 29<br />Cukup jelas.<br />Pasal 30<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud<br />pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:<br />a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau<br />sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa<br />pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau<br />34<br />b. sengaja . . .<br />b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat<br />atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di<br />lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.<br />Ayat (3)<br />Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses<br />Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan<br />berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta<br />tingkatan kewenangan yang ditentukan.<br />Pasal 31<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah<br />kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,<br />mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi<br />Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat<br />publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun<br />jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio<br />frekuensi.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 32<br />Cukup jelas.<br />Pasal 33<br />Cukup jelas.<br />Pasal 34<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian<br />yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.<br />Pasal 35<br />Cukup jelas.<br />Pasal 36<br />Cukup jelas.<br />Pasal 37 ...<br />35<br />Pasal 37<br />Cukup jelas.<br />Pasal 38<br />Cukup jelas.<br />Pasal 39<br />Cukup jelas.<br />Pasal 40<br />Cukup jelas.<br />Pasal 41<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh<br />masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang<br />teknologi informasi dan transaksi elektronik.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 42<br />Cukup jelas.<br />Pasal 43<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d ...<br />36<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Huruf h<br />Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang<br />memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi<br />yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis<br />maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.<br />Huruf i<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (8)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 44<br />Cukup jelas.<br />Pasal 45<br />Cukup jelas.<br />Pasal 46<br />Cukup jelas.<br />Pasal 47<br />Cukup jelas.<br />Pasal 48<br />Cukup jelas.<br />Pasal 49<br />Cukup jelas.<br />Pasal 50<br />Cukup jelas.<br />Pasal 51 ...<br />37<br />Pasal 51<br />Cukup jelas.<br />Pasal 52<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan<br />melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh<br />korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf<br />yang memiliki kapasitas untuk:<br />a. mewakili korporasi;<br />b. mengambil keputusan dalam korporasi;<br />c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;<br />d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.<br />Pasal 53<br />Cukup jelas.<br />Pasal 54<br />Cukup jelas.<br />TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843<br />Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari<br />www.depkominfo.go.id<br />bagian regulasi undang-undang.<br />38artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-59578870202378678692009-10-17T22:04:00.000-07:002009-10-18T07:32:57.175-07:00uu no 22 thn 2009<div style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE<br /></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran<br />strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi<br />nasional sebagai bagian dari upaya memajukan<br />kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh<br />Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun<br />1945;<br />b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian<br />dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan<br />potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,<br />keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan<br />Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan<br />ekonomi dan pengembangan wilayah;<br />c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan<br />internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu<br />pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta<br />akuntabilitas penyelenggaraan negara;<br />d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi<br />dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan<br />kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang<br />yang baru;<br />e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu<br />membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />- 2 -<br />5. Simpul . . .<br />Mengingat : Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-<br />Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />DAN<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN<br />JALAN.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /></div>Pasal 1<br />Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan<br />sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,<br />Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,<br />Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.<br />2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang<br />Lalu Lintas Jalan.<br />3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang<br />dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan<br />Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.<br />4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah<br />serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling<br />terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />- 3 -<br />15. Parkir . . .<br />5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi<br />pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa<br />Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan<br />sungai dan danau, dan/atau bandar udara.<br />6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang<br />Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang<br />meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,<br />alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat<br />pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas<br />pendukung.<br />7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang<br />terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak<br />Bermotor.<br />8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang<br />digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain<br />Kendaraan yang berjalan di atas rel.<br />9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang<br />digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.<br />10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan<br />yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang<br />dengan dipungut bayaran.<br />11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang<br />diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,<br />dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas<br />pendukung.<br />12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan<br />pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan<br />bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan<br />tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan<br />tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali<br />jalan rel dan jalan kabel.<br />13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum<br />yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan<br />keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang<br />dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.<br />14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor<br />Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.<br />- 4 -<br />25. Penumpang . . .<br />15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak<br />bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan<br />pengemudinya.<br />16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak<br />untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.<br />17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan<br />yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau<br />perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,<br />perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.<br />18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di<br />permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang<br />meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis<br />membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang<br />yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan<br />membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.<br />19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat<br />elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat<br />dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu<br />Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau<br />pada ruas Jalan.<br />20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua<br />dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa<br />kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga<br />tanpa rumah-rumah.<br />21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang<br />menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang<br />dengan Kendaraan Bermotor Umum.<br />22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum<br />yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.<br />23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan<br />Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin<br />Mengemudi.<br />24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan<br />yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan<br />Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang<br />mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian<br />harta benda.<br />- 5 -<br />35. Penyidik . . .<br />25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan<br />selain Pengemudi dan awak Kendaraan.<br />26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang<br />Lalu Lintas Jalan.<br />27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan<br />untuk berlalu lintas.<br />28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus<br />digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,<br />dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai<br />dengan standar yang ditetapkan.<br />29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah<br />serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi<br />perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan<br />pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka<br />mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,<br />keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.<br />30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu<br />keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau<br />Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,<br />dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.<br />31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah<br />suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko<br />kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh<br />manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.<br />32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu<br />keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur<br />sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.<br />33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu<br />keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang<br />bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.<br />34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang<br />saling berhubungan dengan melalui penggabungan,<br />pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data<br />yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />- 6 -<br />d. asas . . .<br />35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang<br />diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk<br />melakukan penyidikan.<br />36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia yang karena diberi wewenang<br />tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur<br />dalam Undang-Undang ini.<br />37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,<br />adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang<br />kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia<br />sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar<br />Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,<br />dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara<br />Pemerintahan Daerah.<br />39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin<br />kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan<br />pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang<br />industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang<br />pendidikan dan pelatihan.<br />40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah<br />pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan<br />penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian<br />yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban<br />masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,<br />pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br /><div style="text-align: center;">BAB II<br />ASAS DAN TUJUAN<br /></div>Pasal 2<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan<br />memperhatikan:<br />a. asas transparan;<br />b. asas akuntabel;<br />c. asas berkelanjutan;<br />- 7 -<br />BAB IV . . .<br />d. asas partisipatif;<br />e. asas bermanfaat;<br />f. asas efisien dan efektif;<br />g. asas seimbang;<br />h. asas terpadu; dan<br />i. asas mandiri.<br />Pasal 3<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan<br />tujuan:<br />a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan<br />moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian<br />nasional, memajukan kesejahteraan umum,<br />memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta<br />mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;<br />b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan<br />c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum<br />bagi masyarakat.<br /><div style="text-align: center;">BAB III<br />RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG<br />Pasal 4<br /></div>Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan<br />menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:<br />a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang<br />di Jalan;<br />b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan<br />fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi<br />Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu<br />lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta<br />penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 8 -<br />Pasal 6 . . .<br />BAB IV<br />PEMBINAAN<br />Pasal 5<br />(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh<br />Pemerintah.<br />(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />a. perencanaan;<br />b. pengaturan;<br />c. pengendalian; dan<br />d. pengawasan.<br />(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi<br />pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang<br />meliputi:<br />a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang Jalan;<br />b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan<br />industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang industri;<br />d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan<br />teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang pengembangan teknologi; dan<br />e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan<br />Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,<br />Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan<br />Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,<br />oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />- 9 -<br />b. pemberian . . .<br />Pasal 6<br />(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:<br />a. penetapan sasaran dan arah kebijakan<br />pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan nasional;<br />b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan<br />prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang berlaku secara nasional;<br />c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan<br />fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />secara nasional;<br />d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,<br />pemberian izin, dan bantuan teknis kepada<br />pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;<br />dan<br />e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,<br />pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh<br />Pemerintah Daerah.<br />(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian<br />urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau<br />pemerintah kabupaten/kota.<br />(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan<br />pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br />a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan<br />kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas<br />wilayah kabupaten/kota;<br />b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin<br />kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan<br />c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan provinsi.<br />(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan<br />pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br />a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang<br />jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;<br />- 10 -<br />Pasal 8 . . .<br />b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin<br />kepada perusahaan angkutan umum di<br />kabupaten/kota; dan<br />c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan kabupaten/kota.<br /><div style="text-align: center;">BAB V<br />PENYELENGGARAAN<br /></div>Pasal 7<br />(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam<br />kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat<br />dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan<br />hukum, dan/atau masyarakat.<br />(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh<br />Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi<br />instansi masing-masing meliputi:<br />a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang Jalan;<br />b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan<br />industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang industri;<br />d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan<br />teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh<br />kementerian negara yang bertanggung jawab di<br />bidang pengembangan teknologi; dan<br />e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan<br />Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,<br />Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan<br />Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,<br />oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />- 11 -<br />Pasal 10 . . .<br />Pasal 8<br />Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan<br />pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan<br />prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat<br />(2) huruf a, yaitu:<br />a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan<br />permasalahannya;<br />b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta<br />penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;<br />c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi<br />pemanfaatan ruas Jalan;<br />d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan<br />Jalan;<br />e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;<br />f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan<br />dan keselamatan berlalu lintas; dan<br />g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang<br />prasarana Jalan.<br />Pasal 9<br />Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7<br />ayat (2) huruf b meliputi:<br />a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan;<br />b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;<br />c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;<br />d. perizinan angkutan umum;<br />e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana<br />dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan<br />umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan<br />Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan<br />khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan<br />Undang-Undang ini.<br />- 12 -<br />f. penegakan . . .<br />Pasal 10<br />Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:<br />a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan<br />pengembangan industri Kendaraan Bermotor;<br />b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan<br />Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang<br />menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />Pasal 11<br />Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d<br />meliputi:<br />a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan<br />pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;<br />b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan<br />Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang<br />menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />Pasal 12<br />Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi<br />Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,<br />Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta<br />pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />7 ayat (2) huruf e meliputi:<br />a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi<br />Kendaraan Bermotor;<br />b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan<br />Bermotor;<br />c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian<br />data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan<br />Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu<br />Lintas;<br />- 13 -<br />(3) Rencana . . .<br />f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran<br />dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;<br />g. pendidikan berlalu lintas;<br />h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan<br />i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.<br />Pasal 13<br />(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan<br />secara terkoordinasi.<br />(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas<br />melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang<br />memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan<br />menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur<br />pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><div style="text-align: center;">BAB VI<br />JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br /></div>Bagian Kesatu<br />Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 14<br />(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan<br />semua wilayah di daratan.<br />(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada<br />Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sesuai dengan kebutuhan.<br />- 14 -<br />c. Rencana . . .<br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Nasional;<br />b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Provinsi; dan<br />c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Kabupaten/Kota.<br />Pasal 15<br />(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)<br />huruf a disusun secara berkala dengan<br />mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang<br />kegiatan berskala nasional.<br />(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk<br />Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus<br />memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.<br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Nasional memuat:<br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang<br />menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;<br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda<br />transportasi;<br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan<br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.<br />Pasal 16<br />(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)<br />huruf b disusun secara berkala dengan<br />mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.<br />(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk<br />Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan<br />memperhatikan:<br />a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;<br />b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan<br />- 15 -<br />d. rencana . . .<br />c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Nasional.<br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Provinsi memuat:<br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang<br />menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;<br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda<br />transportasi;<br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan<br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.<br />Pasal 17<br />(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14<br />ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan<br />mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala<br />kabupaten/kota.<br />(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk<br />Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilakukan dengan memperhatikan:<br />a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;<br />b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Nasional;<br />c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;<br />d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan Provinsi; dan<br />e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.<br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Kabupaten/Kota memuat:<br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang<br />menurut asal tujuan perjalanan lingkup<br />kabupaten/kota;<br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan<br />moda transportasi;<br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul<br />kabupaten/kota; dan<br />- 16 -<br />c. jalan . . .<br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas<br />kabupaten/kota.<br />Pasal 18<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan<br />Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Kedua<br />Ruang Lalu Lintas<br />Paragraf 1<br />Kelas Jalan<br />Pasal 19<br />(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:<br />a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan<br />pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu<br />terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.<br />(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang<br />dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran<br />lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)<br />milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000<br />(delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi<br />4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan<br />sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;<br />b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan<br />lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor<br />dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu<br />lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi<br />12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling<br />tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan<br />muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;<br />- 17 -<br />Paragraf 2 . . .<br />c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan<br />lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor<br />dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu<br />seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi<br />9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi<br />3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan<br />sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan<br />d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat<br />dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar<br />melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,<br />ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu)<br />milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua<br />ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih<br />dari 10 (sepuluh) ton.<br />(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat<br />ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8<br />(delapan) ton.<br />(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan<br />prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 20<br />(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan<br />oleh:<br />a. Pemerintah, untuk jalan nasional;<br />b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;<br />c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau<br />d. pemerintah kota, untuk jalan kota.<br />(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas<br />jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata<br />cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />- 18 -<br />(6) Hasil . . .<br />Paragraf 2<br />Penggunaan dan Perlengkapan Jalan<br />Pasal 21<br />(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang<br />ditetapkan secara nasional.<br />(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan<br />permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan<br />jalan bebas hambatan.<br />(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan<br />khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan<br />batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus<br />dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.<br />(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas<br />hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam<br />puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 22<br />(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan<br />laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.<br />(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan<br />fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.<br />(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi<br />Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala<br />dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun<br />dan/atau sesuai dengan kebutuhan.<br />(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi<br />Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.<br />(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi<br />yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />- 19 -<br />f. alat . . .<br />(6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan<br />ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />(7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 23<br />(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi<br />Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib<br />menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi<br />dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 24<br />(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk<br />memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat<br />mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.<br />(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang<br />rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu<br />pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya<br />Kecelakaan Lalu Lintas.<br />Pasal 25<br />(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum<br />wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:<br />a. Rambu Lalu Lintas;<br />b. Marka Jalan;<br />c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;<br />d. alat penerangan Jalan;<br />e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;<br />- 20 -<br />Bagian Ketiga . . .<br />f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;<br />g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang<br />cacat; dan<br />h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar<br />badan Jalan.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />Pasal 26<br />(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:<br />a. Pemerintah untuk jalan nasional;<br />b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;<br />c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan<br />kabupaten/kota dan jalan desa; atau<br />d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.<br />(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 27<br />(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu<br />disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume<br />Lalu Lintas.<br />(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan<br />pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan<br />daerah.<br />Pasal 28<br />(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang<br />mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi<br />Jalan.<br />(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang<br />mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan<br />Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).<br />- 21 -<br />(2) Terminal . . .<br />Bagian Ketiga<br />Dana Preservasi Jalan<br />Pasal 29<br />(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi<br />Jalan harus dipertahankan.<br />(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi<br />Jalan.<br />(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan<br />pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.<br />(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna<br />Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 30<br />Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan<br />berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas,<br />transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.<br />Pasal 31<br />Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana<br />Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di<br />bidang Jalan.<br />Pasal 32<br />Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola<br />Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.<br />Bagian Keempat<br />Terminal<br />Paragraf 1<br />Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal<br />Pasal 33<br />(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang<br />dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan<br />antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan<br />diselenggarakan Terminal.<br />- 22 -<br />c. kesesuaian . . .<br />(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa<br />Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.<br />Pasal 34<br />(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan<br />dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.<br />(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi<br />dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan<br />yang dilayani.<br />Pasal 35<br />Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan<br />usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal<br />barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 36<br />Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib<br />singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali<br />ditetapkan lain dalam izin trayek.<br />Paragraf 2<br />Penetapan Lokasi Terminal<br />Pasal 37<br />(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan<br />memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang<br />merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan<br />memperhatikan:<br />a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;<br />b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang<br />Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah<br />Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah<br />Kabupaten/Kota;<br />- 23 -<br />(3) Lingkungan . . .<br />c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau<br />kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan<br />lintas;<br />d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau<br />pusat kegiatan;<br />e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;<br />f. permintaan angkutan;<br />g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;<br />h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan; dan/atau<br />i. kelestarian lingkungan hidup.<br />Paragraf 3<br />Fasilitas Terminal<br />Pasal 38<br />(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan<br />fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan<br />keselamatan dan keamanan.<br />(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.<br />(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib<br />melakukan pemeliharaan.<br />Paragraf 4<br />Lingkungan Kerja Terminal<br />Pasal 39<br />(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang<br />diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.<br />(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan<br />digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,<br />pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.<br />- 24 -<br />Bagian Kelima . . .<br />(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah<br />kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus<br />Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah<br />Provinsi.<br />Paragraf 5<br />Pembangunan dan Pengoperasian Terminal<br />Pasal 40<br />(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:<br />a. rancang bangun;<br />b. buku kerja rancang bangun;<br />c. rencana induk Terminal;<br />d. analisis dampak Lalu Lintas; dan<br />e. analisis mengenai dampak lingkungan.<br />(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:<br />a. perencanaan;<br />b. pelaksanaan; dan<br />c. pengawasan operasional Terminal.<br />Pasal 41<br />(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan<br />pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar<br />pelayanan yang ditetapkan.<br />(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf 6<br />Pengaturan Lebih Lanjut<br />Pasal 42<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe,<br />penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan,<br />dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />- 25 -<br />b. lajur . . .<br />Bagian Kelima<br />Fasilitas Parkir<br />Pasal 43<br />(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat<br /></div>diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan<br />izin yang diberikan.<br />(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat<br />dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia<br />atau badan hukum Indonesia berupa:<br />a. usaha khusus perparkiran; atau<br />b. penunjang usaha pokok.<br />(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat<br />diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan<br />kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus<br />dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka<br />Jalan.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas<br />Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara<br />penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 44<br />Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk<br />umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan<br />memperhatikan:<br />a. rencana umum tata ruang;<br />b. analisis dampak lalu lintas; dan<br />c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.<br />Bagian Keenam<br />Fasilitas Pendukung<br />Pasal 45<br />(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan meliputi:<br />a. trotoar;<br />- 26 -<br />b. mobil . . .<br />b. lajur sepeda;<br />c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;<br />d. Halte; dan/atau<br />e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia<br />usia lanjut.<br />(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diselenggarakan oleh:<br />a. Pemerintah untuk jalan nasional;<br />b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;<br />c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan<br />jalan desa;<br />d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan<br />e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.<br />Pasal 46<br />(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,<br />pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak<br />swasta.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,<br />pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis<br />fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><div style="text-align: center;">BAB VII<br /></div><div style="text-align: center;">KENDARAAN<br /></div>Bagian Kesatu<br />Jenis dan Fungsi Kendaraan<br />Pasal 47<br />(1) Kendaraan terdiri atas:<br />a. Kendaraan Bermotor; dan<br />b. Kendaraan Tidak Bermotor.<br />(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:<br />a. sepeda motor;<br />- 27 -<br />b. kebisingan . . .<br />b. mobil penumpang;<br />c. mobil bus;<br />d. mobil barang; dan<br />e. kendaraan khusus.<br />(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan<br />berdasarkan fungsi:<br />a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan<br />b. Kendaraan Bermotor Umum.<br />(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:<br />a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan<br />b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.<br />Bagian Kedua<br />Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor<br />Pasal 48<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan<br />harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.<br />(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />terdiri atas:<br />a. susunan;<br />b. perlengkapan;<br />c. ukuran;<br />d. karoseri;<br />e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan<br />peruntukannya;<br />f. pemuatan;<br />g. penggunaan;<br />h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau<br />i. penempelan Kendaraan Bermotor.<br />(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor<br />yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:<br />a. emisi gas buang;<br />- 28 -<br />b. penelitian . . .<br />b. kebisingan suara;<br />c. efisiensi sistem rem utama;<br />d. efisiensi sistem rem parkir;<br />e. kincup roda depan;<br />f. suara klakson;<br />g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;<br />h. radius putar;<br />i. akurasi alat penunjuk kecepatan;<br />j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan<br />k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat<br />Kendaraan.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan<br />laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat<br />(3) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Ketiga<br />Pengujian Kendaraan Bermotor<br />Pasal 49<br />(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta<br />tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam<br />negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan<br />pengujian.<br />(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />a. uji tipe; dan<br />b. uji berkala.<br />Pasal 50<br />(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)<br />huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor,<br />kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor,<br />dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi<br />Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.<br />(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis<br />dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan<br />Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam<br />keadaan lengkap; dan<br />- 29 -<br />Pasal 52 . . .<br />b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan<br />Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,<br />bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan<br />Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.<br />(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit<br />pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat<br />(3) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 51<br />(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor<br />dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi<br />sertifikat lulus uji tipe.<br />(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta<br />tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang<br />telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan<br />pengesahan rancang bangun dan rekayasa.<br />(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan<br />landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor<br />dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan,<br />kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan<br />Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe<br />produksinya.<br />(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda<br />bukti sertifikat registrasi uji tipe.<br />(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri<br />produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji<br />sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe<br />diatur dengan peraturan pemerintah.<br />- 30 -<br />Pasal 54 . . .<br />Pasal 52<br />(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,<br />mesin, dan kemampuan daya angkut.<br />(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan<br />berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta<br />merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang<br />dilalui.<br />(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga<br />mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib<br />dilakukan uji tipe ulang.<br />(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan<br />registrasi dan identifikasi ulang.<br />Pasal 53<br />(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat<br />(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,<br />mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta<br />tempelan yang dioperasikan di Jalan.<br />(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi kegiatan:<br />a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan<br />Bermotor; dan<br />b. pengesahan hasil uji.<br />(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan<br />Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a<br />dilaksanakan oleh:<br />a. unit pelaksana pengujian pemerintah<br />kabupaten/kota;<br />b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang<br />mendapat izin dari Pemerintah; atau<br />c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan<br />izin dari Pemerintah.<br />- 31 -<br />Pasal 55 . . .<br />Pasal 54<br />(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang<br />umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,<br />kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi<br />pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.<br />(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />a. susunan;<br />b. perlengkapan;<br />c. ukuran;<br />d. karoseri; dan<br />e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan<br />peruntukannya.<br />(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:<br />a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;<br />b. tingkat kebisingan;<br />c. kemampuan rem utama;<br />d. kemampuan rem parkir;<br />e. kincup roda depan;<br />f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;<br />g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan<br />h. kedalaman alur ban.<br />(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta<br />gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan<br />rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.<br />(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian<br />fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa<br />pemberian kartu uji dan tanda uji.<br />(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)<br />memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan<br />Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil<br />uji, dan masa berlaku hasil uji.<br />(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)<br />memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan<br />Bermotor dan masa berlaku hasil uji.<br />- 32 -<br />c. segitiga . . .<br />Pasal 55<br />(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:<br />a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan<br />oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang<br />dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah<br />kabupaten/kota; dan<br />b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang<br />ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh<br />unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang<br />merek dan unit pelaksana pengujian swasta.<br />(2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan<br />pelatihan.<br />Pasal 56<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Keempat<br />Perlengkapan Kendaraan Bermotor<br />Pasal 57<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan<br />wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan<br />Bermotor.<br />(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi<br />Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.<br />(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi<br />Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya<br />terdiri atas:<br />a. sabuk keselamatan;<br />b. ban cadangan;<br />- 33 -<br />b. lampu . . .<br />c. segitiga pengaman;<br />d. dongkrak;<br />e. pembuka roda;<br />f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi<br />Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang<br />tidak memiliki rumah-rumah; dan<br />g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu<br />Lintas.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan<br />Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Pasal 58<br />Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan<br />dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu<br />keselamatan berlalu lintas.<br />Pasal 59<br />(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat<br />dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.<br />(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />terdiri atas warna:<br />a. merah;<br />b. biru; dan<br />c. kuning.<br />(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai<br />tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.<br />(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan<br />kepada Pengguna Jalan lain.<br />(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:<br />a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan<br />untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia;<br />- 34 -<br />(5) Pengawasan . . .<br />b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan<br />untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan<br />Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,<br />ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan<br />c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan<br />untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,<br />pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas<br />umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang<br />khusus.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,<br />dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan<br />lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Kelima<br />Bengkel Umum Kendaraan Bermotor<br />Pasal 60<br />(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk<br />memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib<br />memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.<br />(2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas<br />tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan<br />Bermotor.<br />(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang<br />ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di<br />bidang industri.<br />(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah<br />kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />- 35 -<br />(2) Pesepeda . . .<br />(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan<br />Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata<br />cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />Bagian Keenam<br />Kendaraan Tidak Bermotor<br />Pasal 61<br />(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di<br />Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,<br />meliputi:<br />a. persyaratan teknis; dan<br />b. persyaratan tata cara memuat barang.<br />(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />huruf a sekurang-kurangnya meliputi:<br />a. konstruksi;<br />b. sistem kemudi;<br />c. sistem roda;<br />d. sistem rem;<br />e. lampu dan pemantul cahaya; dan<br />f. alat peringatan dengan bunyi.<br />(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya<br />meliputi dimensi dan berat.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan<br />keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 62<br />(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas<br />bagi pesepeda.<br />- 36 -<br />d. perencanaan . . .<br />(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,<br />keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu<br />lintas.<br />Pasal 63<br />(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan<br />penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya<br />sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan<br />Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan<br />Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur<br />dengan peraturan daerah provinsi.<br />Bagian Ketujuh<br />Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor<br />Pasal 64<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.<br />(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;<br />b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor<br />dan pemilik;<br />c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;<br />dan/atau<br />d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.<br />(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) bertujuan untuk:<br />a. tertib administrasi;<br />b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor<br />yang dioperasikan di Indonesia;<br />c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau<br />kejahatan;<br />- 37 -<br />Pasal 67 . . .<br />d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />e. perencanaan pembangunan nasional.<br />(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem<br />manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.<br />(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor<br />merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk<br />forensik kepolisian.<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 65<br />(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi<br />kegiatan:<br />a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan<br />pemiliknya;<br />b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan<br />c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor<br />dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.<br />(2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah<br />diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan<br />Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan<br />Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.<br />Pasal 66<br />Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk<br />pertama kali harus memenuhi persyaratan:<br />a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;<br />b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;<br />dan<br />c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.<br />- 38 -<br />(6) Ketentuan . . .<br />Pasal 67<br />(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor,<br />pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan<br />pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara<br />terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi<br />Manunggal Satu Atap.<br />(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem<br />Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah<br />Daerah.<br />(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi<br />Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan<br />prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi<br />Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) diatur dengan peraturan Presiden.<br />Pasal 68<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan<br />wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan<br />Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.<br />(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan<br />Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan<br />Bermotor, dan masa berlaku.<br />(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor<br />registrasi, dan masa berlaku.<br />(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi<br />syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara<br />pemasangan.<br />(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor<br />Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor<br />Kendaraan Bermotor rahasia.<br />- 39 -<br />c. kepemilikan . . .<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor<br />Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan<br />Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 69<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat<br />dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan<br />dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan<br />Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.<br />(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba<br />Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,<br />pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata<br />cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba<br />Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan<br />Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 70<br />(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama<br />kepemilikannya tidak dipindahtangankan.<br />(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda<br />Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)<br />tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.<br />(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan<br />Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib<br />diajukan permohonan perpanjangan.<br />Pasal 71<br />(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:<br />a. bukti registrasi hilang atau rusak;<br />b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan<br />Bermotor diubah;<br />- 40 -<br />Pasal 74 . . .<br />c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau<br />d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus<br />lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah<br />Kendaraan diregistrasi.<br />(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan<br />kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat<br />Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.<br />(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan<br />Bermotor tersebut dioperasikan.<br />Pasal 72<br />(1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional<br />Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara<br />Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan<br />kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing<br />dan lembaga internasional diatur dengan peraturan<br />Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 73<br />(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat<br />dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan<br />Bermotor Umum atas dasar:<br />a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau<br />b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin<br />angkutan umum.<br />(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi<br />digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan<br />dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor<br />Umum.<br />- 41 -<br />(2) Setiap . . .<br />Pasal 74<br />(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari<br />daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor<br />atas dasar:<br />a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau<br />b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan<br />registrasi Kendaraan Bermotor.<br />(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan<br />Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b<br />dapat dilakukan jika:<br />a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak<br />dapat dioperasikan; atau<br />b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan<br />registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun<br />setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor<br />Kendaraan Bermotor.<br />(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.<br />Pasal 75<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan<br />Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan<br />Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73,<br />dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Kedelapan<br />Sanksi Administratif<br />Pasal 76<br />(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1),<br />Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)<br />dikenai sanksi administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. pembayaran denda;<br />c. pembekuan izin; dan/atau<br />d. pencabutan izin.<br />- 42 -<br />(2) Surat . . .<br />(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum<br />yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai<br />sanksi administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. pembayaran denda; dan/atau<br />c. penutupan bengkel umum.<br />(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar<br />ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi<br />administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. pembayaran denda;<br />c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau<br />d. pencabutan sertifikat pengesah.<br />(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang<br />melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)<br />dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />BAB VIII<br />PENGEMUDI<br />Bagian Kesatu<br />Surat Izin Mengemudi<br />Paragraf 1<br />Persyaratan Pengemudi<br />Pasal 77<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai<br />dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.<br />- 43 -<br />Pasal 79 . . .<br />(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:<br />a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor<br />perseorangan; dan<br />b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.<br />(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon<br />Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang<br />dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau<br />belajar sendiri.<br />(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan<br />Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti<br />pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.<br />(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki<br />Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor<br />perseorangan.<br />Paragraf 2<br />Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi<br />Pasal 78<br />(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan<br />oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari<br />Pemerintah.<br />(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan<br />mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah<br />Daerah.<br />(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan<br />mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan<br />berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang<br />ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan.<br />- 44 -<br />(2) Syarat . . .<br />Pasal 79<br />(1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi<br />atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib<br />didampingi instruktur atau penguji.<br />(2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau<br />Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon<br />Pengemudi belajar atau menjalani ujian.<br />Paragraf 3<br />Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi<br />Pasal 80<br />Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor<br />perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)<br />huruf a digolongkan menjadi:<br />a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan<br />mobil penumpang dan barang perseorangan dengan<br />jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga<br />ribu lima ratus) kilogram;<br />b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan<br />mobil penumpang dan barang perseorangan dengan<br />jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga<br />ribu lima ratus) kilogram;<br />c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan<br />Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan<br />Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau<br />gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan<br />untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000<br />(seribu) kilogram;<br />d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan<br />Sepeda Motor; dan<br />e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan<br />kendaraan khusus bagi penyandang cacat.<br />Pasal 81<br />(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi<br />persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus<br />ujian.<br />- 45 -<br />Pasal 82 . . .<br />(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />ditentukan paling rendah sebagai berikut:<br />a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat<br />Izin Mengemudi D;<br />b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi B I; dan<br />c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi B II.<br />(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi:<br />a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;<br />b. pengisian formulir permohonan; dan<br />c. rumusan sidik jari.<br />(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi:<br />a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;<br />dan<br />b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.<br />(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi:<br />a. ujian teori;<br />b. ujian praktik; dan/atau<br />c. ujian keterampilan melalui simulator.<br />(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),<br />ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi<br />Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan<br />permohonan:<br />a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin<br />Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)<br />bulan; dan<br />b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin<br />Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)<br />bulan.<br />- 46 -<br />5. tempat . . .<br />Pasal 82<br />Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b<br />digolongkan menjadi:<br />a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk<br />mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang<br />dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi<br />3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;<br />b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk<br />mengemudikan mobil penumpang dan barang umum<br />dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500<br />(tiga ribu lima ratus) kilogram; dan<br />c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan<br />Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau<br />gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta<br />tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)<br />kilogram.<br />Pasal 83<br />(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat<br />memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan<br />Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan<br />persyaratan khusus.<br />(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi<br />Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:<br />a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi A Umum;<br />b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi B I Umum; dan<br />c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin<br />Mengemudi B II Umum.<br />(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />sebagai berikut:<br />a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:<br />1. pelayanan angkutan umum;<br />2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;<br />3. pengujian Kendaraan Bermotor;<br />4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;<br />- 47 -<br />b. Surat . . .<br />5. tempat penting di wilayah domisili;<br />6. jenis barang berbahaya; dan<br />7. pengoperasian peralatan keamanan.<br />b. lulus ujian praktik, yang meliputi:<br />1. menaikkan dan menurunkan penumpang<br />dan/atau barang di Terminal dan di tempat<br />tertentu lainnya;<br />2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;<br />3. mengisi surat muatan;<br />4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan<br />5. pengoperasian peralatan keamanan.<br />(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi<br />Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan<br />permohonan:<br />a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat<br />Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)<br />bulan;<br />b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus<br />memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin<br />Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua<br />belas) bulan; dan<br />c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus<br />memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin<br />Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua<br />belas) bulan.<br />(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan<br />persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan<br />untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan<br />Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat<br />(4).<br />Pasal 84<br />Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat<br />digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan<br />Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,<br />sebagai berikut:<br />a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya<br />menggunakan Surat Izin Mengemudi A;<br />- 48 -<br />Paragraf 4 . . .<br />b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya<br />menggunakan Surat Izin Mengemudi A;<br />c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya<br />menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin<br />Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;<br />d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya<br />menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin<br />Mengemudi B I; atau<br />e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk<br />mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya<br />menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin<br />Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin<br />Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.<br />Pasal 85<br />(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau<br />bentuk lain.<br />(2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan<br />dapat diperpanjang.<br />(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik<br />Indonesia.<br />(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral<br />antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara<br />lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia<br />dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin<br />Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di<br />Indonesia.<br />(5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi<br />internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />- 49 -<br />Paragraf 2 . . .<br />Paragraf 4<br />Fungsi Surat Izin Mengemudi<br />Pasal 86<br />(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti<br />kompetensi mengemudi.<br />(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat<br />keterangan identitas lengkap Pengemudi.<br />(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk<br />mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan<br />identifikasi forensik kepolisian.<br />Bagian Kedua<br />Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi<br />Paragraf 1<br />Penerbitan Surat Izin Mengemudi<br />Pasal 87<br />(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon<br />Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.<br />(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib<br />menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin<br />Mengemudi.<br />(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di<br />bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur<br />penerbitan Surat Izin Mengemudi.<br />Pasal 88<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,<br />pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur<br />dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia.<br />- 50 -<br />Bagian Keempat . . .<br />Paragraf 2<br />Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi<br />Pasal 89<br />(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang<br />memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat<br />Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan<br />pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.<br />(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk<br />menahan sementara atau mencabut Surat Izin<br />Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau<br />data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Ketiga<br />Waktu Kerja Pengemudi<br />Pasal 90<br />(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan<br />memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu<br />istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor<br />Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8<br />(delapan) jam sehari.<br />(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah<br />mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam<br />berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah<br />jam.<br />(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling<br />lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat<br />selama 1 (satu) jam.<br />- 51 -<br /><div style="text-align: center;">BAB IX . . .<br />Bagian Keempat<br />Sanksi Administratif<br /></div>Pasal 91<br />(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di<br />bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar<br />ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat<br />(4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin<br />dan/atau etika profesi kepolisian.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 92<br />(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak<br />mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai<br />waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi<br />Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />90 dikenai sanksi administratif.<br />(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. pemberian denda administratif;<br />c. pembekuan izin; dan/atau<br />d. pencabutan izin.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />- 52 -<br />Pasal 94 . . .<br /><div style="text-align: center;">BAB IX<br />LALU LINTAS<br />Bagian Kesatu<br /></div><div style="text-align: center;">Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas<br /></div>Paragraf 1<br />Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas<br />Pasal 93<br />(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan<br />untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan<br />gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,<br />Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:<br />a. penetapan prioritas angkutan massal melalui<br />penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;<br />b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan<br />Pejalan Kaki;<br />c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;<br />d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu<br />Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan<br />aksesibilitas;<br />e. pemaduan berbagai moda angkutan;<br />f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;<br />g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau<br />h. perlindungan terhadap lingkungan.<br />(3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:<br />a. perencanaan;<br />b. pengaturan;<br />c. perekayasaan;<br />d. pemberdayaan; dan<br />e. pengawasan.<br />- 53 -<br />d. pelatihan . . .<br />Pasal 94<br />(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:<br />a. identifikasi masalah Lalu Lintas;<br />b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;<br />c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang<br />dan barang;<br />d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya<br />tampung jalan;<br />e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya<br />tampung Kendaraan;<br />f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan<br />Kecelakaan Lalu Lintas;<br />g. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;<br />h. penetapan tingkat pelayanan; dan<br />i. penetapan rencana kebijakan pengaturan<br />penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.<br />(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />93 ayat (3) huruf b meliputi:<br />a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan<br />gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan<br />b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam<br />pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.<br />(3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:<br />a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau<br />persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak<br />berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;<br />b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan<br />pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan<br />langsung dengan Pengguna Jalan; dan<br />c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam<br />rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan<br />efektivitas penegakan hukum.<br />(4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:<br />a. arahan;<br />b. bimbingan;<br />c. penyuluhan;<br />- 54 -<br />(2) Menteri . . .<br />d. pelatihan; dan<br />e. bantuan teknis.<br />(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:<br />a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;<br />b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan<br />c. tindakan penegakan hukum.<br />Pasal 95<br />(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan<br />gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,<br />peringatan, atau petunjuk diatur dengan:<br />a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />jalan nasional;<br />b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;<br />c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten<br />dan jalan desa; atau<br />d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.<br />(2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan<br />dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat<br />Pemberi Isyarat Lalu Lintas.<br />Paragraf 2<br />Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas<br />Pasal 96<br />(1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas<br />pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,<br />huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,<br />Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat<br />(4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk<br />jaringan jalan nasional.<br />- 55 -<br />Pasal 98 . . .<br />(2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas<br />pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,<br />huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta<br />Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.<br />(3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan<br />Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan<br />huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).<br />(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan<br />Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi<br />setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.<br />(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen<br />dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau<br />jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi<br />terkait.<br />(6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan<br />Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota<br />setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.<br />Pasal 97<br />(1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara<br />tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa<br />Lalu Lintas kepolisian.<br />(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan<br />menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat<br />Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman<br />Pengguna Jalan yang bersifat sementara.<br />(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan<br />rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu<br />Lintas kepada instansi terkait.<br />- 56 -<br />(2) Hasil . . .<br />Pasal 98<br />(1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa<br />Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis,<br />evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan<br />kinerjanya.<br />(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />Bagian Kedua<br />Analisis Dampak Lalu Lintas<br />Pasal 99<br />(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,<br />permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan<br />gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib<br />dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.<br />(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:<br />a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan<br />adanya pengembangan;<br />c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan<br />dampak;<br />d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau<br />pembangun dalam penanganan dampak; dan<br />e. rencana pemantauan dan evaluasi.<br />(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat<br />bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah<br />dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan<br />perundang-undangan.<br />Pasal 100<br />(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga<br />konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.<br />- 57 -<br />Paragraf 2 . . .<br />(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan<br />persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 101<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis<br />dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99<br />dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Ketiga<br />Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,<br />Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang<br />Paragraf 1<br />Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,<br />Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan<br />Pasal 102<br />(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,<br />dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,<br />peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan<br />pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam<br />puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan<br />Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).<br />(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,<br />dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat<br />30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat<br />Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,<br />dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />- 58 -<br />(3) Pengguna . . .<br />Paragraf 2<br />Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas<br />Pasal 103<br />(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah<br />atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu<br />Lintas dan/atau Marka Jalan.<br />(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan<br />harus diutamakan daripada Marka Jalan.<br />(3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang<br />tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka<br />kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi<br />Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas,<br />Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 3<br />Pengutamaan Petugas<br />Pasal 104<br />(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan<br />tindakan:<br />a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau<br />Pengguna Jalan;<br />b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;<br />c. mempercepat arus Lalu Lintas;<br />d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau<br />e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.<br />(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib<br />diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat<br />Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,<br />dan/atau Marka Jalan.<br />- 59 -<br />f. peringatan . . .<br />(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan<br />oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam<br />peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Keempat<br />Tata Cara Berlalu Lintas<br />Paragraf 1<br />Ketertiban dan Keselamatan<br />Pasal 105<br />Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:<br />a. berperilaku tertib; dan/atau<br />b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan<br />Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.<br />Pasal 106<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar<br />dan penuh konsentrasi.<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki<br />dan pesepeda.<br />(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan<br />teknis dan laik jalan.<br />(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan wajib mematuhi ketentuan:<br />a. rambu perintah atau rambu larangan;<br />b. Marka Jalan;<br />c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;<br />d. gerakan Lalu Lintas;<br />e. berhenti dan Parkir;<br />- 60 -<br />(2) Pengemudi . . .<br />f. peringatan dengan bunyi dan sinar;<br />g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau<br />h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan<br />Kendaraan lain.<br />(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan<br />Bermotor wajib menunjukkan:<br />a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat<br />Tanda Coba Kendaraan Bermotor;<br />b. Surat Izin Mengemudi;<br />c. bukti lulus uji berkala; dan/atau<br />d. tanda bukti lain yang sah.<br />(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang<br />duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk<br />keselamatan.<br />(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan<br />rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di<br />sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan<br />mengenakan helm yang memenuhi standar nasional<br />Indonesia.<br />(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan<br />Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang<br />memenuhi standar nasional Indonesia.<br />(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa<br />kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari<br />1 (satu) orang.<br />Paragraf 2<br />Penggunaan Lampu Utama<br />Pasal 107<br />(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan<br />lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di<br />Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.<br />- 61 -<br />(3) Jika . . .<br />(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan<br />lampu utama pada siang hari.<br />Paragraf 3<br />Jalur atau Lajur Lalu Lintas<br />Pasal 108<br />(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus<br />menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.<br />(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat<br />dilakukan jika:<br />a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di<br />depannya; atau<br />b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia untuk digunakan sementara<br />sebagai jalur kiri.<br />(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya<br />lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak<br />Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.<br />(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan<br />bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan<br />membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului<br />Kendaraan lain.<br />Pasal 109<br />(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati<br />Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur<br />Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,<br />mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia<br />ruang yang cukup.<br />(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan<br />sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan<br />Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 62 -<br />Pasal 113 . . .<br />(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat<br />akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,<br />Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang<br />melewati Kendaraan tersebut.<br />Pasal 110<br />(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari<br />arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak<br />dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak<br />yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.<br />(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika<br />terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain<br />di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang<br />datang dari arah berlawanan.<br />Pasal 111<br />Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak<br />memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,<br />Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi<br />kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.<br />Paragraf 4<br />Belokan atau Simpangan<br />Pasal 112<br />(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik<br />arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di<br />samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan<br />isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat<br />tangan.<br />(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau<br />bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas<br />di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta<br />memberikan isyarat.<br />(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi<br />Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang<br />langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh<br />Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.<br />- 63 -<br />Paragraf 5 . . .<br />Pasal 113<br />(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan<br />dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi<br />wajib memberikan hak utama kepada:<br />a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau<br />dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu<br />dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka<br />Jalan;<br />b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut<br />datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil<br />atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;<br />c. Kendaraan yang datang dari arah cabang<br />persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan<br />4 (empat) atau lebih dan sama besar;<br />d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri<br />di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau<br />e. Kendaraan yang datang dari arah cabang<br />persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)<br />tegak lurus.<br />(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali<br />Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus<br />memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang<br />datang dari arah kanan.<br />Pasal 114<br />Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,<br />Pengemudi Kendaraan wajib:<br />a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta<br />api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;<br />b. mendahulukan kereta api; dan<br />c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih<br />dahulu melintasi rel.<br />- 64 -<br />Paragraf 6 . . .<br />Paragraf 5<br />Kecepatan<br />Pasal 115<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:<br />a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan<br />paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 21; dan/atau<br />b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.<br />Pasal 116<br />(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai<br />dengan Rambu Lalu Lintas.<br />(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat<br />kendaraannya jika:<br />a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang<br />sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;<br />b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang<br />ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau<br />hewan yang digiring;<br />c. cuaca hujan dan/atau genangan air;<br />d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum<br />dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;<br />e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang<br />kereta api; dan/atau<br />f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan<br />menyeberang.<br />Pasal 117<br />Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus<br />mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang<br />Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan<br />Kendaraan lain.<br />- 65 -<br />(2) Ketentuan . . .<br />Paragraf 6<br />Berhenti<br />Pasal 118<br />Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap<br />Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:<br />a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan<br />yang bergaris utuh;<br />b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan<br />keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau<br />c. di jalan tol.<br />Pasal 119<br />(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus<br />sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan<br />dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat<br />tanda berhenti.<br />(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang<br />Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang<br />sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />wajib menghentikan kendaraannya sementara.<br />Paragraf 7<br />Parkir<br />Pasal 120<br />Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau<br />membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.<br />Pasal 121<br />(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang<br />segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,<br />atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam<br />keadaan darurat di Jalan.<br />- 66 -<br />b. memindahkan . . .<br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak<br />berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta<br />samping.<br />Paragraf 8<br />Kendaraan Tidak Bermotor<br />Pasal 122<br />(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:<br />a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik<br />oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang<br />dapat membahayakan keselamatan;<br />b. mengangkut atau menarik benda yang dapat<br />merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;<br />dan/atau<br />c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika<br />telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan<br />Tidak Bermotor.<br />(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika<br />sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat<br />Penumpang.<br />(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan<br />beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi<br />Kendaraan lain untuk mendahului.<br />Pasal 123<br />Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal<br />yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang<br />sepedanya.<br />Paragraf 9<br />Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum<br />Pasal 124<br />(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan<br />orang dalam trayek wajib:<br />a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai<br />dengan tarif yang telah ditetapkan;<br />- 67 -<br />Bagian Kelima . . .<br />b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke<br />Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama<br />tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan<br />mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah<br />petugas;<br />c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau<br />menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan<br />mendahului atau mengubah arah;<br />d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan<br />dan/atau menurunkan Penumpang;<br />e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan<br />f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk<br />angkutan umum.<br />(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan<br />orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib<br />mengangkut anak sekolah.<br />Pasal 125<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib<br />menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang<br />ditentukan.<br />Pasal 126<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang<br />dilarang:<br />a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah<br />ditentukan;<br />b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;<br />c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian<br />dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan<br />mendesak; dan/atau<br />d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin<br />trayek.<br />- 68 -<br />(2) Pejabat . . .<br />Bagian Kelima<br />Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas<br />Paragraf 1<br />Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan<br />Pasal 127<br />(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di<br />luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan<br />provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.<br />(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan<br />untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.<br />(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan<br />untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,<br />dan/atau kepentingan pribadi.<br />Paragraf 2<br />Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas<br />Pasal 128<br />(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat<br />diizinkan jika ada jalan alternatif.<br />(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan<br />dengan Rambu Lalu Lintas sementara.<br />(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia.<br />Paragraf 3<br />Tanggung jawab<br />Pasal 129<br />(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab<br />atas semua akibat yang ditimbulkan.<br />- 69 -<br />(3) Pejalan . . .<br />(2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab<br />menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga<br />Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 130<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain<br />untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan<br />Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Keenam<br />Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas<br />Pasal 131<br />(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas<br />pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan,<br />dan fasilitas lain.<br />(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat<br />menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.<br />(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak<br />menyeberang di tempat yang dipilih dengan<br />memperhatikan keselamatan dirinya.<br />Pasal 132<br />(1) Pejalan Kaki wajib:<br />a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi<br />Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau<br />b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.<br />(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang<br />ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,<br />Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan<br />Kelancaran Lalu Lintas.<br />- 70 -<br />(4) Manajemen . . .<br />(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda<br />khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan<br />lain.<br />Bagian Ketujuh<br />Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas<br />Pasal 133<br />(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas<br />penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan<br />pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen<br />kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:<br />a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan<br />Bermotor dengan kapasitas Jalan;<br />b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan<br />umum; dan<br />c. kualitas lingkungan.<br />(2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:<br />a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan<br />pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan<br />Jalan tertentu;<br />b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada<br />koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan<br />tertentu;<br />c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor<br />atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan<br />tertentu;<br />d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum<br />sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;<br />e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu<br />dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau<br />f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor<br />Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada<br />waktu dan Jalan tertentu.<br />(3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan<br />pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang<br />diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan<br />peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan<br />ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />- 71 -<br />(2) Petugas . . .<br />(4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan<br />dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi,<br />dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan<br />lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi<br />terkait.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen<br />kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Bagian Kedelapan<br />Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran<br />Paragraf 1<br />Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama<br />Pasal 134<br />Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk<br />didahulukan sesuai dengan urutan berikut:<br />a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang<br />melaksanakan tugas;<br />b. ambulans yang mengangkut orang sakit;<br />c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada<br />Kecelakaan Lalu Lintas;<br />d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;<br />e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta<br />lembaga internasional yang menjadi tamu negara;<br />f. iring-iringan pengantar jenazah; dan<br />g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu<br />menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />Paragraf 2<br />Tata Cara Pengaturan Kelancaran<br />Pasal 135<br />(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau<br />menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi<br />sirene.<br />- 72 -<br />(2) Angkutan . . .<br />(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />melakukan pengamanan jika mengetahui adanya<br />Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas<br />tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak<br />utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.<br />Bagian Kesembilan<br />Sanksi Administratif<br />Pasal 136<br />(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1),<br />dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.<br />(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. penghentian sementara pelayanan umum;<br />c. penghentian sementara kegiatan;<br />d. denda administratif;<br />e. pembatalan izin; dan/atau<br />f. pencabutan izin.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />BAB X<br />ANGKUTAN<br />Bagian Kesatu<br />Angkutan Orang dan Barang<br />Pasal 137<br />(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan<br />Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.<br />- 73 -<br />(2) Pemerintah . . .<br />(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor<br />berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.<br />(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib<br />menggunakan mobil barang.<br />(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,<br />kecuali:<br />a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang,<br />kondisi geografis, dan prasarana jalan di<br />provinsi/kabupaten/kota belum memadai;<br />b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional<br />Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia; atau<br />c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau<br />Pemerintah Daerah.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang<br />digunakan untuk angkutan orang sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Bagian Kedua<br />Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum<br />Pasal 138<br />(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya<br />memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,<br />nyaman, dan terjangkau.<br />(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan<br />angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya<br />dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.<br />Pasal 139<br />(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum<br />untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota<br />antarprovinsi serta lintas batas negara.<br />- 74 -<br />(2) Standar . . .<br />(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya<br />angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau<br />barang antarkota dalam provinsi.<br />(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin<br />tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang<br />dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.<br />(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh<br />badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,<br />dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan.<br />Bagian Ketiga<br />Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />Paragraf 1<br />Umum<br />Pasal 140<br />Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor<br />Umum terdiri atas:<br />a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />dalam trayek; dan<br />b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak<br />dalam trayek.<br />Paragraf 2<br />Standar Pelayanan Angkutan Orang<br />Pasal 141<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar<br />pelayanan minimal yang meliputi:<br />a. keamanan;<br />b. keselamatan;<br />c. kenyamanan;<br />d. keterjangkauan;<br />e. kesetaraan; dan<br />f. keteraturan.<br />- 75 -<br />c. kemampuan . . .<br />(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang<br />diberikan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan<br />minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />Paragraf 3<br />Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek<br />Pasal 142<br />Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor<br />Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140<br />huruf a terdiri atas:<br />a. angkutan lintas batas negara;<br />b. angkutan antarkota antarprovinsi;<br />c. angkutan antarkota dalam provinsi;<br />d. angkutan perkotaan; atau<br />e. angkutan perdesaan.<br />Pasal 143<br />Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan<br />Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 140 huruf a harus:<br />a. memiliki rute tetap dan teratur;<br />b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau<br />menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan<br />antarkota dan lintas batas negara; dan<br />c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat<br />yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan<br />perdesaan.<br />Pasal 144<br />Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum<br />disusun berdasarkan:<br />a. tata ruang wilayah;<br />b. tingkat permintaan jasa angkutan;<br />- 76 -<br />Pasal 147 . . .<br />c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;<br />d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />e. kesesuaian dengan kelas jalan;<br />f. keterpaduan intramoda angkutan; dan<br />g. keterpaduan antarmoda angkutan.<br />Pasal 145<br />(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor<br />Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun<br />dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.<br />(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi<br />dengan instansi terkait.<br />(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) terdiri atas:<br />a. jaringan trayek lintas batas negara;<br />b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;<br />c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi;<br />d. jaringan trayek perkotaan; dan<br />e. jaringan trayek perdesaan.<br />(4) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5<br />(lima) tahun.<br />Pasal 146<br />(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan<br />perkotaan.<br />(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:<br />a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana<br />dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah<br />provinsi;<br />b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui<br />batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;<br />atau<br />c. bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang<br />berada dalam wilayah kabupaten/kota.<br />- 77 -<br />c. Menteri . . .<br />Pasal 147<br />(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor<br />Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian<br />antarnegara.<br />(2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />Pasal 148<br />Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3)<br />huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:<br />a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan<br />trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum<br />antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui<br />batas 1 (satu) provinsi;<br />b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan<br />Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi<br />dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu)<br />kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat<br />persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan; atau<br />c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan<br />Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu)<br />wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan<br />dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 149<br />Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum<br />perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3)<br />huruf e ditetapkan oleh:<br />a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1<br />(satu) daerah kabupaten;<br />b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1<br />(satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;<br />atau<br />- 78 -<br />b. bupati . . .<br />c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.<br />Pasal 150<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan<br />Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />Paragraf 4<br />Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek<br />Pasal 151<br />Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor<br />Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 140 huruf b terdiri atas:<br />a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;<br />b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;<br />c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan<br />d. angkutan orang di kawasan tertentu.<br />Pasal 152<br />(1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus<br />digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke<br />pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.<br />(2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dapat:<br />a. berada dalam wilayah kota;<br />b. berada dalam wilayah kabupaten;<br />c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten<br />dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau<br />d. melampaui wilayah provinsi.<br />(3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan<br />taksi ditetapkan oleh:<br />a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada<br />dalam wilayah kota;<br />- 79 -<br />(2) Angkutan . . .<br />b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada<br />dalam wilayah kabupaten;<br />c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya<br />melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten<br />dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau<br />d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah<br />provinsi.<br />Pasal 153<br />(1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan<br />dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang<br />perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan<br />angkutan orang dalam trayek.<br />(2) Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan<br />dengan menggunakan mobil penumpang umum atau<br />mobil bus umum.<br />Pasal 154<br />(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus<br />digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.<br />(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan<br />pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus<br />menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus<br />umum dengan tanda khusus.<br />(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak<br />diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor<br />Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum<br />tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.<br />Pasal 155<br />(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui<br />pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.<br />- 80 -<br />Bagian Keempat . . .<br />(2) Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil<br />penumpang umum.<br />Pasal 156<br />Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang<br />tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali<br />dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.<br />Pasal 157<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan<br />Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan<br />peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana<br />dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 5<br />Angkutan Massal<br />Pasal 158<br />(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal<br />berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan<br />orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan<br />perkotaan.<br />(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />harus didukung dengan:<br />a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;<br />b. lajur khusus;<br />c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan<br />dengan trayek angkutan massal; dan<br />d. angkutan pengumpan.<br />Pasal 159<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan<br />peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana<br />dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 81 -<br />d. membongkar . . .<br />Bagian Keempat<br />Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />Paragraf 1<br />Umum<br />Pasal 160<br />Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri<br />atas:<br />a. angkutan barang umum; dan<br />b. angkutan barang khusus.<br />Paragraf 2<br />Angkutan Barang Umum<br />Pasal 161<br />Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai<br />berikut:<br />a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas<br />Jalan;<br />b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk<br />memuat dan membongkar barang; dan<br />c. menggunakan mobil barang.<br />Paragraf 3<br />Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat<br />Pasal 162<br />(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus<br />wajib:<br />a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan<br />sifat dan bentuk barang yang diangkut;<br />b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang<br />diangkut;<br />c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;<br />- 82 -<br />Bagian Kelima . . .<br />d. membongkar dan memuat barang di tempat yang<br />ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai<br />dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;<br />e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu<br />Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.<br />(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat<br />dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat<br />pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan<br />Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib<br />memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan<br />bentuk barang khusus yang diangkut.<br />Pasal 163<br />(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau<br />pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib<br />memberitahukan kepada pengelola pergudangan<br />dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum<br />barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.<br />(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan<br />kegiatan pengangkutan barang khusus wajib<br />menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung<br />jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur<br />penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama<br />barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan<br />Bermotor Umum.<br />Pasal 164<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan<br />Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri<br />yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 83 -<br />Pasal 167 . . .<br />Bagian Kelima<br />Angkutan Multimoda<br />Pasal 165<br />(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian<br />angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum<br />angkutan multimoda.<br />(2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda<br />dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara<br />badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum<br />angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.<br />(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara<br />sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda,<br />persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Bagian Keenam<br />Dokumen Angkutan Orang dan Barang<br />dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />Pasal 166<br />(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota<br />antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus<br />dilengkapi dengan dokumen.<br />(2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) meliputi:<br />a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam<br />trayek;<br />b. tanda pengenal bagasi; dan<br />c. manifes.<br />(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum<br />wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:<br />a. surat perjanjian pengangkutan; dan<br />b. surat muatan barang.<br />- 84 -<br />Pasal 170 . . .<br />Pasal 167<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:<br />a. menyerahkan tiket Penumpang;<br />b. menyerahkan tanda bukti pembayaran<br />pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;<br />c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada<br />Penumpang; dan<br />d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.<br />(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang<br />namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen<br />identitas diri yang sah.<br />Pasal 168<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang<br />wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian<br />dokumen perjalanan.<br />(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang<br />wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.<br />Bagian Ketujuh<br />Pengawasan Muatan Barang<br />Pasal 169<br />(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum<br />barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara<br />pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas<br />jalan.<br />(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />pengawasan muatan angkutan barang.<br />(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan<br />menggunakan alat penimbangan.<br />(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />terdiri atas:<br />a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau<br />b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.<br />- 85 -<br />Bagian Kedelapan . . .<br />Pasal 170<br />(1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a<br />dipasang pada lokasi tertentu.<br />(2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat<br />penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh<br />Pemerintah.<br />(3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang<br />dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana<br />penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.<br />(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap<br />wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat<br />angkutan, dan asal tujuan.<br />Pasal 171<br />(1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan<br />dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan<br />penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.<br />(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan<br />Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa<br />Kendaraan Bermotor.<br />(3) Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 172<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan<br />angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.<br />- 86 -<br />(2) Perpanjangan . . .<br />Bagian Kedelapan<br />Pengusahaan Angkutan<br />Paragraf 1<br />Perizinan Angkutan<br />Pasal 173<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan<br />angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:<br />a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;<br />b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam<br />trayek; dan/atau<br />c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau<br />alat berat.<br />(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) tidak berlaku untuk:<br />a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan<br />ambulans; atau<br />b. pengangkutan jenazah.<br />Pasal 174<br />(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)<br />berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang<br />terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu<br />pengawasan.<br />(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.<br />(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa<br />izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek<br />dalam satu kawasan.<br />Pasal 175<br />(1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk<br />jangka waktu tertentu.<br />- 87 -<br />e. walikota . . .<br />(2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau<br />pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat<br />(2).<br />Paragraf 2<br />Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek<br />Pasal 176<br />Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a<br />diberikan oleh:<br />a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:<br />1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian<br />antarnegara;<br />2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah<br />1 (satu) provinsi;<br />3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1<br />(satu) provinsi; dan<br />4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu)<br />provinsi.<br />b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang<br />melayani:<br />1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu)<br />kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;<br />2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1<br />(satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan<br />3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu)<br />kabupaten dalam satu provinsi.<br />c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk<br />penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek<br />yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah<br />Khusus Ibukota Jakarta.<br />d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang<br />melayani:<br />1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah<br />kabupaten; dan<br />2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah<br />kabupaten.<br />- 88 -<br />d. bupati . . .<br />e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang<br />melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu)<br />wilayah kota.<br />Pasal 177<br />Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek<br />wajib:<br />a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang<br />diberikan; dan<br />b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai<br />dengan standar pelayanan minimal sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).<br />Pasal 178<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan<br />angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan<br />Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 3<br />Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek<br />Pasal 179<br />(1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b<br />diberikan oleh:<br />a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />angkutan orang yang melayani:<br />1. angkutan taksi yang wilayah operasinya<br />melampaui 1 (satu) daerah provinsi;<br />2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau<br />3. angkutan pariwisata.<br />b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah<br />operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah<br />kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;<br />c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk<br />angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang<br />wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi<br />Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan<br />- 89 -<br />b. tarif . . .<br />d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan<br />tertentu yang wilayah operasinya berada dalam<br />wilayah kabupaten/kota.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan<br />persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 4<br />Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat<br />Pasal 180<br />(1) Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c<br />diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />dengan rekomendasi dari instansi terkait.<br />(2) Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh<br />Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan<br />persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan<br />barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan<br />Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Bagian Kesembilan<br />Tarif Angkutan<br />Pasal 181<br />(1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif<br />barang.<br />(2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />terdiri atas:<br />a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek;<br />dan<br />- 90 -<br />(2) Tarif . . .<br />b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam<br />trayek.<br />Pasal 182<br />(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek<br />terdiri atas:<br />a. tarif kelas ekonomi; dan<br />b. tarif kelas nonekonomi.<br />(2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dilakukan oleh:<br />a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk<br />angkutan orang yang melayani trayek antarkota<br />antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan<br />perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui<br />wilayah provinsi;<br />b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani<br />trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan<br />perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu<br />kabupaten/kota dalam satu provinsi;<br />c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek<br />antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan<br />dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam<br />kabupaten; dan<br />d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek<br />angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya<br />dalam kota.<br />(3) Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas<br />nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan<br />Umum.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 183<br />(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam<br />trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh<br />Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan<br />Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing<br />berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.<br />- 91 -<br />Pasal 188 . . .<br />(2) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam<br />trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di<br />kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan<br />berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan<br />Perusahaan Angkutan Umum.<br />Pasal 184<br />Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan<br />antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.<br />Bagian Kesepuluh<br />Subsidi Angkutan Penumpang Umum<br />Pasal 185<br />(1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi<br />pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah<br />dan/atau Pemerintah Daerah.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi<br />angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Kesebelas<br />Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum<br />Paragraf 1<br />Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum<br />Pasal 186<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang<br />dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan<br />dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh<br />Penumpang dan/atau pengirim barang.<br />Pasal 187<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya<br />angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau<br />pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.<br />- 92 -<br />(5) Ketentuan . . .<br />Pasal 188<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang<br />diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai<br />dalam melaksanakan pelayanan angkutan.<br />Pasal 189<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan<br />tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.<br />Pasal 190<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan<br />penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat<br />pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang<br />yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan<br />keselamatan angkutan.<br />Pasal 191<br />Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas<br />kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang<br />dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.<br />Pasal 192<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas<br />kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal<br />dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,<br />kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat<br />dicegah atau dihindari atau karena kesalahan<br />Penumpang.<br />(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung<br />berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau<br />bagian biaya pelayanan.<br />(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di<br />tempat tujuan yang disepakati.<br />(4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian<br />barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang<br />dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan<br />oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.<br />- 93 -<br />Paragraf 2 . . .<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian<br />diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 193<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas<br />kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena<br />barang musnah, hilang, atau rusak akibat<br />penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa<br />musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh<br />suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari<br />atau kesalahan pengirim.<br />(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung<br />berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.<br />(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan<br />di tempat tujuan yang disepakati.<br />(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab<br />jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan<br />yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan<br />barang.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian<br />diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 194<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab<br />atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika<br />pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian<br />tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan<br />Angkutan Umum.<br />(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti<br />kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan<br />Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari<br />terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.<br />- 94 -<br />(2) Ketentuan . . .<br />Paragraf 2<br />Hak Perusahaan Angkutan Umum<br />Pasal 195<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan<br />barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak<br />memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan<br />sesuai dengan perjanjian angkutan.<br />(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya<br />tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil<br />sesuai dengan kesepakatan.<br />(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang<br />yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan jika pengirim atau<br />penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan<br />kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />Pasal 196<br />Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau<br />penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,<br />Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang<br />yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam<br />penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />Bagian Kedua Belas<br />Tanggung Jawab Penyelenggara<br />Pasal 197<br />(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai<br />penyelenggara angkutan wajib:<br />a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa<br />angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;<br />b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan<br />Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan<br />antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;<br />dan<br />c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian<br />terhadap angkutan orang dan barang.<br />- 95 -<br />(2) Ketentuan . . .<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab<br />penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Bagian Ketiga Belas<br />Industri Jasa Angkutan Umum<br />Pasal 198<br />(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi<br />industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan<br />mendorong persaingan yang sehat.<br />(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan<br />yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:<br />a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;<br />b. menetapkan standar pelayanan minimal;<br />c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;<br />d. mendorong terciptanya pasar; dan<br />e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan<br />industri jasa angkutan umum.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan<br />persaingan yang sehat diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Bagian Keempat Belas<br />Sanksi Administratif<br />Pasal 199<br />(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal<br />177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan<br />Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. denda administratif;<br />c. pembekuan izin; dan/atau<br />d. pencabutan izin.<br />- 96 -<br />Pasal 201 . . .<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />BAB XI<br />KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />Bagian Kesatu<br />Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 200<br />(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab<br />atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan<br />memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.<br />(3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1), dilaksanakan kegiatan:<br />a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan;<br />b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan<br />perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan;<br />c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan,<br />penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam<br />rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika<br />masyarakat dalam berlalu lintas;<br />d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />e. manajemen keamanan Lalu Lintas;<br />f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau<br />patroli;<br />g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan<br />Pengemudi; dan<br />h. penegakan hukum Lalu Lintas.<br />- 97 -<br />(2) Kendaraan . . .<br />Pasal 201<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,<br />melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan<br />dengan berpedoman pada program nasional Keamanan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan<br />alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian<br />kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.<br />Pasal 202<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional<br />Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan<br />peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Kedua<br />Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 203<br />(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya<br />Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan<br />rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, meliputi:<br />a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan<br />perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan; dan<br />d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />Pasal 204<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,<br />melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen<br />keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum<br />nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 98 -<br />(5) Inspeksi . . .<br />(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan<br />alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas<br />ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />Pasal 205<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum<br />nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan<br />kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat,<br />melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen<br />keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi<br />Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />204 diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Ketiga<br />Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 206<br />(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan<br />dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />meliputi:<br />a. audit;<br />b. inspeksi; dan<br />c. pengamatan dan pemantauan.<br />(2) Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a<br />dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan<br />oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(3) Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a<br />dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan<br />oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(4) Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b<br />dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas<br />oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />- 99 -<br />(3) Pembina . . .<br />(5) Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b<br />dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas<br />oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(6) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara<br />berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />(7) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau<br />penegakan hukum.<br />Pasal 207<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan<br />Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan<br />pemerintah.<br />Bagian Keempat<br />Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 208<br />(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung<br />jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan<br />dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan<br />dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:<br />a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;<br />b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika<br />berlalu lintas serta program Keamanan dan<br />Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />c. pemberian penghargaan terhadap tindakan<br />Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang<br />mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan<br />e. penegakan hukum secara konsisten dan<br />berkelanjutan.<br />- 100 -<br />Pasal 212 . . .<br />(3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan<br />kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya<br />Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.<br />BAB XII<br />DAMPAK LINGKUNGAN<br />Bagian Kesatu<br />Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 209<br />(1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap<br />kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus<br />dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran<br />lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku<br />mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan<br />penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />Bagian Kedua<br />Pencegahan dan Penanggulangan<br />Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 210<br />(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan<br />wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas<br />buang dan tingkat kebisingan.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,<br />dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang<br />dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan<br />Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />Pasal 211<br />Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya<br />pencemaran udara dan kebisingan.<br />- 101 -<br />(2) Perusahaan . . .<br />Pasal 212<br />Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan<br />terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat<br />mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.<br />Bagian Ketiga<br />Hak dan Kewajiban<br />Paragraf 1<br />Kewajiban Pemerintah<br />Pasal 213<br />(1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan<br />untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1), Pemerintah wajib:<br />a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi,<br />dan program pembangunan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;<br />b. membangun dan mengembangkan sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />ramah lingkungan;<br />c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap<br />Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau<br />Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di<br />jalan; dan<br />d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat<br />tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 2<br />Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum<br />Pasal 214<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh<br />kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.<br />- 102 -<br />Bagian Keempat . . .<br />(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh<br />informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 215<br />Perusahaan Angkutan Umum wajib:<br />a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah<br />ditetapkan oleh Pemerintah;<br />b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />ramah lingkungan;<br />c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai<br />kondisi jasa angkutan umum;<br />d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan,<br />dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan<br />e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup.<br />Paragraf 3<br />Hak dan Kewajiban Masyarakat<br />Pasal 216<br />(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas<br />yang ramah lingkungan.<br />(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang<br />kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />Pasal 217<br />Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 103 -<br />(2) Pemberdayaan . . .<br />Bagian Keempat<br />Sanksi Administratif<br />Pasal 218<br />(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak<br />lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi<br />administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. denda administratif;<br />c. pembekuan izin; dan/atau<br />d. pencabutan izin.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />BAB XIII<br />PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA<br />DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />Bagian Kesatu<br />Umum<br />Pasal 219<br />(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br />a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan<br />Bermotor;<br />b. peralatan penegakan hukum;<br />c. peralatan uji laik kendaraan;<br />d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan<br />Pengemudi;<br />f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan;<br />g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br />h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.<br />- 104 -<br />f. dimensi . . .<br />(2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dilakukan melalui:<br />a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan<br />Bermotor;<br />b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau<br />komponen Kendaraan Bermotor;<br />c. pengalihan teknologi;<br />d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;<br />e. pengembangan industri bahan baku dan komponen;<br />f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan<br />perpajakan;<br />g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri<br />sejenis; dan/atau<br />h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di<br />dalam dan di luar negeri.<br />Bagian Kedua<br />Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor<br />Pasal 220<br />(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a<br />dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:<br />a. Pemerintah;<br />b. Pemerintah Daerah;<br />c. badan hukum;<br />d. lembaga penelitian; dan/atau<br />e. perguruan tinggi.<br />(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib<br />memperhatikan:<br />a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;<br />b. kesesuaian material;<br />c. kesesuaian motor penggerak;<br />d. kesesuaian daya dukung jalan;<br />e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;<br />- 105 -<br />e. pengawasan . . .<br />f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;<br />g. posisi lampu;<br />h. jumlah tempat duduk;<br />i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;<br />j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan<br />k. fasilitas keluar darurat.<br />(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang<br />bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 221<br />Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan<br />sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan<br />keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.<br />Bagian Ketiga<br />Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan<br />Pasal 222<br />(1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi<br />prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan,<br />Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />(2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu<br />dengan dukungan semua sektor terkait.<br />(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:<br />a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />b. penegakan hukum;<br />c. uji kelaikan Kendaraan;<br />d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta<br />Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />- 106 -<br />(2) Pengembangan . . .<br />e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan<br />Pengemudi;<br />g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan; dan<br />h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.<br />(4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:<br />a. pemahaman teknologi;<br />b. pengalihan teknologi; dan<br />c. fasilitasi riset teknologi.<br />(5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan<br />dari instansi terkait.<br />Bagian Keempat<br />Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 223<br />(1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan<br />industri dalam negeri.<br />(2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui<br />pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan<br />menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />Pasal 224<br />(1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan terdiri atas:<br />a. rekayasa;<br />b. produksi;<br />c. perakitan; dan/atau<br />d. pemeliharaan dan perbaikan.<br />- 107 -<br />Bagian Kedua . . .<br />(2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang<br />disesuaikan dengan kearifan lokal.<br />Bagian Kelima<br />Pengaturan Lebih Lanjut<br />Pasal 225<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan<br />teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />BAB XIV<br />KECELAKAAN LALU LINTAS<br />Bagian Kesatu<br />Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas<br />Pasal 226<br />(1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan<br />melalui:<br />a. partisipasi para pemangku kepentingan;<br />b. pemberdayaan masyarakat;<br />c. penegakan hukum; dan<br />d. kemitraan global.<br />(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola<br />penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka<br />menengah, dan jangka panjang.<br />(3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas<br />dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di<br />bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />- 108 -<br />(4) Kecelakaan . . .<br />Bagian Kedua<br />Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas<br />Paragraf 1<br />Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas<br />Pasal 227<br />Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan<br />Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:<br />a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;<br />b. menolong korban;<br />c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;<br />d. mengolah tempat kejadian perkara;<br />e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;<br />f. mengamankan barang bukti; dan<br />g. melakukan penyidikan perkara.<br />Pasal 228<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan<br />Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Paragraf 2<br />Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas<br />Pasal 229<br />(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:<br />a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;<br />b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau<br />c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.<br />(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang<br />mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.<br />(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang<br />mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan<br />dan/atau barang.<br />- 109 -<br />b. melaporkan . . .<br />(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang<br />mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.<br />(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,<br />ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan<br />dan/atau lingkungan.<br />Pasal 230<br />Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara<br />peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />Paragraf 3<br />Pertolongan dan Perawatan Korban<br />Pasal 231<br />(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan<br />Lalu Lintas, wajib:<br />a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;<br />b. memberikan pertolongan kepada korban;<br />c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia terdekat; dan<br />d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian<br />kecelakaan.<br />(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan<br />memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf<br />b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia terdekat.<br />Pasal 232<br />Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui<br />terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:<br />a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu<br />Lintas;<br />- 110 -<br />(3) Ketentuan . . .<br />b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia; dan/atau<br />c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />Paragraf 4<br />Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas<br />Pasal 233<br />(1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data<br />Kecelakaan Lalu Lintas.<br />(2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.<br />(3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal<br />dari rumah sakit.<br />(4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Bagian Ketiga<br />Kewajiban dan Tanggung Jawab<br />Paragraf 1<br />Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi,<br />Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan<br />Pasal 234<br />(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau<br />Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas<br />kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik<br />barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian<br />Pengemudi.<br />(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,<br />dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung<br />jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan<br />karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.<br />- 111 -<br />(2) Perusahaan . . .<br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat<br />(2) tidak berlaku jika:<br />a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan<br />atau di luar kemampuan Pengemudi;<br />b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak<br />ketiga; dan/atau<br />c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun<br />telah diambil tindakan pencegahan.<br />Pasal 235<br />(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu<br />Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)<br />huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan<br />Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli<br />waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya<br />pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan<br />perkara pidana.<br />(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan<br />korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,<br />pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan<br />Umum wajib memberikan bantuan kepada korban<br />berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan<br />tuntutan perkara pidana.<br />Pasal 236<br />(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu<br />Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib<br />mengganti kerugian yang besarannya ditentukan<br />berdasarkan putusan pengadilan.<br />(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di<br />luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara<br />para pihak yang terlibat.<br />Pasal 237<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program<br />asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya<br />atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.<br />- 112 -<br />Pasal 241 . . .<br />(2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan<br />orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.<br />Paragraf 2<br />Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah<br />Pasal 238<br />(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki<br />pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang<br />menjadi penyebab kecelakaan.<br />(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan<br />dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.<br />Pasal 239<br />(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi<br />Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan<br />perundang-undangan.<br />Bagian Keempat<br />Hak Korban<br />Pasal 240<br />Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:<br />a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung<br />jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau<br />Pemerintah;<br />b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas<br />terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan<br />c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan<br />asuransi.<br />- 113 -<br />Bagian Kedua . . .<br />Pasal 241<br />Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh<br />pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada<br />rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />BAB XV<br />PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,<br />MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT<br />Bagian Kesatu<br />Ruang Lingkup Perlakuan Khusus<br />Pasal 242<br />(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan<br />Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di<br />bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada<br />penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,<br />wanita hamil, dan orang sakit.<br />(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi:<br />a. aksesibilitas;<br />b. prioritas pelayanan; dan<br />c. fasilitas pelayanan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan<br />khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,<br />wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />Pasal 243<br />Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan<br />kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai<br />pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />- 114 -<br />(3) Sistem . . .<br />Bagian Kedua<br />Sanksi Administratif<br />Pasal 244<br />(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi<br />kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan<br />kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,<br />wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi<br />administratif berupa:<br />a. peringatan tertulis;<br />b. denda administratif;<br />c. pembekuan izin; dan/atau<br />d. pencabutan izin.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara<br />pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.<br />BAB XVI<br />SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI<br />LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />Bagian Kesatu<br />Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Pasal 245<br />(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,<br />dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang<br />terpadu.<br />(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh<br />Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah<br />kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />- 115 -<br />(3) Pusat . . .<br />(3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan,<br />pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:<br />a. bidang prasarana Jalan;<br />b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan; dan<br />c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor<br />dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional<br />Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta<br />pendidikan berlalu lintas.<br />Pasal 246<br />(1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245<br />ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi<br />dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang<br />mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari<br />setiap subsistem.<br />(3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Bagian Kedua<br />Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Pasal 247<br />(1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan<br />komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai<br />dengan kewenangannya.<br />(2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh<br />setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan<br />Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 116 -<br />d. data . . .<br />(3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Bagian Ketiga<br />Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Pasal 248<br />(1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai<br />pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi<br />dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan<br />komunikasi, dan pusat data.<br />(2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan<br />komunikasi, dan pusat data meliputi:<br />a. perencanaan;<br />b. perumusan kebijakan;<br />c. pemantauan;<br />d. pengawasan;<br />e. pengendalian;<br />f. informasi geografi;<br />g. pelacakan;<br />h. informasi Pengguna Jalan;<br />i. pendeteksian arus Lalu Lintas;<br />j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor;<br />dan/atau<br />k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang<br />Lalu Lintas.<br />Bagian Keempat<br />Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Pasal 249<br />(1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:<br />a. kendali;<br />b. koordinasi;<br />c. komunikasi;<br />- 117 -<br />Pasal 251 . . .<br />d. data dan informasi terpadu;<br />e. pelayanan masyarakat; dan<br />f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.<br />(2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan<br />Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk<br />mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.<br />(3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya<br />meliputi:<br />a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan<br />komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran,<br />kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang<br />berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />c. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan,<br />dan Kecelakaan Lalu Lintas;<br />d. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik<br />dan secara langsung;<br />e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat<br />Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik<br />Kendaraan Bermotor;<br />f. pemberian informasi hilang temu Kendaraan<br />Bermotor;<br />g. pemberian informasi kualitas baku mutu udara;<br />h. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan<br />pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;<br />i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan; dan<br />j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan<br />pelayanan publik.<br />Pasal 250<br />Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan<br />Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat<br />diakses dan digunakan oleh masyarakat.<br />- 118 -<br />Pasal 254 . . .<br />Pasal 251<br />Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang<br />meliputi:<br />a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain;<br />b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan<br />kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia; dan/atau<br />c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan<br />penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang<br />terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.<br />Bagian Kelima<br />Pengaturan Lebih Lanjut<br />Pasal 252<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan<br />Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan<br />peraturan pemerintah.<br />BAB XVII<br />SUMBER DAYA MANUSIA<br />Pasal 253<br />(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib<br />mengembangkan sumber daya manusia untuk<br />menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki<br />kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan<br />oleh:<br />a. Pemerintah;<br />b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau<br />c. lembaga swasta yang terakreditasi.<br />- 119 -<br />(3) Pemerintah . . .<br />Pasal 254<br />(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan<br />layanan dan kemudahan serta menjamin<br />terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga<br />mekanik dan Pengemudi.<br />(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan<br />pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan<br />Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan,<br />Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Pasal 255<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya<br />manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur<br />dengan peraturan pemerintah.<br />BAB XVIII<br />PERAN SERTA MASYARAKAT<br />Pasal 256<br />(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) berupa:<br />a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan,<br />Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan;<br />b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan<br />daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman,<br />dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan;<br />c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina<br />dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di<br />tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />yang menimbulkan dampak lingkungan; dan<br />d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />- 120 -<br />Paragraf 1 . . .<br />(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah<br />mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan,<br />pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh<br />masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br />Pasal 257<br />Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,<br />organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi<br />kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan<br />kemitraan.<br />Pasal 258<br />Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana<br />dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu<br />lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan,<br />Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />BAB XIX<br />PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN<br />LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />Bagian Kesatu<br />Penyidikan<br />Pasal 259<br />(1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan dilakukan oleh:<br />a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan<br />b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi<br />wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.<br />(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) huruf a terdiri atas:<br />a. Penyidik; dan<br />b. Penyidik Pembantu.<br />- 121 -<br />Pasal 261 . . .<br />Paragraf 1<br />Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />Pasal 260<br />(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan<br />tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-<br />Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang<br />tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:<br />a. memberhentikan, melarang, atau menunda<br />pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan<br />Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan<br />berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil<br />kejahatan;<br />b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan<br />berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik<br />Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan<br />Angkutan Umum;<br />d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin<br />Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat<br />Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda<br />Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji<br />sebagai barang bukti;<br />e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana<br />pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut<br />ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />f. membuat dan menandatangani berita acara<br />pemeriksaan;<br />g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup<br />bukti;<br />h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak<br />pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau<br />i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara<br />bertanggung jawab.<br />(2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan<br />tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan<br />perundang-undangan.<br />- 122 -<br />(3) Dalam . . .<br />Pasal 261<br />Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259<br />ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai<br />penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1)<br />huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang<br />dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Paragraf 2<br />Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil<br />Pasal 262<br />(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:<br />a. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran<br />persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan<br />Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian<br />dan peralatan khusus;<br />b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan<br />angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan<br />Bermotor Umum;<br />c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan<br />dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat<br />penimbangan yang dipasang secara tetap;<br />d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan<br />Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis<br />dan laik jalan;<br />e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik<br />Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan<br />Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik<br />jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan;<br />dan/atau<br />f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau<br />surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas<br />pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a,<br />huruf b, dan huruf c dengan membuat dan<br />menandatangani berita acara pemeriksaan.<br />(2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal<br />dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara<br />tetap.<br />- 123 -<br />Pasal 265 . . .<br />(3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil<br />wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh<br />Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Paragraf 3<br />Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil<br />Pasal 263<br />(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku<br />koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan<br />dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil<br />di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai<br />Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil<br />penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan<br />sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />Bagian Kedua<br />Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Paragraf 1<br />Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan<br />Pasal 264<br />Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:<br />a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan<br />b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />- 124 -<br />(4) Penyidik . . .<br />Pasal 265<br />(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:<br />a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan<br />Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,<br />Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba<br />Kendaraan Bermotor;<br />b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;<br />c. fisik Kendaraan Bermotor;<br />d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang;<br />dan/atau<br />e. izin penyelenggaraan angkutan.<br />(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala<br />atau insidental sesuai dengan kebutuhan.<br />(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia berwenang untuk:<br />a. menghentikan Kendaraan Bermotor;<br />b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau<br />c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara<br />bertanggung jawab.<br />Pasal 266<br />(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan<br />secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara<br />Republik Indonesia.<br />(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai<br />dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh<br />Penyidik Pegawai Negeri Sipil.<br />(3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara<br />berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2)<br />dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh<br />petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan<br />Penyidik Pegawai Negeri Sipil.<br />- 125 -<br />(2) Sebagian . . .<br />(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan<br />pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Paragraf 2<br />Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />Pasal 267<br />(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat<br />dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan<br />pengadilan.<br />(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.<br />(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang<br />ditunjuk oleh Pemerintah.<br />(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang<br />dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam<br />berkas bukti pelanggaran.<br />Pasal 268<br />(1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana<br />denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan,<br />sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar<br />untuk diambil.<br />(2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak<br />penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.<br />Pasal 269<br />(1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas<br />negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.<br />- 126 -<br />(3) Pengumuman . . .<br />(2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi<br />petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan<br />Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan<br />penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Bagian Ketiga<br />Penanganan Benda Sitaan<br />Pasal 270<br />(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan<br />penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan<br />tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />(2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda<br />sitaan negara.<br />(3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan<br />negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan<br />benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di<br />kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa<br />di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula<br />benda itu disita.<br />(4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda<br />sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara<br />Pidana.<br />Pasal 271<br />(1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan<br />benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui<br />pemiliknya melalui media massa.<br />(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat<br />penyimpanan, dan tanggal penyitaan.<br />- 127 -<br />(4) Penyelenggara . . .<br />(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6<br />(enam) bulan.<br />(4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu)<br />tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang<br />untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.<br />Pasal 272<br />(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di<br />bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan<br />peralatan elektronik.<br />(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat<br />bukti di pengadilan.<br />BAB XX<br />KETENTUAN PIDANA<br />Pasal 273<br />(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan<br />patut memperbaiki Jalan yang rusak yang<br />mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan<br />korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan<br />dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6<br />(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00<br />(dua belas juta rupiah).<br />(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan<br />pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda<br />paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta<br />rupiah).<br />(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)<br />tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00<br />(seratus dua puluh juta rupiah).<br />- 128 -<br />Pasal 277 . . .<br />(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau<br />rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana<br />dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau<br />denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima<br />ratus ribu rupiah).<br />Pasal 274<br />(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang<br />mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi<br />Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)<br />tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua<br />puluh empat juta rupiah).<br />(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan<br />perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi<br />perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />28 ayat (2).<br />Pasal 275<br />(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang<br />mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu<br />Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,<br />fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau<br />denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah).<br />(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka<br />Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan<br />Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak<br />berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)<br />tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima<br />puluh juta rupiah).<br />Pasal 276<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />- 129 -<br />Pasal 281 . . .<br />Pasal 277<br />Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta<br />gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik<br />Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan<br />Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta<br />gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang<br />dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban<br />uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun<br />atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat<br />juta rupiah).<br />Pasal 278<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi<br />dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga<br />pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan<br />pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 279<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu<br />keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2<br />(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima<br />ratus ribu rupiah).<br />Pasal 280<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor<br />yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau<br />denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).<br />- 130 -<br />(2) Setiap . . .<br />Pasal 281<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau<br />denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).<br />Pasal 282<br />Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang<br />diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau<br />denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh<br />ribu rupiah).<br />Pasal 283<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau<br />dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan<br />gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau<br />denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh<br />ribu rupiah).<br />Pasal 284<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau<br />pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan<br />atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu<br />rupiah).<br />Pasal 285<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan<br />yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan<br />yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu<br />rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat<br />pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto<br />Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling<br />banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu<br />rupiah).<br />- 131 -<br />(4) Setiap . . .<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi<br />persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,<br />lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas<br />dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu<br />rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat<br />pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,<br />spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau<br />penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106<br />ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling<br />banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).<br />Pasal 286<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi<br />persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak<br />Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).<br />Pasal 287<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan<br />yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka<br />Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)<br />huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2<br />(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00<br />(lima ratus ribu rupiah).<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan<br />yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)<br />bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima<br />ratus ribu rupiah).<br />(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d<br />atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau<br />denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah).<br />- 132 -<br />(3) Setiap . . .<br />(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan<br />atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang<br />menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat<br />(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling<br />banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu<br />rupiah).<br />(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling<br />tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)<br />bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima<br />ratus ribu rupiah).<br />(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan<br />dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau<br />denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah).<br />Pasal 288<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda<br />Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba<br />Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian<br />Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling<br />banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin<br />Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam<br />Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda<br />paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu<br />rupiah).<br />- 133 -<br />Pasal 292 . . .<br />(3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang<br />umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan<br />kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat<br />keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)<br />bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima<br />ratus ribu rupiah).<br />Pasal 289<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau<br />Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak<br />mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 290<br />Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang<br />Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak<br />dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan<br />sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 291<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak<br />mengenakan helm standar nasional Indonesia<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)<br />bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua<br />ratus lima puluh ribu rupiah).<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang<br />membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)<br />bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua<br />ratus lima puluh ribu rupiah).<br />- 134 -<br />Pasal 296 . . .<br />Pasal 292<br />Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta<br />samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu)<br />orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan<br />atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah).<br />Pasal 293<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di<br />Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari<br />dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling<br />lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan<br />tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima<br />belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00<br />(seratus ribu rupiah).<br />Pasal 294<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang<br />akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat<br />dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana<br />dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau<br />denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh<br />ribu rupiah).<br />Pasal 295<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang<br />akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa<br />memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112<br />ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1<br />(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua<br />ratus lima puluh ribu rupiah).<br />- 135 -<br />b. tidak . . .<br />Pasal 296<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada<br />perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti<br />ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah<br />mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak<br />Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 297<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115<br />huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1<br />(satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga<br />juta rupiah).<br />Pasal 298<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang<br />tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan<br />bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir<br />dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak<br />Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).<br />Pasal 299<br />Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor<br />yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor<br />untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat<br />membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan<br />jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana<br />kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling<br />banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).<br />Pasal 300<br />Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan<br />atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor<br />Umum yang:<br />a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak<br />menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan<br />mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;<br />- 136 -<br />Pasal 305 . . .<br />b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan<br />dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau<br />c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan<br />berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)<br />huruf e.<br />Pasal 301<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan<br />sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 302<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat<br />yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang<br />selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan<br />selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan<br />paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak<br />Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 303<br />Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk<br />mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan<br />huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1<br />(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua<br />ratus lima puluh ribu rupiah).<br />Pasal 304<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang<br />dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan<br />Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan<br />Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk<br />keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat<br />(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)<br />bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus<br />lima puluh ribu rupiah).<br />- 137 -<br />d. menyimpang . . .<br />Pasal 305<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang<br />mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan<br />tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,<br />Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi<br />dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162<br />ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf<br />f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan<br />atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu<br />rupiah).<br />Pasal 306<br />Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan<br />barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen<br />perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan<br />atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima<br />puluh ribu rupiah).<br />Pasal 307<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan<br />mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi<br />kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan<br />atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu<br />rupiah).<br />Pasal 308<br />Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan<br />atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu<br />rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan<br />Bermotor Umum yang:<br />a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang<br />dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173<br />ayat (1) huruf a;<br />b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang<br />tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />173 ayat (1) huruf b;<br />c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang<br />khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />173 ayat (1) huruf c; atau<br />- 138 -<br />Pasal 311 . . .<br />d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 173.<br />Pasal 309<br />Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya<br />untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang,<br />pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling<br />lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak<br />Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).<br />Pasal 310<br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan<br />Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau<br />barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)<br />bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00<br />(satu juta rupiah).<br />(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan<br />Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan<br />Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda<br />paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).<br />(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor<br />yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan<br />Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan<br />pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau<br />denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta<br />rupiah).<br />(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)<br />tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00<br />(dua belas juta rupiah).<br />- 139 -<br />Pasal 313 . . .<br />Pasal 311<br />(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan<br />Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang<br />membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan<br />pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda<br />paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).<br />(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan<br />kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana<br />dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau<br />denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta<br />rupiah).<br />(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan<br />korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau<br />barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),<br />pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4<br />(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00<br />(delapan juta rupiah).<br />(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan<br />korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara<br />paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling<br />banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).<br />(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua<br />belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00<br />(dua puluh empat juta rupiah).<br />Pasal 312<br />Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang<br />terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak<br />menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,<br />atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada<br />Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan<br />huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak<br />Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).<br />- 140 -<br />(2) Ketentuan . . .<br />Pasal 313<br />Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan<br />dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237<br />dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan<br />atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima<br />ratus ribu rupiah).<br />Pasal 314<br />Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak<br />pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa<br />pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang<br />diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.<br />Pasal 315<br />(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan<br />Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan<br />terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau<br />pengurusnya.<br />(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan<br />Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang<br />dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling<br />banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang<br />ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.<br />(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat<br />dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara<br />atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi<br />kendaraan yang digunakan.<br />Pasal 316<br />(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274,<br />Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal<br />280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal<br />285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal<br />290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal<br />295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal<br />300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal<br />305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan<br />Pasal 313 adalah pelanggaran.<br />- 141 -<br />Pasal 322 . . .<br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,<br />Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan<br />Pasal 312 adalah kejahatan.<br />Pasal 317<br />Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami<br />penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud<br />dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan<br />pemerintah.<br />BAB XXI<br />KETENTUAN PERALIHAN<br />Pasal 318<br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan<br />pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga<br />pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung<br />sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam<br />jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan<br />dengan Undang-Undang ini.<br />Pasal 319<br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang<br />sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan<br />sampai dengan selesainya audit.<br />BAB XXII<br />KETENTUAN PENUTUP<br />Pasal 320<br />Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan<br />paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai<br />berlaku.<br />Pasal 321<br />Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling<br />lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.<br />- 142 -<br />Agar . . .<br />Pasal 322<br />Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua)<br />tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.<br />Pasal 323<br />Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling<br />lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.<br />Pasal 324<br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua<br />peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun<br />1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan<br />Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480)<br />dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau<br />belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang<br />ini.<br />Pasal 325<br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang<br />Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992<br />Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<br />Pasal 326<br />Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />- 143 -<br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya<br />dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />Disahkan di Jakarta<br />pada tanggal 22 Juni 2009<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd<br />DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />Diundangkan di Jakarta<br />Pada tanggal 22 Juni 2009<br />MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd<br />ANDI MATTALATTA<br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96<br />Salinan sesuai dengan aslinya<br />SEKRETARIAT NEGARA RI<br />Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan<br />Bidang Perekonomian dan Industri,<br />Setio Sapto Nugroho<br />1) urusan . . .<br />P E N J E L A S A N<br />A T A S<br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 22 TAHUN 2009<br />TENTANG<br />LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />I. UMUM<br />Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik<br />Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas<br />beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara<br />dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang<br />sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi,<br />pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional,<br />serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan<br />bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana<br />diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia<br />Tahun 1945.<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam<br />mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari<br />upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh<br />Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai<br />bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan<br />keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan<br />dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan<br />ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas<br />penyelenggaraan negara.<br />Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait<br />(stakeholders) sebagai berikut:<br />- 2 -<br />Dalam . . .<br />1) urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian<br />yang bertanggung jawab di bidang Jalan;<br />2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di<br />bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />3) urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di<br />bidang industri;<br />4) urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di<br />bidang teknologi; dan<br />5) urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan<br />Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional<br />Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas<br />oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan<br />tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib,<br />lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.<br />Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam<br />Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya,<br />dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan<br />maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak<br />memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan<br />pelaksanaannya.<br />Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang<br />ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain,<br />juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional,<br />mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta<br />mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga<br />mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga<br />ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just<br />culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan<br />berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang<br />berkesinambungan.<br />- 3 -<br />rekonstruksi . . .<br />Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,<br />Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta<br />pengelolaannya.<br />Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global<br />yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam<br />persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang<br />mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan<br />akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan<br />yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan<br />dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan<br />secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku<br />kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang<br />sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc<br />yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan<br />fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan<br />solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat<br />penegak hukum.<br />Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas<br />melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan<br />keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri<br />atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.<br />Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka<br />kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar<br />hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya<br />digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan<br />- 4 -<br />Untuk . . .<br />rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan<br />prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan<br />kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana<br />Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada<br />Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai<br />dengan ketentuan perundang-undangan.<br />Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa<br />Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain<br />dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar<br />produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan<br />industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan<br />pemeliharaan serta perbaikan.<br />Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat<br />tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara<br />komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan,<br />pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan<br />melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan<br />hukum serta pembinaan sumber daya manusia.<br />Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan<br />jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk<br />pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif.<br />Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan<br />modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum<br />dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang<br />lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas.<br />Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan<br />khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita<br />hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh<br />Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik<br />atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas<br />pelayanan.<br />- 5 -<br />Dalam . . .<br />Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan,<br />ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan<br />mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh<br />setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem<br />Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh<br />Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan<br />peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi<br />Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan<br />dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data.<br />Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur<br />pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk<br />menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan<br />Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan<br />Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).<br />Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang-<br />Undang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional<br />mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh<br />sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional.<br />Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah<br />Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan<br />perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi.<br />Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-<br />Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan<br />bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan<br />Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib<br />dilakukan uji berkala.<br />Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma Undang-<br />Undang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin<br />tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan<br />terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya<br />Pemerintah dapat melibatkan swasta.<br />- 6 -<br />Undang-Undang . . .<br />Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan<br />Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan<br />jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin<br />keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.<br />Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan<br />perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan<br />pengawasan.<br />Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan<br />kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,<br />pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global.<br />Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola<br />penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka<br />panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan<br />dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil<br />(PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini<br />diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar<br />selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai<br />koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini<br />dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya<br />kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan,<br />antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana<br />(KUHAP).<br />Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana<br />diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan<br />sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun,<br />terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan<br />sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat<br />menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu<br />membebani masyarakat.<br />Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai<br />sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa<br />peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda.<br />Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula<br />kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka<br />meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem<br />penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian<br />insentif bagi petugas yang berprestasi.<br />- 7 -<br />Huruf d . . .<br />Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan<br />terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan<br />secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan<br />peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14<br />Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan<br />dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua<br />peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak<br />bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-<br />Undang ini.<br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan ”asas transparan” adalah keterbukaan<br />dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada<br />masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas,<br />dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan<br />berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel” adalah<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat<br />dipertanggungjawabkan.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah<br />penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan<br />persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum<br />pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan.<br />- 8 -<br />Pasal 6 . . .<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan ”asas partisipatif” adalah pengaturan<br />peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan,<br />pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan<br />kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Huruf e<br />Yang dimaksud dengan “asas bermanfaat” adalah semua<br />kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang<br />dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka<br />mewujudkan kesejahteraan masyarakat.<br />Huruf f<br />Yang dimaksud dengan “asas efisien dan efektif” adalah<br />pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan<br />Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang<br />pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.<br />Huruf g<br />Yang dimaksud dengan ”asas seimbang” adalah<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus<br />dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan<br />prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa<br />dan penyelenggara.<br />Huruf h<br />Yang dimaksud dengan “asas terpadu” adalah penyelenggaraan<br />pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan<br />dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan<br />kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.<br />Huruf i<br />Yang dimaksud dengan ”asas mandiri” adalah upaya<br />penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui<br />pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.<br />Pasal 3<br />Cukup jelas.<br />Pasal 4<br />Cukup jelas.<br />Pasal 5<br />Cukup jelas.<br />- 9 -<br />Pasal 14 . . .<br />Pasal 6<br />Cukup jelas.<br />Pasal 7<br />Cukup jelas.<br />Pasal 8<br />Cukup jelas.<br />Pasal 9<br />Cukup jelas.<br />Pasal 10<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Cukup jelas.<br />Pasal 12<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”<br />adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk<br />menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi<br />penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka:<br />a. menganalisis permasalahan;<br />b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan<br />kualitas pelayanan; dan<br />c. bukan sebagai aparat penegak hukum.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />- 10 -<br />Pasal 22 . . .<br />Pasal 14<br />Cukup jelas.<br />Pasal 15<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Cukup jelas.<br />Pasal 17<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18<br />Cukup jelas.<br />Pasal 19<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah dalam hal<br />berikut:<br />a. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah<br />Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8<br />(delapan) ton; dan/atau<br />b. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan<br />Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu<br />terberat paling berat 8 (delapan) ton.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 20<br />Cukup jelas.<br />Pasal 21<br />Cukup jelas.<br />- 11 -<br />Pasal 36 . . .<br />Pasal 22<br />Cukup jelas.<br />Pasal 23<br />Cukup jelas.<br />Pasal 24<br />Cukup jelas.<br />Pasal 25<br />Cukup jelas.<br />Pasal 26<br />Cukup jelas.<br />Pasal 27<br />Cukup jelas.<br />Pasal 28<br />Cukup jelas.<br />Pasal 29<br />Cukup jelas.<br />Pasal 30<br />Cukup jelas.<br />Pasal 31<br />Cukup jelas.<br />Pasal 32<br />Cukup jelas.<br />Pasal 33<br />Cukup jelas.<br />Pasal 34<br />Cukup jelas.<br />Pasal 35<br />Cukup jelas.<br />- 12 -<br />Pasal 43 . . .<br />Pasal 36<br />Cukup jelas.<br />Pasal 37<br />Cukup jelas.<br />Pasal 38<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas utama” adalah jalur<br />keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang,<br />tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan<br />informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain adalah<br />fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas<br />umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat<br />pemadam kebakaran.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 39<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja Terminal” adalah<br />lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasiltas Terminal<br />dan dibatasi dengan pagar.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan ”penyelenggara Terminal” adalah unit<br />pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 40<br />Cukup jelas.<br />Pasal 41<br />Cukup jelas.<br />Pasal 42<br />Cukup jelas.<br />- 13 -<br />Ayat (2) . . .<br />Pasal 43<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat<br />untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 44<br />Cukup jelas.<br />Pasal 45<br />Ayat (1)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat<br />berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa<br />jembatan atau terowongan.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 46<br />Cukup jelas.<br />Pasal 47<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />- 14 -<br />Ayat (2) . . .<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah<br />Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat<br />duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk<br />Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga<br />ribu lima ratus) kilogram.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “mobil bus” adalah Kendaraan<br />Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk<br />lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi<br />atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)<br />kilogram.<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan “mobil barang” adalah Kendaraan<br />Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.<br />Huruf e<br />Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah<br />Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki<br />fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:<br />a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;<br />b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik<br />Indonesia;<br />c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas<br />(stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta<br />d. Kendaraan khusus penyandang cacat.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 48<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />- 15 -<br />Huruf c . . .<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:<br />a. rangka landasan;<br />b. motor penggerak;<br />c. sistem pembuangan;<br />d. sistem penerus daya;<br />e. sistem roda-roda;<br />f. sistem suspensi;<br />g. sistem alat kemudi;<br />h. sistem rem;<br />i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:<br />1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning<br />muda;<br />2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;<br />3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan<br />sinar kelap-kelip;<br />4. lampu rem, warna merah;<br />5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;<br />6. lampu posisi belakang, warna merah; dan<br />7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;<br />j. komponen pendukung, yang terdiri atas:<br />1. pengukur kecepatan (speedometer);<br />2. kaca spion;<br />3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;<br />4. klakson;<br />5. spakbor; dan<br />6. bumper kecuali sepeda motor.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “perlengkapan” terdiri atas:<br />a. sabuk keselamatan;<br />b. ban cadangan;<br />c. segitiga pengaman;<br />d. dongkrak;<br />e. pembuka roda;<br />f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi<br />Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang<br />tidak memiliki rumah-rumah; dan<br />g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.<br />- 16 -<br />Ayat (3) . . .<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “ukuran” adalah dimensi utama<br />Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi,<br />julur depan (front over hang), julur belakang (rear over<br />hang), dan sudut pergi (departure angle).<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan “karoseri” adalah badan kendaraan,<br />antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat<br />pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat<br />keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil<br />bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).<br />Huruf e<br />Yang dimaksud dengan “rancangan teknis kendaraan<br />sesuai dengan peruntukannya” adalah rancangan yang<br />sesuai dengan fungsi:<br />a. kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau<br />b. kendaraan bermotor untuk mengangkut barang.<br />Huruf f<br />Yang dimaksud dengan “pemuatan” adalah tata cara untuk<br />memuat orang dan/atau barang.<br />Huruf g<br />Yang dimaksud dengan “penggunaan” adalah cara<br />menggunakan Kendaraan Bermotor sesuai dengan<br />peruntukannya.<br />Huruf h<br />Yang dimaksud dengan ”penggandengan Kendaraan<br />Bermotor” adalah cara menggandengkan Kendaraan<br />Bermotor dengan menggunakan alat perangkai.<br />Huruf i<br />Yang dimaksud dengan “penempelan Kendaraan Bermotor”<br />adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan:<br />a. menggunakan alat perangkai;<br />b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat<br />pengunci; dan<br />c. dilengkapi kaki-kaki penopang.<br />- 17 -<br />Pasal 55 . . .<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 49<br />Cukup jelas.<br />Pasal 50<br />Cukup jelas.<br />Pasal 51<br />Cukup jelas.<br />Pasal 52<br />Cukup jelas.<br />Pasal 53<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “izin dari Pemerintah” adalah izin<br />dari kementerian negara yang membidangi sarana dan<br />Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan<br />rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri,<br />dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Pasal 54<br />Cukup jelas.<br />- 18 -<br />Pasal 60 . . .<br />Pasal 55<br />Cukup jelas.<br />Pasal 56<br />Cukup jelas.<br />Pasal 57<br />Cukup jelas.<br />Pasal 58<br />Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu<br />keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,<br />perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat<br />membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan<br />bumper tanduk dan lampu menyilaukan.<br />Pasal 59<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah<br />Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat<br />berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama<br />untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai<br />tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan<br />untuk keselamatan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak<br />utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas<br />dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />- 19 -<br />Ayat (2) . . .<br />Pasal 60<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan ”mempunyai kualitas tertentu” adalah<br />bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan<br />perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta<br />perbaikan sasis dan bodi.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 61<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “dimensi” adalah ukuran muatan yang<br />didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang<br />memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi,<br />dan Pengguna Jalan lain.<br />Yang dimaksud dengan “berat” adalah beban yang sesuai<br />dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem,<br />dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung<br />Jalan.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 62<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />- 20 -<br />e. memindahkan . . .<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa<br />lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau<br />bersamaan dengan Pejalan Kaki.<br />Pasal 63<br />Cukup jelas.<br />Pasal 64<br />Cukup jelas.<br />Pasal 65<br />Cukup jelas.<br />Pasal 66<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “cek fisik Kendaraan Bermotor” adalah<br />cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan<br />dokumen pendukung lain.<br />Pasal 67<br />Cukup jelas.<br />Pasal 68<br />Cukup jelas.<br />Pasal 69<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” meliputi:<br />a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor,<br />atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau<br />melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang<br />bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan<br />Bermotor;<br />b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik<br />ke tempat penyimpanan di pabrik lain;<br />c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan<br />tersebut dijual;<br />d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf<br />penelitian; atau<br />- 21 -<br />Ayat (2) . . .<br />e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke<br />tempat pembeli.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 70<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah<br />sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi<br />Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib<br />pajak Kendaraan Bermotor.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 71<br />Ayat (1)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “bukti registrasi hilang atau rusak”<br />adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan<br />Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau<br />Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis Kendaraan<br />Bermotor diubah” adalah perubahan yang terjadi pada<br />spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan<br />mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi.<br />Yang dimaksud dengan “fungsi Kendaraan Bermotor diubah”<br />adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor<br />Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau<br />sebaliknya.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “beralih” adalah Kendaraan Bermotor<br />yang telah dijual atau dihibahkan.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />- 22 -<br />Huruf b . . .<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 72<br />Cukup jelas.<br />Pasal 73<br />Cukup jelas.<br />Pasal 74<br />Cukup jelas.<br />Pasal 75<br />Cukup jelas.<br />Pasal 76<br />Cukup jelas.<br />Pasal 77<br />Cukup jelas.<br />Pasal 78<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Yang dimaksud dengan “akreditasi” mencakup kelembagaan,<br />instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain.<br />Pasal 79<br />Cukup jelas.<br />Pasal 80<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />- 23 -<br />Angka 5 . . .<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain<br />traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan<br />crane.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Pasal 81<br />Cukup jelas.<br />Pasal 82<br />Cukup jelas.<br />Pasal 83<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Angka 1<br />Yang dimaksud dengan “tempat tertentu lainnya”<br />antara lain, Halte, pusat distribusi barang, pusat<br />pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat<br />perekonomian.<br />Angka 2<br />Cukup jelas.<br />Angka 3<br />Cukup jelas.<br />Angka 4<br />Cukup jelas.<br />- 24 -<br />Pasal 92 . . .<br />Angka 5<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 84<br />Cukup jelas.<br />Pasal 85<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “Surat Izin Mengemudi bentuk lain”<br />adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan<br />dengan perkembangan teknologi.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 86<br />Cukup jelas.<br />Pasal 87<br />Cukup jelas.<br />Pasal 88<br />Cukup jelas.<br />Pasal 89<br />Cukup jelas.<br />Pasal 90<br />Cukup jelas.<br />Pasal 91<br />Cukup jelas.<br />- 25 -<br />Ayat (3) . . .<br />Pasal 92<br />Cukup jelas.<br />Pasal 93<br />Cukup jelas.<br />Pasal 94<br />Ayat (1)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Huruf h<br />Yang dimaksud dengan ”tingkat pelayanan” adalah ukuran<br />kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang<br />menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan,<br />waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan,<br />keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu<br />Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus<br />Lalu Lintas.<br />Huruf i<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />- 26 -<br />Pasal 98 . . .<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan ”perbaikan geometrik ruas jalan”<br />adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan,<br />antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar,<br />dan kanalisasi.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 95<br />Cukup jelas.<br />Pasal 96<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Yang dimaksud dengan “jalan kota” adalah seluruh Jaringan<br />Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali<br />jalan nasional dan jalan provinsi.<br />Pasal 97<br />Cukup jelas.<br />- 27 -<br />Ayat (3) . . .<br />Pasal 98<br />Cukup jelas.<br />Pasal 99<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan,<br />permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru,<br />perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna<br />lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan<br />intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan<br />tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal,<br />Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian<br />bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.<br />Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat<br />diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 100<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “instansi terkait di bidang Lalu Lintas<br />dan Angkutan Jalan” adalah instansi yang membidangi Jalan,<br />instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />Pasal 101<br />Cukup jelas.<br />Pasal 102<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah<br />waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada<br />Pengguna Jalan.<br />- 28 -<br />Pasal 106 . . .<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 103<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah Marka<br />Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi<br />untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 104<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah keadaan<br />sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas<br />yang disebabkan, antara lain, oleh:<br />a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;<br />b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;<br />c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;<br />d. adanya pekerjaan jalan;<br />e. adanya bencana alam; dan/atau<br />f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 105<br />Cukup jelas.<br />- 29 -<br />Pasal 107 . . .<br />Pasal 106<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang<br />yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh<br />perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,<br />mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau<br />video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman<br />yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga<br />memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan “tanda bukti lain yang sah” adalah<br />surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda<br />Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba<br />Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji<br />berkala.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (8)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (9)<br />Cukup jelas.<br />- 30 -<br />Pasal 116 . . .<br />Pasal 107<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak<br />pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan<br />kabut.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 108<br />Cukup jelas.<br />Pasal 109<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur<br />sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara<br />lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan<br />berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah<br />arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 110<br />Cukup jelas.<br />Pasal 111<br />Cukup jelas.<br />Pasal 112<br />Cukup jelas.<br />Pasal 113<br />Cukup jelas.<br />Pasal 114<br />Cukup jelas.<br />Pasal 115<br />Cukup jelas.<br />- 31 -<br />Pasal 121 . . .<br />Pasal 116<br />Cukup jelas.<br />Pasal 117<br />Cukup jelas.<br />Pasal 118<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat<br />membahayakan” adalah:<br />a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat<br />penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;<br />b. jalur khusus Pejalan Kaki;<br />c. tikungan;<br />d. di atas jembatan;<br />e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan<br />persimpangan;<br />f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;<br />g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat<br />Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau<br />h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber<br />air untuk pemadam kebakaran.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Pasal 119<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “isyarat tanda berhenti” dapat berupa<br />peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat<br />dengan tulisan berhenti.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 120<br />Cukup jelas.<br />- 32 -<br />Pasal 128 . . .<br />Pasal 121<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat<br />dan senter.<br />Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan<br />dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti<br />ban.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 122<br />Cukup jelas.<br />Pasal 123<br />Cukup jelas.<br />Pasal 124<br />Cukup jelas.<br />Pasal 125<br />Yang dimaksud dengan “jaringan Jalan” adalah satu kesatuan<br />jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan<br />Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.<br />Pasal 126<br />Cukup jelas.<br />Pasal 127<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar<br />fungsinya” antara lain:<br />a. kegiatan keagamaan;<br />b. kegiatan kenegaraan;<br />c. kegiatan olahraga; dan/atau<br />d. kegiatan budaya.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “kepentingan pribadi” antara lain untuk<br />pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.<br />- 33 -<br />Huruf b . . .<br />Pasal 128<br />Cukup jelas.<br />Pasal 129<br />Cukup jelas.<br />Pasal 130<br />Cukup jelas.<br />Pasal 131<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang<br />ada tandanya bagi Pejalan Kaki.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 132<br />Cukup jelas.<br />Pasal 133<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “retribusi pengendalian Lalu Lintas”<br />adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan<br />memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 134<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />- 34 -<br />Huruf c . . .<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah<br />kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara<br />lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom,<br />Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk<br />penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan<br />bencana alam.<br />Pasal 135<br />Cukup jelas.<br />Pasal 136<br />Cukup jelas.<br />Pasal 137<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />- 35 -<br />Huruf d . . .<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah<br />kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi<br />permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang<br />disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang<br />atau mobil bus.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 138<br />Cukup jelas.<br />Pasal 139<br />Cukup jelas.<br />Pasal 140<br />Yang dimaksud dengan “trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor<br />Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan<br />tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun<br />tidak berjadwal.<br />Pasal 141<br />Cukup jelas.<br />Pasal 142<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan ”angkutan lintas batas negara” adalah<br />angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas<br />negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat<br />dalam trayek.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota antarprovinsi”<br />adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah<br />kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat<br />dalam trayek.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota dalam provinsi”<br />adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah<br />kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam<br />trayek.<br />- 36 -<br />Pasal 149 . . .<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan ”angkutan perkotaan” adalah angkutan<br />dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang<br />terikat dalam trayek.<br />Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa:<br />a. kota sebagai daerah otonom;<br />b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau<br />c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih<br />daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri<br />perkotaan.<br />Huruf e<br />Yang dimaksud dengan “angkutan perdesaan” adalah angkutan<br />dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten<br />yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.<br />Pasal 143<br />Cukup jelas.<br />Pasal 144<br />Cukup jelas.<br />Pasal 145<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi<br />pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 146<br />Cukup jelas.<br />Pasal 147<br />Cukup jelas.<br />Pasal 148<br />Cukup jelas.<br />- 37 -<br />Pasal 156 . . .<br />Pasal 149<br />Cukup jelas.<br />Pasal 150<br />Cukup jelas.<br />Pasal 151<br />Cukup jelas.<br />Pasal 152<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “dari pintu ke pintu” adalah pelayanan<br />taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door).<br />Yang dimaksud dengan “wilayah operasi” adalah kawasan<br />tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang<br />diberikan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 153<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “keperluan lain” adalah angkutan yang<br />digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain,<br />melayat, olahraga, dan hajatan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 154<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “tanda khusus” antara lain adalah<br />tulisan pariwisata dan nama perusahaan.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 155<br />Cukup jelas.<br />- 38 -<br />Huruf b . . .<br />Pasal 156<br />Cukup jelas.<br />Pasal 157<br />Cukup jelas.<br />Pasal 158<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “angkutan massal berbasis Jalan”<br />adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil bus<br />dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan<br />peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal.<br />Yang dimaksud dengan “kawasan perkotaan” adalah kawasan<br />perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan<br />perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “lajur khusus” adalah lajur yang<br />disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai<br />dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “tidak berimpitan” adalah trayek<br />angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek<br />angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya<br />persaingan yang tidak sehat.<br />Huruf d<br />Yang dimaksud dengan “angkutan pengumpan (feeder)”<br />adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan<br />dengan trayek angkutan massal.<br />Pasal 159<br />Cukup jelas.<br />Pasal 160<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum” adalah<br />angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak<br />berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.<br />- 39 -<br />Pasal 166 . . .<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah<br />angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang<br />khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair,<br />dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat<br />serta membawa barang berbahaya, antara lain:<br />a. barang yang mudah meledak;<br />b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau<br />temperatur tertentu;<br />c. cairan mudah menyala;<br />d. padatan mudah menyala;<br />e. bahan penghasil oksidan;<br />f. racun dan bahan yang mudah menular;<br />g. barang yang bersifat radioaktif; dan<br />h. barang yang bersifat korosif.<br />Pasal 161<br />Cukup jelas.<br />Pasal 162<br />Cukup jelas.<br />Pasal 163<br />Cukup jelas.<br />Pasal 164<br />Cukup jelas.<br />Pasal 165<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan<br />barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda<br />angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang<br />menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu)<br />tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda<br />ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang<br />tersebut.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />- 40 -<br />Pasal 169 . . .<br />Pasal 166<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “tiket Penumpang” adalah dokumen<br />yang memuat informasi paling sedikit:<br />a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;<br />b. nama Penumpang dan nama pengangkut;<br />c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan serta<br />tujuan perjalanan;<br />d. nomor pemberangkatan; dan<br />e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan<br />dalam Undang-Undang ini.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “tanda pengenal bagasi” adalah<br />tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang:<br />a. nomor tanda pengenal bagasi;<br />b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan<br />c. berat bagasi.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “surat perjanjian pengangkutan<br />barang” adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut<br />barang dan pengirim barang.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “surat muatan barang” adalah surat<br />yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan<br />tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat<br />muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang<br />pribadi.<br />Pasal 167<br />Cukup jelas.<br />Pasal 168<br />Cukup jelas.<br />- 41 -<br />Pasal 178 . . .<br />Pasal 169<br />Cukup jelas.<br />Pasal 170<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “lokasi tertentu” adalah tempat<br />pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan<br />efisien.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 171<br />Cukup jelas.<br />Pasal 172<br />Cukup jelas.<br />Pasal 173<br />Cukup jelas.<br />Pasal 174<br />Cukup jelas.<br />Pasal 175<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan ”jangka waktu tertentu” adalah masa<br />berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 176<br />Cukup jelas.<br />Pasal 177<br />Cukup jelas.<br />- 42 -<br />Pasal 191 . . .<br />Pasal 178<br />Cukup jelas.<br />Pasal 179<br />Cukup jelas.<br />Pasal 180<br />Cukup jelas.<br />Pasal 181<br />Cukup jelas.<br />Pasal 182<br />Cukup jelas.<br />Pasal 183<br />Cukup jelas.<br />Pasal 184<br />Cukup jelas.<br />Pasal 185<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “trayek tertentu” adalah trayek angkutan<br />penumpang umum orang yang secara finansial belum<br />menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 186<br />Cukup jelas.<br />Pasal 187<br />Cukup jelas.<br />Pasal 188<br />Cukup jelas.<br />Pasal 189<br />Cukup jelas.<br />Pasal 190<br />Cukup jelas.<br />- 43 -<br />Ayat (3) . . .<br />Pasal 191<br />Cukup jelas.<br />Pasal 192<br />Cukup jelas.<br />Pasal 193<br />Cukup jelas.<br />Pasal 194<br />Cukup jelas.<br />Pasal 195<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “memungut biaya tambahan” adalah<br />pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati<br />oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan<br />Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang<br />sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 196<br />Cukup jelas.<br />Pasal 197<br />Cukup jelas.<br />Pasal 198<br />Cukup jelas.<br />Pasal 199<br />Cukup jelas.<br />Pasal 200<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />- 44 -<br />Pasal 201 . . .<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “program nasional Keamanan Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:<br />a. Polisi Sahabat Anak;<br />b. Cara Aman ke Sekolah;<br />c. Patroli Keamanan Sekolah;<br />d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas;<br />e. Kemitraan Lalu Lintas; dan<br />f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan<br />Umum.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan<br />Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:<br />a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management<br />centre);<br />b. pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre<br />and hotline);<br />c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit television);<br />d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya;<br />e. Pos Polisi;<br />f. sarana peraga; dan<br />g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik (panic<br />button);<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “pelaksanaan pendidikan dan<br />pelatihan” antara lain:<br />a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan<br />b. cara aman dan selamat berkendara.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Huruf h<br />Cukup jelas.<br />- 45 -<br />Pasal 204 . . .<br />Pasal 201<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “alat pemberi informasi” adalah<br />perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi<br />dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau<br />gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi<br />terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat<br />pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning<br />system).<br />Pasal 202<br />Cukup jelas.<br />Pasal 203<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “program nasional Keselamatan<br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:<br />a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);<br />b. Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);<br />c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board);<br />d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;<br />e. Taman Lalu Lintas;<br />f. Sekolah Mengemudi; dan<br />g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road<br />Safety Partnership).<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan<br />Keselamatan Lalu Lintas” antara lain alat pemantau<br />kecepatan dan alat pemantau kemacetan.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />- 46 -<br />Pasal 218 . . .<br />Pasal 204<br />Cukup jelas.<br />Pasal 205<br />Cukup jelas.<br />Pasal 206<br />Cukup jelas.<br />Pasal 207<br />Cukup jelas.<br />Pasal 208<br />Cukup jelas.<br />Pasal 209<br />Cukup jelas.<br />Pasal 210<br />Cukup jelas.<br />Pasal 211<br />Cukup jelas.<br />Pasal 212<br />Cukup jelas.<br />Pasal 213<br />Cukup jelas.<br />Pasal 214<br />Cukup jelas.<br />Pasal 215<br />Cukup jelas.<br />Pasal 216<br />Cukup jelas.<br />Pasal 217<br />Cukup jelas.<br />- 47 -<br />Pasal 225 . . .<br />Pasal 218<br />Cukup jelas.<br />Pasal 219<br />Cukup jelas.<br />Pasal 220<br />Ayat (1)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan<br />(perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui<br />sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan<br />kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan<br />lembaga.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 221<br />Cukup jelas.<br />Pasal 222<br />Cukup jelas.<br />Pasal 223<br />Cukup jelas.<br />Pasal 224<br />Cukup jelas.<br />- 48 -<br />Ayat (3) . . .<br />Pasal 225<br />Cukup jelas.<br />Pasal 226<br />Cukup jelas.<br />Pasal 227<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “menolong korban” adalah upaya yang<br />dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan<br />korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan<br />pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban<br />ke rumah sakit.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Pasal 228<br />Cukup jelas.<br />Pasal 229<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />- 49 -<br />Pasal 234 . . .<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang<br />mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan<br />perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan<br />dalam luka berat.<br />Ayat (4)<br />Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang<br />mengakibatkan korban:<br />a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau<br />menimbulkan bahaya maut;<br />b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas<br />jabatan atau pekerjaan;<br />c. kehilangan salah satu pancaindra;<br />d. menderita cacat berat atau lumpuh;<br />e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;<br />f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau<br />g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih<br />dari 30 (tiga puluh) hari.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 230<br />Cukup jelas.<br />Pasal 231<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah situasi di<br />lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam<br />keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan<br />kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan<br />pertolongan.<br />Pasal 232<br />Cukup jelas.<br />Pasal 233<br />Cukup jelas.<br />- 50 -<br />Pasal 238 . . .<br />Pasal 234<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah<br />pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan<br />akibat kelalaian.<br />Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah :<br />a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau<br />b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta<br />sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk<br />keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh<br />Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara<br />tiba-tiba.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Pasal 235<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan<br />adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk<br />pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 236<br />Cukup jelas.<br />Pasal 237<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “awak kendaraan” adalah Pengemudi,<br />Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi.<br />- 51 -<br />Ayat (3) . . .<br />Pasal 238<br />Cukup jelas.<br />Pasal 239<br />Cukup jelas.<br />Pasal 240<br />Cukup jelas.<br />Pasal 241<br />Cukup jelas.<br />Pasal 242<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah pemberian<br />kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik<br />yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi<br />penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita<br />hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan<br />kesempatan.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “prioritas pelayanan” adalah<br />pengutamaan pemberian pelayanan khusus.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 243<br />Cukup jelas.<br />Pasal 244<br />Cukup jelas.<br />Pasal 245<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />- 52 -<br />Pasal 246 . . .<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Yang dimaksud dengan “bidang prasarana Jalan” antara<br />lain informasi tentang:<br />1. jaringan Jalan;<br />2. kondisi Jalan dan jembatan;<br />3. tingkat pelayanan Jalan dan jembatan;<br />4. bangunan pelengkap;<br />5. pemeliharaan Jalan; dan<br />6. pembangunan Jalan;<br />Huruf b<br />Yang dimaksud dengan “bidang sarana dan Prasarana Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain informasi tentang:<br />1. jaringan angkutan;<br />2. Terminal;<br />3. izin trayek;<br />4. perlengkapan jalan;<br />5. aturan perintah dan larangan;<br />6. pengujian Kendaraan Bermotor;<br />7. alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan<br />8. fasilitas pendukung.<br />Huruf c<br />Yang dimaksud dengan “bidang registrasi dan identifikasi<br />Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,<br />Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta<br />pendidikan berlalu lintas” antara lain informasi tentang:<br />1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;<br />2. Kecelakaan Lalu Lintas;<br />3. pelanggaran Lalu Lintas;<br />4. situasi dan kondisi Lalu Lintas;<br />5. administrasi manunggal satu atap;<br />6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian;<br />7. manajemen operasional lalu lintas kepolisian;<br />8. pendidikan berlalu lintas; dan<br />9. pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat.<br />Yang dimaksud dengan “manajemen operasional” adalah<br />pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan,<br />pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan<br />informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br />- 53 -<br />Pasal 252 . . .<br />Pasal 246<br />Cukup jelas.<br />Pasal 247<br />Cukup jelas.<br />Pasal 248<br />Cukup jelas.<br />Pasal 249<br />Ayat(1)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Yang dimaksud dengan “pusat pelayanan masyarakat”<br />adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi<br />dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu<br />Lintas dan Angkutan Jalan.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 250<br />Cukup jelas.<br />Pasal 251<br />Cukup jelas.<br />- 54 -<br />Ayat (2) . . .<br />Pasal 252<br />Cukup jelas.<br />Pasal 253<br />Cukup jelas.<br />Pasal 254<br />Cukup jelas.<br />Pasal 255<br />Cukup jelas.<br />Pasal 256<br />Cukup jelas.<br />Pasal 257<br />Cukup jelas.<br />Pasal 258<br />Cukup jelas.<br />Pasal 259<br />Cukup jelas.<br />Pasal 260<br />Cukup jelas.<br />Pasal 261<br />Cukup jelas.<br />Pasal 262<br />Cukup jelas.<br />Pasal 263<br />Cukup jelas.<br />Pasal 264<br />Cukup jelas.<br />Pasal 265<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />- 55 -<br />Pasal 269 . . .<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang<br />dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas<br />agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan<br />merugikan masyarakat.<br />Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan<br />petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan,<br />pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan,<br />Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan<br />Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 266<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah adanya<br />peningkatan antara lain:<br />a. angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan;<br />b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;<br />c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi<br />persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;<br />d. tingkat ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan<br />untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada<br />waktunya;<br />e. tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau<br />f. tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 267<br />Cukup jelas.<br />Pasal 268<br />Cukup jelas.<br />- 56 -<br />Pasal 282 . . .<br />Pasal 269<br />Cukup jelas.<br />Pasal 270<br />Cukup jelas.<br />Pasal 271<br />Cukup jelas.<br />Pasal 272<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan ”peralatan elektronik” adalah alat<br />perekam kejadian untuk menyimpan informasi.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 273<br />Cukup jelas.<br />Pasal 274<br />Cukup jelas.<br />Pasal 275<br />Cukup jelas.<br />Pasal 276<br />Cukup jelas.<br />Pasal 277<br />Cukup jelas.<br />Pasal 278<br />Cukup jelas.<br />Pasal 279<br />Cukup jelas.<br />Pasal 280<br />Cukup jelas.<br />Pasal 281<br />Cukup jelas.<br />- 57 -<br />Pasal 296 . . .<br />Pasal 282<br />Cukup jelas.<br />Pasal 283<br />Cukup jelas.<br />Pasal 284<br />Cukup jelas.<br />Pasal 285<br />Cukup jelas.<br />Pasal 286<br />Cukup jelas.<br />Pasal 287<br />Cukup jelas.<br />Pasal 288<br />Cukup jelas.<br />Pasal 289<br />Cukup jelas.<br />Pasal 290<br />Cukup jelas.<br />Pasal 291<br />Cukup jelas.<br />Pasal 292<br />Cukup jelas.<br />Pasal 293<br />Cukup jelas.<br />Pasal 294<br />Cukup jelas.<br />Pasal 295<br />Cukup jelas.<br />- 58 -<br />Pasal 310 . . .<br />Pasal 296<br />Cukup jelas.<br />Pasal 297<br />Cukup jelas.<br />Pasal 298<br />Cukup jelas.<br />Pasal 299<br />Cukup jelas.<br />Pasal 300<br />Cukup jelas.<br />Pasal 301<br />Cukup jelas.<br />Pasal 302<br />Cukup jelas.<br />Pasal 303<br />Cukup jelas.<br />Pasal 304<br />Cukup jelas.<br />Pasal 305<br />Cukup jelas.<br />Pasal 306<br />Cukup jelas.<br />Pasal 307<br />Cukup jelas.<br />Pasal 308<br />Cukup jelas.<br />Pasal 309<br />Cukup jelas.<br />- 59 -<br />Pasal 324 . . .<br />Pasal 310<br />Cukup jelas.<br />Pasal 311<br />Cukup jelas.<br />Pasal 312<br />Cukup jelas.<br />Pasal 313<br />Cukup jelas.<br />Pasal 314<br />Cukup jelas.<br />Pasal 315<br />Cukup jelas.<br />Pasal 316<br />Cukup jelas.<br />Pasal 317<br />Cukup jelas.<br />Pasal 318<br />Cukup jelas.<br />Pasal 319<br />Cukup jelas.<br />Pasal 320<br />Cukup jelas.<br />Pasal 321<br />Cukup jelas.<br />Pasal 322<br />Cukup jelas.<br />Pasal 323<br />Cukup jelas.<br />- 60 -<br />Pasal 324<br />Cukup jelas.<br />Pasal 325<br />Cukup jelas.<br />Pasal 326<br />Cukup jelas.<br />TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-44055106387553926612009-10-17T01:24:00.000-07:002009-10-17T01:26:15.149-07:00Hukum Pidana Transnasional<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Wingdings; panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:2; mso-generic-font-family:auto; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US; mso-bidi-language:AR-SA;} p.ListParagraph, li.ListParagraph, div.ListParagraph {mso-style-name:"List Paragraph"; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:36.0pt; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US; mso-bidi-language:AR-SA;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:153028963; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1242702578 67698699 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;} @list l0:level1 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l0:level2 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l0:level3 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l0:level4 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l0:level6 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l0:level7 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l0:level9 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l1 {mso-list-id:627972605; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1574719078 91369294 775601244 -1643335178 -1684342670 -491235884 -121982790 1472104726 -1666301114 1245458576;} @list l1:level1 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level2 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level3 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:108.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level4 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:144.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level5 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:180.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level6 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:216.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level7 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:252.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level8 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:288.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l1:level9 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:•; mso-level-tab-stop:324.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Times New Roman";} @list l2 {mso-list-id:735858703; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-1814296704 67698699 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;} @list l2:level1 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l2:level2 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level3 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l2:level4 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol;} @list l2:level5 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level6 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} @list l2:level7 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol;} @list l2:level8 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:o; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:"Courier New";} @list l2:level9 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; font-family:Wingdings;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} --</style><p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Hukum Pidana Transnasional: </span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Hukum yang mengatur atau berhubungan dengan masalah kejahatan transnasional beserta penanggulangan dan penyelesaiannya.</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Bentuknya :</span></b><b style=""><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Hukum-hukum nasional</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Perjanjian-perjanjian internasional</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Konvensi-konvensi internasional</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Kejahatan Trnsnasional:</span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" > Kejahatan yang bersifat lintas negara atau melampaui batas-batas wilayah negara, baik mengenai tempat terjadinya, akibat-akibat yang ditimbulkannya, maupun tujuan kejahatan itu sendiri, dan/atau dimungkinkan pelakunya juga dapat melibatkan individu-individu dari berbagai negara.</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Contoh : kejahatan terorisme, kejahatan money loundring, kejahatan pengedaran narkoba, dll.</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" > <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b style=""><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Ciri-ciri Tindak Pidana Transnasional:<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Menimbulkan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perdamaian dan keamanan dunia <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Merupakan suatu tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Sarana-prasarana dan metode yang dipergunakan telah melampaui batas-batas teritorial suatu negara <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Dalam penanggulangannya memerlukan kerjasama antar negara-negara ;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b style=""><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Penegakkan Hukum Pidana Transnasional<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style=""> </span>Dalam penegakan hukum pidana transnasional pada dasarnya mengacu pada asas “pacta sunt servanda”, artinya pelaku tindak pidana transnasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan melalui prosedur ekstradisi kepada negara peminta yg memiliki yurisdiksi utk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >ASAS HUKUM PIDANA NASIONAL & INTERNASIONAL</span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas berlakunya hukum pidana nasional seperti : (asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif, asas perlindungan dan asas universal) adalah merupakan sumber hukum formal dari hukum pidana internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Psl 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional <i>“the general principle of law recognized by civilized nations”</i> (prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >EKSTRADISI</span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style=""> </span>“penyerahan yg dilakukan secara formal atas seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (tersangka, terdakwa) atau terpidana, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi maupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, oleh suatu negara dimana tindak pidana itu terjadi (<i>locus delicti</i>) kepada<span style=""> </span>negara peminta yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan atau menghukumnya”. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Pengaturan Ekstradisi di Indonesia:</span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Staatblad No: 188 Thn 1883 ttg Uitlevering van Vremdelingen</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Perjanjin –perjanjian Ekstradisi<span style=""> </span>antara<span style=""> </span>Negara Belanda dgn negara-negara lain yg berlaku terhadap Hindia Belanda. </span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Perjanjian-perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara lain (Malaysia, Filipina, Muangthai dll)</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >UU. No.1 Tahun 1979 tentang “Ekstradisi”</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Unsur-unsur Ekstradisi</span></b><b style=""><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Subyek<span style=""> </span>: negara yang diminta dan negara peminta<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Obyek<span style=""> </span>: orang yang dimintakan ekstradisi(tersangka,terdakwa atau terpidana)<span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Prosedur: harus dilakukan menurut protokoler yang ditentukan oleh negara ybs.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Tujuan<span style=""> </span>: untuk mengadili dan atau menghukumnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas-asas Ekstradisi</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas<span style=""> </span>kejahatan ganda (double<span style=""> </span>crminality pinciple)</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style=""> </span>Asas kekhususan (priciple of<span style=""> </span>speciality)</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas tidak menyerahkan warga negara </span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas ne bis in idem</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="ListParagraph" style="text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:Wingdings;font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">Ø<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Asas kadaluwarsa</span><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt;"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style="">•<span style=";font-family:";font-size:7;" > </span></span></span><!--[endif]--><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >Prosedur Ekstradisi
<br />RI sebagai Termohon berdasarkan UU No.1 Thn 1979<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" >International Criminal Court ( I C C )</span></b><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style=""> </span><span style=""> </span>ICC adalah Pengadilan Kejahatan Internasional yang didirikan pada tgl 1 Juni 2002 yang bermarkas di Den Haag Belanda.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><span style=""> </span>ICC memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pidana dalam peperangan, kejahatan genocida yang memiliki kualifikasi sebagai tindak pidana transnasional/internasional.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="line-height: 115%;font-family:";font-size:12;" lang="EN-US" ><o:p> </o:p></span></p> artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-59078955708298155342009-10-16T23:49:00.000-07:002009-10-17T00:09:13.388-07:00PERLINDUNGAN HAM DALAM HUKUM PIDANA ISLAM<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cpupy%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:applybreakingrules/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:right; mso-pagination:widow-orphan; direction:rtl; unicode-bidi:embed; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US; mso-bidi-language:AR-SA;} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:right; mso-pagination:widow-orphan; tab-stops:center 207.65pt right 415.3pt; direction:rtl; unicode-bidi:embed; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US; mso-bidi-language:AR-SA;} @page Section1 {size:595.3pt 841.9pt; margin:4.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0; mso-gutter-direction:rtl;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:2008439868; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:2044643630 67698689 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-number-format:bullet; mso-level-text:; mso-level-tab-stop:63.0pt; mso-level-number-position:left; margin-left:63.0pt; text-indent:-18.0pt; font-family:Symbol;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} --> </style> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN"><o:p>
<br /></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Bagi umat Islam setiap hak harus dikembalikan kepada dua sumber rujukannya yaitu Al Qur'an dan As Sunnah. Jadi hak asasi manusia menemukan landasan yang kuat dalam hukum Islam.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dalam Islam, semakin manusia tunduk kepada Tuhan dan hanya mengabdi kepada-Nya, semakin bebas ia dari penghambaan kepada manusia lain atau makhluk Tuhan lainnya. Dengan mengatakan <i>Allahu Akbar</i> (Allah Maha Besar) ia menutup pintu dari semua penghambaan. Ini berarti menyatakan dan menegaskan bahwa pada dasarnya dirinya adalah bebas. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Boisard, dalam kaitan ini menyatakan <i>"God's omnipotence leads to man's freedom from man. His exclusive adoration, direct and without intermediary, asserts the believer's greatness and guarantees his need not fear being the slave of any but God."</i>[1]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Hukum Islam patut dicontoh dalam mempertahankan bahwa hak-hak fundamental tidak dapat diciptakan oleh manusia tetapi hanya dapat dia buat menjadi terang. Hak-hak tersebut diturunkan secara tidak langsung dari nilai dasarnya, bahwa ia adalah hamba Tuhan, dengan demikian tidak menghamba kepada yang lain, ia bebas.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Meskipun tidak menempati posisi utama secara khusus, adalah keliru menyimpulkan bahwa tidak cukup perlindungan hukum terhadap <i>human rights</i> ini, karena semua hukum yang berdasarkan Al Qur'an secara prinsip sama penting. Literatur hukum Islam biasanya tidak menjadikan <i>human rights</i> sebagai satu kelompok khusus, tetapi mengkaitkannya dalam konteks berbagai subyek seperti hukum perkawinan, hukum pidana, hukum ekonomi dan sebagainya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Sama dengan pendekatan tersebut, Islam juga mengenal bahwa hak apapun juga (termasuk <i>human rights</i>), hanya dapat dijamin jika seluruh sistem hukum di dalam kondisi dan keteraturan yang baik, dimana bahwa tujuan yang mulia dari keadilan tadi dapat dicapai sebagai hasil dari suatu sistem yang komprehensif dan adil.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Sejak lebih dari 1400 tahun yang lalu, hak-hak tertentu telah mendapat jaminan berdasarkan Al Qur'an, yaitu (Bassiouni, 1982:23; Hofmann, 1993:129-130):<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Hak hidup<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Keamanan diri<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Kemerdekaan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Perlakuan yang sama (non diskriminasi)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Kemerdekaan berpikir, berekspresi, keyakinan dan beribadah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Perkawinan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Kemerdekaan hukum<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Asas praduga tak bersalah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><i><span style="" lang="IN">Nulla paena sine lege</span></i><span style="" lang="IN"> (tiada pidana tanpa undang-undang sebelum perbuatan itu)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Perlindungan dari kekejaman<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Suaka<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Kebebasan berserikat dan berkumpul<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Berprofesi dan bekerja<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Hak memilih, memperoleh dan menentukan hak milik<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 63pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;" lang="IN"><span style="">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="" lang="IN">Dsb<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Al Qur'an memberi tekanan pada persamaan di antara manusia. Semua manusia adalah sama dalam hal asal spiritual mereka, karena telah diciptakan oleh pencipta yang sama, dan mereka sama dalam asal fisik mereka karena berasal dari spesies yang sama. Tiada ruang bagi klaim superioritas karena asal atau nenek moyang.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Islam tidak mengakui keutamaan atas dasar kelahiran, kebangsaan atau faktor-faktor lain. Kemuliaan yang sesungguhnya terletak pada ketakwaan semata-mata. Rasulullah bersabda: "Semua manusia adalah sama seperti gigi sisir. Bangsa Arab tidak lebih tinggi dibanding bangsa non Arab kecuali dalam hal ketakwaan."<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Persamaan antara pria dan wanita pada kenyataannya merupakan akibat wajar atau penerapan dari doktrin persamaan. Satu dari prinsip-prinsip umum syariah Islam adalah bahwa hak-hak dan tugas-tugas wanita adalah sama dengan pria. Sebagaimana pria mempunyai tertentu yang harus dipenuhi terhadap wanita, wanitapun memiliki kewajiban tertentu terhadap pria. [2] (Audah, 1987:27)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN">Kebebasan<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Jauh dari sikap fanatik dan memaksa umat lain menjadi seorang muslim, umat Islam (sebagaimana dituntun oleh Qur'an) menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Apabila anda melihat negara-negara muslim, mulai dari Arab Saudi, Iran, Turki dan negara-negara muslim lainnya yang telah menganut Islam selama 14 abad, tetap ada masyarakat non muslim, seperti contoh : ada penganut Sikh, Hindu, Kristen yang telah hidup di sana berabad-abad lamanya. Maka jika ada paksaan untuk beralih Islam, maka selama berabad-abad itu mereka telah berganti agama, menjadi pemeluk Islam. Umat Islam tidak memaksa individu-individu untuk menerima keimanannya, dan dengan demikian siapapun yang mengatakan bahwa anda harus memotong leher untuk membuat orang menerima Islam, bukan berasal dari Islam dan tidak ada justifikasi apapun juga untuk itu.[3] Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan Al Qur'an mengenai hal ini :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 27pt; text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S. 2:256)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 27pt; text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dengan memberikan jaminan kepada kebebasan dalam keyakinan kepada semua penduduk, baik muslim dan non muslim, syariah telah menunjukkan tingkatan tertinggi dari kesempurnaannya. Ia memberikan kepada orang-orang non muslim hak untuk mengekspresikan keyakinannya, menjaga tempat ibadahnya dan sekolah-sekolah untuk mengajarkan agamanya. [4] <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Di samping itu, Islam juga menjamin kebebasan berpikir dan berbicara. Al Qur'an mengajarkan kepada kaum muslimin untuk berpikir dan merenung, banyak sekali ayat-ayat Al Qur'an yang menjelaskan prinsip kebebasan berpikir ini<span style=""> </span>dan menekankan penggunaan akal. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="margin-left: 27pt; text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air itu. Dia hidupkan hidup sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan." (Q.S. 2:264)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Al Qur'an memperingatkan orang-orang yang tidak menggunakan akalnya, menjadikan akalnya tidak bekerja dan mengikuti sesuatu yang tidak jelas, ia juga memperingatkan untuk tidak mengikuti takhayul dan mitos serta tunduk membabi buta pada tradisi dan kebiasaan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Manusia boleh memikirkan apa saja dan mengambil setiap model pemikiran yang dia pilih. Dia tidak dapat dicela karena pemikirannya, bahkan bila berpikir tentang sesuatu yang dilarang syariah; karena syariah tidak mencela akal pikiran dan memerintahkan setiap orang untuk menghitung pemikiran dari suatu kata yang terlarang telah diucapkan atau suatu perbuatan yang dilarang sudah dilakukannya.[5]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Meskipun setiap individu memiliki hak berbicara atau menggunakan penanya untuk membela keyakinannya, tetapi hak ini bukan merupakan kebebasan tanpa batas. Orang dapat menggunakan hak ini hanya dalam batas-batas kepantasan sosial, moralitas, dan pada kondisi yang tidak mengotori ketentuan-ketentuan syariah.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN">Hak untuk Hidup, Merdeka dan Keamanan Diri<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak ini. Ia melarang bunuh diri (Q.S. 4:30), dan juga pembunuhan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar bagaikan membunuh manusia seluruhnya. Sebaliknya barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia memelihara manusia seluruhnya.(Q.S. 5:32) <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Islam, secara keliru dianggap menyetujui dan melestarikan perbudakan. Pada kenyataannya Islamlah yang menyelamatkan nasib para budak. Dalil syariah maupun fakta sejarah menunjukkan hal ini. Dalam zaman pra-Islam, perbudakan telah berkembang tanpa kontrol dan kebanyakan budak mengalami nasib yang sangat menyedihkan. Pemilik budak memiliki dan menggunakan kekuasaan atas hidup dan matinya si budak.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Islam melarang perbuatan demikian. Sikap Nabi Muhammad SAW sendiri terhadap perbudakan sangat terkenal. Beliau membagikan banyak harta kepada fakir miskin, membebaskan para budak, bersikap bijaksana dan manusiawi kepada mereka. Sikap ini dicontoh oleh sahabat-sahabat nabi dan terus berlanjut hingga hapusnya perbudakan. Sepanjang hidupnya, Nabi Muhammad SAW tidak memiliki seorang budakpun, karena lembaga perbudakan dan segala yang berbau dengan itu tidak pantas bagi beliau.[6] <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Tetapi kondisi kehidupan pada masa itu (awal abad ke-7) tidak memungkinkan penghapusan secara total lembaga ini karena perbudakan sudah ada selama berabad-abad. Rasulullah SAW telah melakukan usaha untuk melindungi para budak. Beliau tidak saja menegaskan perlakuan manusiawi kepada budak, tetapi juga memungkinkan bagi mereka meraih kemerdekaan. Perbuatan baik kepada budak dipandang sebagai perbuatan yang sangat mulia. [7]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dalam Al Qur'an ditegaskan bahwa perbuatan baik kepada budak adalah perbuatan yang sangat mulia:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">"…….dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat atau jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya …."(Q.S. 4:36)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN">Masalah Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Pasal 5 dari <i>Universal Declaration of Human Rights</i> bertujuan menghapuskan perlakuan atau hukuman yang menganiaya, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan. Sejauh perhatian ditujukan pada masalah perlakuan, Islam tidak mengenal suatu dasar bagi perlakuan diskriminatif. <span style=""> </span>Semua orang berhak atas perlakuan yang adil dan sama. Perilaku dan sikap yang bermartabat serta penghargaan terhadap martabat orang lain menjadi karakter yang terkemuka dari masyarakat Islam bahkan selama apa mungkin bisa disebut periode penurunan sekalipun.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Nabi Muhammad SAW melarang kekejaman dan penyiksaan. Beliau bersabda : "Tidak seorangpun boleh dijatuhi hukuman dengan api," dan juga memperingatkan untuk tidak memukul siapapun pada wajahnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Di bidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau bahkan keras. Beratnya hukuman yang diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti perzinahan, akan lebih mudah dimengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai dan standard moral merupakan perhatian utama dari agama.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Akan tetapi, pengertian seperti itu, tidak mudah muncul dari masyarakat modern dimana hubungan seksual sebelum atau diluar nikah tidak lagi dipandang bertentangan dengan moral [8], atau masyarakat yang memandang hubungan seksual sesama jenis sebagai normal dan hak setiap pribadi yang tidak bisa diganggu gugat.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Setiap masyarakat memiliki dan mengikuti standardnya sendiri. Islam memandang kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang keji dan konsekuensinya sangat menyakitkan. Contoh kejahatan lainnya adalah pencurian yang dikategorikan dalam hukuman hudud. Hukuman bagi kejahatan ini adalah dipotong tangan. Hal ini terdengar sangat berat, tetapi ada kriteria-kriteria tertentu sehingga pencurian itu bisa dijatuhi hukuman seperti ini. Kalau kita ingat bahwa di Inggris, pencurian benda yang berharga tidak lebih dari satu shilling sudah diklasifikasikan sebagai kejahatan berat dan, sebagaimana kejahatan berat lainnya, dihukum dengan hukuman mati. Hal itu berlangsung hingga akhir 1861.[9]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN">Kesamaan di Hadapan Hukum <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Islam menanamkan dan memegang teguh prinsip kesamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi dengan begitu jelas dan tegas. Para hakim ditugaskan untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak berpihak.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Umar bin khatab ra, Khalifah kedua, pernah tercatat sebagai tergugat dalam suatu kasus. Saat ia hadir di depan sidang, hakim yang menangani kasus itu berdiri menghormat. Umar ra memandang bahwa ia datang bukan dalam kapasitas sebagai khalifah, tetapi sebagai warga negara biasa dimana adalah tidak konsisten bagi hakim untuk menunjukkan rasa hormat kepadanya yang tidak berlaku bagi setiap warga negara lainnya yang muncul di pengadilan. Dia berpendapat bahwa hakim tersebut, dengan perbuatannya itu, telah melanggar tugas untuk tidak berpihak terhadap para pihak dan tidak lagi cakap untuk melaksanakan fungsi-fungsi <i>judicial</i>.[10]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Kisah lainnya adalah mengenai Ali bin Abi Thalib ra, Khalifah keempat dan menantu Rasulullah SAW. Ali ra pada suatu ketika muncul di pengadilan sebagai penggugat melawan seorang yahudi. Untuk mendukung gugatannya, sebagai tambahan bagi keterangannya sendiri, Ali mengajukan putranya Hasan ra sebagai seorang saksi. Hakim perkara berpendapat bahwa hubungan yang sangat dekat antara penggugat dan saksi, kesaksian yang diberikan tidak dapat diakui dan dia menolak gugatan tersebut. Si tergugat sangat terkesan menyaksikan hal tersebut dan pada akhirnya dia mengakui klaim tersebut dan melepaskannya. [11]<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Harus dicatat bahwa apapun perbedaan yang ada dalam sistem hukum Islam antara muslim dan non muslim bukanlah sikap diskriminasi, melainkan suatu pelaksanaan peradilan yang oleh Bassiounni (1982) disebut sebagai <span style=""> </span><i>a separate paralel equal application of justice</i>. Hal ini didasarkan pada perbedaan kriteria untuk merespon maksud dan tujuan yang berlainan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dalam konteks pertanyaan yang lebih luas tentang peradilan pidana Islam dan perlindungan hak-hak asasi manusia, ada pertanyaan mengenai tempat bagi individu, dan hak-haknya yang diambil dari hubungan konseptual antara individu dan negara. Berbeda dengan filosofi dan persepsi barat tentang keterpisahan antara individu dengan negara, konsep sosial Islam tidak membuat perbedaan seperti itu. Individu tidak berdiri sendiri dalam posisi sebagai lawan dari negara tetapi adalah bagian integral darinya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><b><span style="" lang="IN">Aspek Perlindungan HAM Dalam Hukum Pidana Islam[12] <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Agama dengan ketiga rukunnya yakni Iman, Islam dan Ihsan atau Akidah, Syariah dan Akhlak adalah murni diperuntukkan kepada umat manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunkannya., karena Allah SWT memang tidak punya kepentingan sekecil apapun. Karena itu, setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia. Di kalangan para ulama dikenal apa yang disebut <i>Maqoshid al Syariah</i> yaitu tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia yakni agama (akidah), nyawa, asal nasab atau harga diri, dan harta benda.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dengan demikian pertanyaan tentang sejauh mana hukum pidana Islam dapat melindungi hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak perlu muncul di tengah umat yang meyakini kebenaran agama tersebut. Namun akhirnya pertanyaan tersebut menemukan relevansinya karena didukung oleh beberapa faktor di antaranya yang terpenting adalah (1) perbedaan pandangan antara agama dan pandangan umum yang berkembang dalam melihat HAM serta filosofinya, dan (2) perhatian terhadap Islam yang menitikberatkan pada hukum pidananya. Kedua faktor ini bukan saja melahirkan tanda tanya bagi sementara orang tentang kaitan hukum pidana Islam dengan HAM, tetapi bahkan telah melahirkan sikap apriori terhadap hukum Islam secara keseluruhan dari sebagian umat Islam sendiri. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Bahwa Islam secara eksplisit menyatakan sangat menghormati harkat manusia adalah sesuatu yang teramat jelas. Namun, dalam melihat manusia, Al Qur'an telah menggabungkan dua sisi dari makhluk ini yang bertolak belakang. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sangat mulia tetapi pada saat yang sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang sangat hina. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Bila kita mendengarkan, misalnya kisah Al Qur'an tentang malaikat yang bersujud di hadapan Adam as, maka kita tahu betapa mulianya makhluk ini. Tetapi bila kita mendengarkan Al Qur'an berkali-kali, mengingatkan kita pada asal usul manusia, kita tahu betapa tidak berharganya makhluk ini karena berasal dari air yang memancar dari tulang rusuk. Kedua sisi yang bertolak belakang ini diperintahkan agar terpelihara secara seimbang. Manusia bisa menjadi besar dan sombong kalau tidak melihat sisi kehinaannya dan sebaliknya bisa kerdil dan tidak berdaya kalau tidak ingat akan sisi kemuliaannya. Karena itu Al Qur'an tidak hanya mengutuk Fir'aun yang sombong tetapi juga mengutuk kaumnya yang lemah dan tidak punya keberanian untuk melawannya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Kedua sisi manusia yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah maka hak dan martabatnya dianggap suci dan harus dilindungi secara penuh, sebaliknya ketika kesalahan seseorang sampai kepada kejahatan qishos atau hudud, maka satu per satu dari sendi-sendi kemuliaannya itu runtuh untuk kemudian diperlakukan oleh hukum berdasarkan sisi kehinaannya. Ia tidak lagi dipandang sebagai anggota masyarakat yang berguna, tetapi sebaliknya ia bagaikan anggota tubuh yang terpaksa harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, Al Qur'an melarang kita menaruh rasa iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk (QS 24:2) karena ia memang tidak lagi berhak mendapatkan rasa iba.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dengan demikian anggapan bahwa sanksi dan hukuman pidana Islam (hukuman mati, potong tangan, cambuk) adalah kejam atau tidak manusiawi, berarti karena tidak adanya keyakinan akan sisi kehinaan manusia sehingga ia dipandang sebagai makhluk mulia selamanya dan dalam keadaan apa saja.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak belakang itu, maka hukuman pidana Islam dapat dikatakan keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada seseorang yang sebenarya telah dilucuti martabat kemanusiaannya sehingga penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan dengan perlindungan HAM. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Uraian di atas barangkali akan mengundang pertanyaan, yakni dengan ukuran apa pelaku tindak pidana qishos atau hudud dianggap telah runtuh martabat kemanusiannya? Di sinilah dapat dilihat tolok ukur yang berbeda antara hukum Islam dengan hukum yang lain. Hukum Islam<span style=""> </span>menetapkan beberapa parameter untuk mengukur sempurna atau tidaknya martabat hukum seseorang, di antaranya adalah parameter akidah dan harga diri. Dua hal ini dalam pandangan di luar Islam tidak termasuk kebutuhan vital bagi manusia dimana seseorang boleh beradab, percaya kepada Tuhan atau tidak, boleh mempermainkan akidah dengan menyatakan keluar dari akidah yang benar dan begitu juga boleh mempertahankan harga dirinya atau tidak, bahkan boleh menjual harga dirinya sekalipun.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Sementara hukum Islam mempunyai pandangan yang berbeda. Menurut hukum Islam, akidah yang benar adalah kebutuhan yang sangat vital, melebihi kebutuhan terhadap makanan dan minuman karena dengan akidah seseorang bisa hidup secara rohani sementara makanan hanya dapat membuatnya secara jasmani saja (QS. 6:123). Akidah bagaikan mata air yang dibutuhkan setiap orang, harus diberi kebebasan mengalir dan tidak seorang pun boleh menyumbatnya atau mencemarinya. Adapun setelah mengalir lantas ada orang-orang yang tidak mau meminumnya maka hal itu akan menjadi hak mereka.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Akidah Islam tidak pernah dan tidak boleh dipaksakan kepada siapapun, tetapi pada saat yang sama tidak ada seorang pun yang boleh menghalanginya atau mencemari dan mempermainkannya. Oleh karena itu, orang-orang yang menghalangi perjalanan akidah dianggap telah gugur harkat kemanusiaannya dan disyariatkan jihad untuk melawan mereka.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Dalam hal harga diri, hukum Islam menganggapnya juga sebagai sesuatu yang mutlak dibutuhkan sebab ia merupakan inti perbedaan antara manusia dan binatang sehingga perusakan harga diri akan berakibat sama dengan perusakan kaidah atau kebutuhan pokok yang lain. Karena itu, perbuatan zina sekalipun dilakukan secara<span style=""> </span>suka demi suka dianggap telah menodai harkat manusia dan pelakunya dikenai pidana yang berat yakni seratus kali cambukan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN">Tolok ukur seperti di atas juga dapat mengundang pertanyaan baru yaitu kenapa mesti demikain? Bukankah tanpa akidah dan harga diri, hak asasi manusia dapat dilindungi? Islam memandang manusia bukanlah tuan dari dirinya sendiri yang berhak menetukan apa saja yang dikehendakinya. Manusia adalah tuan dari makhluk-makhluk lain di dunia, sementara dirinya adalah hamba yang dipertuan Tuhan dan hak sasinya pun diperoleh dari pemberian Tuhan. Tuhanlah yang menentukan apa saja Hak Asasi Manusia dan bagaimana cara melindunginya. Karena itu ketika Al Qur'an mewajibkan hukuman qishos, kewajiban ini dikahiri dengan kata-kata "agar kalian tertawa" (QS 2:179). Maka apabila hukum pidana umum hanya bertujuan untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, hukum <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align: justify; text-indent: 27pt; line-height: 150%; direction: ltr; unicode-bidi: embed;"><span style="" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-46296854921819152482009-10-16T22:57:00.000-07:002009-10-16T23:00:40.862-07:00Mengulas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) *page 2<div style="text-align: justify;">C. Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia<br />• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.<br />Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya<br />account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda<br />dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup<br />menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.<br />Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang<br />dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak<br />berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt<br />tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah<br />penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.<br />• Membajak situs web.<br />Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman<br />web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan<br />mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di<br />Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.<br />Contoh :<br />Pembobol Situs KPU Ditangkap (kompas,2004)<br />Jakarta, Kompas - Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus<br />Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang<br />diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi<br />Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).<br />Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin<br />mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut<br />mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.<br />"Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU hanya untuk<br />memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar<br />itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id<br />dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal<br />Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar<br />Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.<br />Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani<br />telah melanggar hukum. "Kalau kita mempunyai keahlian tertentu, janganlah<br />disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik datang ke KPU.<br />Bilang, ’Pak, ini masih bisa ditembus’. Itu akan jauh lebih bermanfaat," tutur<br />Makbul.<br />Saat diperiksa polisi , Dani tampak ditemani ibunya. Dani tidak banyak<br />bicara, tapi sempat tertawa ketika ditanya wartawan mengenai keahliannya menghack<br />sebuah situs di internet. Suara tawanya seperti tawa anak nakal yang<br />kepergok sedang berbuat jahil.<br />Menurut ibunya, Dani mempelajari teknologi komputer sejak kelas satu<br />SMU. "Belajar secara otodidak, tidak sekolah khusus komputer atau kursus," kata<br />sang ibu, yang enggan menyebut namanya.<br />Selain kuliah, Dani bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) di PT<br />Danareksa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, dengan gaji Rp 3 juta per bulan.<br />Untuk itu, ia harus bolak balik Jakarta-Yogya. Paling tidak satu minggu sekali ia<br />harus ke Jakarta untuk melaksanakan kontrak kerjanya dengan PT Danareksa.<br />Dalam meng-hack TNP KPU, Dani pun memanfaatkan fasilitas PT Danareksa.<br />Pada Jumat 16 April, Dani mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id<br />melalui XSS (cross site scripting) dengan menggunakan IP Public PT Danareksa<br />202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website<br />KPU tidak dapat ditembus atau dirusak).<br />Hari Sabtu, 17 April 2004 pukul 03.12,42, Dani mencoba lagi menyerang<br />server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP<br />tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date daftar nama partai<br />pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Dani dalam<br />meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking<br />dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy<br />Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,<br />dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.<br />Menurut polisi, Dani juga mengubah hasil perolehan suara dengan cara<br />perolehan suara dikalikan 10. Tetapi upaya itu tidak berhasil, karena field jumlah<br />suara tidak sama dengan field yang Dani tulis dalam sintaks penulisan.<br />Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs<br />KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua<br />tahunan satuan tersebut terbentuk. "Sebetulnya, banyak kasus cyber crime yang<br />sudah diungkap, namun baru kasus ini yang mendapat sorotan publik cukup besar.<br />Keberhasilan kami juga dibantu instansi lain seperti KPU dan telekomunikasi,"<br />tutur Makbul.<br />Ia menambahkan, karena undang-undang tentang cyber crime belum ada,<br />tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.<br />Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana<br />penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.<br />• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.<br />DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,<br />crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak<br />melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan<br />hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada<br />kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila<br />seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah<br />bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami<br />kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga<br />dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk<br />melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan<br />serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan<br />ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS<br />attack saja.<br />• Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.<br />Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan<br />merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan<br />mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha<br />menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo<br />karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah<br />menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan<br />lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama<br />domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan<br />nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat<br />ini adalah typosquatting.<br />PENANGGULANGAN<br />Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan<br />cybercrime adalah :<br /> Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang<br />diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut<br /> Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar<br />internasional<br /> Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai<br />upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan<br />dengan cybercrime<br /> Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta<br />pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi<br /> Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun<br />multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian<br />ekstradisi dan mutual assistance treaties<br />Contoh bentuk penanggulangan antara lain :<br /> IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)<br />Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah<br />dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah<br />keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm”<br />(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian<br />dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di<br />negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang<br />untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.<br /> Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi<br />keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan<br />untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan<br />untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang<br />menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini<br />ditangani oleh Korea Information Security Agency.<br />D. Tinjauan Hukum<br />Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur<br />mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun<br />belum disahkan oleh Pemerintah<br />Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya<br />dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau<br />perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP<br />Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:<br />1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )<br /> Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )<br /> Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah<br />menjual barang)<br /> Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg<br />mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban)<br /> Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)<br /> Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).<br /> Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi<br />seseorang yang vulgar di Internet).<br /> Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan<br />seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian )<br />2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program<br />Komputer atau software<br />3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg<br />menggangu ketertiban umum atau pribadi).<br />4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn<br />2002 TTg Pencucian Uang.<br />5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</div>artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7382108662971795786.post-76485140257763423012009-10-16T22:19:00.000-07:002009-10-16T22:56:20.064-07:00Mengulas tentang kejahatan dunia maya (cyber crime) *page 1<div style="text-align: justify;">A. Pengertian Cyber Crime<br /> Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat<br />lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan<br />oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi itu berpadu<br />dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut<br />internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan<br />manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru<br />yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internet<br />dan cyber space.<br /> Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat<br />maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Tentunya, untuk<br />yang bersifat positif kita pantas bersyukur, karena banyak manfaat dan kemudahan<br />yang kita dapatkan dari teknologi ini. Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa<br />teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari<br />manfaatnya. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti<br />pengancaman, pencurian dan penipuan menjadi lebih canggih melalui penggunaan<br />media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil.<br />Dari paparan di atas tentang realitas efek positif maupun negatif komputer,<br />makalah ini akan memfokuskan pada Cyber Crime, contoh kasus dan tinjauan<br />hukumnya di Indonesia.<br /><span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Cyber Crime</span> adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan<br />dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber atau di dunia maya<br />yaitu dengan melalui internet.<br />Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan<br />dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam<br />"wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah<br />sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan<br />mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk<br />sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun<br />tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang<br />melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya<br />tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang<br />ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya<br />B. Jenis – jenis Cyber Crime<br />1. Cyberpiracy<br />Penggunaan teknologi komputer untuk :<br />• mencetak ulang software atau informasi<br />• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer<br />2. Cybertrespass<br />Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:<br />• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu<br />• Web site yang di-protect dengan password<br />3. Cybervandalism<br />Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :<br />• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik<br />• Menghancurkan data di komputer<br />Menurut RM Roy Suryo(2007), kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di<br />Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :<br />1. Pencurian Nomor Kredit.<br />Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan<br />kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar<br />yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.<br />Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa<br />dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang<br />diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang<br />melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi<br />pembelian barang di internet.<br />2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)<br />Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum<br />separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu<br />situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan<br />kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki<br />sistem perbankan dan merusak data base bank<br />3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.<br />Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut<br />RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang<br />cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang<br />ada belum menjangkaunya.<br /><br /></div>artikel hukumhttp://www.blogger.com/profile/07105511276651439054noreply@blogger.com1