Hukum Pidana Transnasional

Hukum Pidana Transnasional: Hukum yang mengatur atau berhubungan dengan masalah kejahatan transnasional beserta penanggulangan dan penyelesaiannya.

Bentuknya :

Hukum-hukum nasional

Perjanjian-perjanjian internasional

Konvensi-konvensi internasional

Kejahatan Trnsnasional: Kejahatan yang bersifat lintas negara atau melampaui batas-batas wilayah negara, baik mengenai tempat terjadinya, akibat-akibat yang ditimbulkannya, maupun tujuan kejahatan itu sendiri, dan/atau dimungkinkan pelakunya juga dapat melibatkan individu-individu dari berbagai negara.

Contoh : kejahatan terorisme, kejahatan money loundring, kejahatan pengedaran narkoba, dll.

Ciri-ciri Tindak Pidana Transnasional:

Menimbulkan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perdamaian dan keamanan dunia

Memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara

Merupakan suatu tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara

Sarana-prasarana dan metode yang dipergunakan telah melampaui batas-batas teritorial suatu negara

Dalam penanggulangannya memerlukan kerjasama antar negara-negara ;

Penegakkan Hukum Pidana Transnasional

Dalam penegakan hukum pidana transnasional pada dasarnya mengacu pada asas “pacta sunt servanda”, artinya pelaku tindak pidana transnasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan melalui prosedur ekstradisi kepada negara peminta yg memiliki yurisdiksi utk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.

ASAS HUKUM PIDANA NASIONAL & INTERNASIONAL

Asas berlakunya hukum pidana nasional seperti : (asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif, asas perlindungan dan asas universal) adalah merupakan sumber hukum formal dari hukum pidana internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Psl 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional “the general principle of law recognized by civilized nations” (prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab).

EKSTRADISI

“penyerahan yg dilakukan secara formal atas seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (tersangka, terdakwa) atau terpidana, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi maupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, oleh suatu negara dimana tindak pidana itu terjadi (locus delicti) kepada negara peminta yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan atau menghukumnya”.

Pengaturan Ekstradisi di Indonesia:

Ø Staatblad No: 188 Thn 1883 ttg Uitlevering van Vremdelingen

Ø Perjanjin –perjanjian Ekstradisi antara Negara Belanda dgn negara-negara lain yg berlaku terhadap Hindia Belanda.

Ø Perjanjian-perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara lain (Malaysia, Filipina, Muangthai dll)

Ø UU. No.1 Tahun 1979 tentang “Ekstradisi”

Unsur-unsur Ekstradisi

Subyek : negara yang diminta dan negara peminta

Obyek : orang yang dimintakan ekstradisi(tersangka,terdakwa atau terpidana)

Prosedur: harus dilakukan menurut protokoler yang ditentukan oleh negara ybs.

Tujuan : untuk mengadili dan atau menghukumnya.

Ø Asas-asas Ekstradisi

Ø Asas kejahatan ganda (double crminality pinciple)

Ø Asas kekhususan (priciple of speciality)

Ø Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik

Ø Asas tidak menyerahkan warga negara

Ø Asas ne bis in idem

Ø Asas kadaluwarsa

Prosedur Ekstradisi
RI sebagai Termohon berdasarkan UU No.1 Thn 1979

International Criminal Court ( I C C )

ICC adalah Pengadilan Kejahatan Internasional yang didirikan pada tgl 1 Juni 2002 yang bermarkas di Den Haag Belanda.

ICC memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pidana dalam peperangan, kejahatan genocida yang memiliki kualifikasi sebagai tindak pidana transnasional/internasional.

0 Responses

Posting Komentar